Dorong Transparansi dan Efisiensi - OJK Kaji Penerapan SID Investor Aset Kripto

NERACA

Jakarta – Pasca pengawasan bursa kripto dan derivatif beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini lembaga tersebut terus melakukan inovasi dalam layanan. Teranyar, OJK akan mengkaji penerapan single investor identification (SID) bagi investor di aset kripto Indonesia atau sama seperti yang dimiliki investor saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya menilai SID memiliki peran penting di industri pasar modal. Apalagi, secara umum konsep SID seperti yang sudah diterapkan pasar modal merupakan konsep penting dalam mendorong transparansi serta efisiensi dalam mengenal investor.  "Namun, SID di aset kripto mesti membutuhkan kajian yang mendalam. Hal ini karena kompleksitivitas aset ini,”ujarnya di Jakarta, kemarin.

Di pasar modal, SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Kode ini akan digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek.  Selain itu, orang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku. 

Saat menjadi investor di pasar modal, KSEI akan memberikan SID diikuti dengan pemberian nomor rekening efek serta rekening dana nasabah (RDN) sesuai dengan sekuritasnya. Hasan sendiri menilai aset kripto berbeda dengan saham yang mempunyai aset dasar atau underlying jelas. "Untuk aset kripto punya karakterisitik beragam, underlying bisa dari proyek, produk, dan lainnya. Ada juga yang tidak punya basis underlying,"kata Hasan.

Oleh karena itu, OJK menjalankan pendekatan pengawasan yang berbasiskan perlindungan terhadap investornya. Hasan menegaskan bahwa aset kripto akan diawasi supaya investor terhindari dari risiko spekulasi. Seiring dengan pengawasan OJK, investor aset kripto di Indonesia memang telah tumbuh pesat. OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta per November 2024, naik dibandingkan bulan sebelumnya Oktober 2024, yakni 21,63 juta investor.

Per November 2024, nilai transaksi aset kripto juga mencapai Rp81,41 triliun, naik 68% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, sepanjang 2024 sampai November 2024 atau secara year to date (ytd), nilai transaksi kripto mencapai Rp556,53 triliun, melesat 376%. Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto.

Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,”kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

 

BERITA TERKAIT

Berikan Masukan Ke Pemerintah - BTN Tegaskan Dukung Program Tiga Juta Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo…

Aksi Profit Taking Tekan Laju Pengauatan IHSG

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (14/1) sore ditutup turun mengikuti pelemahan…

Wujudkan Program Tiga Juta Rumah - OJK Dorong Pemanfaatan Instrumen Pasar Modal

NERACA Jakarta — Besarnya kebutuhan pendanaan untuk mewujudkan program tiga juta rumah yang digagas pemerintah, tidak bisa berjalan sendiri hanya…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berikan Masukan Ke Pemerintah - BTN Tegaskan Dukung Program Tiga Juta Rumah

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmen perseroan untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah di hadapan Presiden Prabowo…

Dorong Transparansi dan Efisiensi - OJK Kaji Penerapan SID Investor Aset Kripto

NERACA Jakarta – Pasca pengawasan bursa kripto dan derivatif beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini lembaga tersebut…

Aksi Profit Taking Tekan Laju Pengauatan IHSG

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (14/1) sore ditutup turun mengikuti pelemahan…