UPAYA SELAMATKAN PETANI TEMBAKAU DAN CENGKEH - MPKI Usulkan 3 Rekomendasi bagi Pemerintah

Jakarta-Ketua umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi berpendapat, kedaulatan petani tembakau dan cengkeh dihancurkan secara sistematis melalui intervensi legislasi. Untuk itu, MPKI memberikan 3 (tiga) rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional.

NERACA

Pasalnya, konspirasi global dan intervensi asing semakin kuat menggerogoti kedaulatan bangsa, diantaranya melalui produk hukum PP 28/2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463, dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan). Sebab, ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan industri kretek nasional.

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa. Kekuatan global itu diwakili FCTC sebagai bentuk kolonialisme dengan jubah baru," tegas Homaidi, pekan ini di Jakarta.

Patut diketahui, industri kretek sebagai komoditas strategis nasional sedang menghadapi tekanan yang berat. Ironisnya, tekanan ini justru dilakukan oleh kalangan bangsa sendiri. Manuver gerakan anti-tembakau melalui berbagai saluran dilakukan secara masif yang tujuannya menghancurkan industri kretek nasional.

Menurut Homaidi, PP 28/2024 diantaranya mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek. "Kretek berbahan baku tembakau lokal yang memiliki nikotin tinggi serta kandungan rempah seperti cengkeh. Dengan pelarangan bahan tambahan, akan membuat petani tembakau dan cengkeh menjadi tidak terserap hasil panennya," ujarnya. 

Dia menegaskan, Indonesia memiliki alasan-alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Pertama, Indonesia memiliki kepentingan yang besar terhadap komoditas tembakau dan produk hasil tembakau. Negara sangat bergantung pada komoditas ini sebagai pendapatan negara. Cukai hasil tembakau (CHT) sendiri untuk penerimaan negara menyumbang sekitar 96-97%. "Pendapatan negara yang dipungut dari CHT tiap tahun ratusan triliunan, dan tahun 2024 realisasi CHT sebesar Rp 216,9 triliun," ujar Homaidi seperti dikutip Liputan6.com.

Kedua, Industri kretek merupakan industri yang memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. Industri inimemiliki peran strategis baik dari tenaga kerja maupun sisi penerimaan negara. Bahkan industri kretek merupakan satu-satunya industri yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.

Industri kretek menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena bisa menghubungkan dari sektor penyedia inputnya sehingga menyerap tenaga kerja dari pertaniannya, sektor pengolahanya, kemudian sektor pejualan yakni pedagang yang terlibat di dalamnya. Dari tenaga kerja bisa menyerap lebih dari 6 juta orang. 

Sementara itu, Kepala kajian dan advokasi MPKI, Agus Surono mengatakan, industri kretek sebagai sektor strategis nasional yang keberadaannya dilindungi UUD 1945, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan nyata dari pemerintah. Hal itu sejalan dengan visi misi Asta Cita presiden Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ingin mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Tiga Rekomendasi

Dalam konteks inilah, MPKI memberikan tiga rekomendasi urgen bagi pemerintah demi perlindungan industri kretek nasional. Pertama, perlu melakukan rembuk bersama dengan berbagai pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka untuk menentukan roadmap kebijakan IHT ke depan.

"Roadmap ini diharapkan bisa menjadi desain kebijakan yang menjadi penengah bagi berbagaikepentingan yang ada dan memberi kepastian bagi pelaku usaha diindustri tembakau," kata Agus.

Kedua, menolak semua bentuk intervensi kepada pemerintah untuk mengaksesi FCTC. Saat ini klausul FCTC telah menginfiltrasi melalui beberapa regulasi/kebijakan pemerintah yang mengancam kedaulatan nasional. "MPKI menolak semua bentuk produk hukum yang mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh," tegas dia.

Ketiga, melindungi industri kretek nasional dari semua bentuk gerakan dan konspirasi dari mana pun yang berupaya menghancurkan kedaulatan kretek nasional. "Kretek adalah salah satu budaya Indonesia yang asli (iconic) dan tidak dimiliki negara lainnya. Sebagai warisan budaya Indonesia, sudah selayaknya kita melestarikan kretek menjadi budaya bangsa," ujar Agus.

Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 diberlakukan, dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan). Pasalnya, ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Perkumpulan Gappri, Henry Najoan berpandangan, proses pembuatan regulasi tersebut minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menurut Henry,  upaya untuk segera memberlakukan PP 28/2024 menunjukkan bahwa Kemenkes lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) daripada melindungi kemaslahatan masyarakat yang terdampak oleh pengaturan tersebut. "PP 28/2024 ini dinilai akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan memicu maraknya peredaran rokok ilegal," tegas Henry Najoan di Jakarta, Senin (13/1).

Dia menegaskan, IHT adalah pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini, dengan begitu, seharusnya memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi tersebut."Gappri  mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam membuat regulasi yang adil dan berimbang. Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Henry.

Gappri  mendukung pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran yang berkomitmen meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia diantaranya dengan menyerap jutaan tenaga kerja dengan menjalankan kepemimpinan negara dan bangsa dengan tulus, dengan mengutamakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga tidak mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial.

"Kami berharap pemerintah tidak membuat kebijakan seperti PP 28/2024 yang mengatur pembatasan tar dan nikotin, melarang bahan tambahan dan penyeragaman kemasan yang tidak cocok diterapkan di Indonesia yang memiliki produk khas seperti kretek," tutur Henry.  

Merujuk data Gappri, IHT merupakan salah satu sektor strategis nasional yang mempekerjakan kurang lebih 5,8 juta orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

Ekonom Taksir Kerugian Akibat Pagar Laut Capai Rp116,91 Miliar

NERACA Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh…

KADIN: KEBIJAKAN DHE PERLU DIEVALUASI - 2025, RI Terapkan Pajak Minimum Global

Jakarta-Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024, yang…

Produk Besi dan Baja Lokal Semakin Diakui Dunia

NERACA Bekasi – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk baja rendah emisi balok las (welded beam) senilai USD 1,5…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

Ekonom Taksir Kerugian Akibat Pagar Laut Capai Rp116,91 Miliar

NERACA Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh…

KADIN: KEBIJAKAN DHE PERLU DIEVALUASI - 2025, RI Terapkan Pajak Minimum Global

Jakarta-Mulai tahun 2025 Pemerintah Indonesia menerapkan pajak minimum global. Ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024, yang…

Produk Besi dan Baja Lokal Semakin Diakui Dunia

NERACA Bekasi – Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor produk baja rendah emisi balok las (welded beam) senilai USD 1,5…