Neraca, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rumah Sehat BAZNAS (RSB) telah menghasilkan 9 poin Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjalankan amanah pengelolaan RSB dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi, serta mampu meningkatkan layanan kesehatan bagi mustahik.
Pakta Integritas RSB tersebut dibacakan oleh Direktur Pendistribusian BAZNAS RI Ahmad Fikri pada Sabtu malam (14/12/2024), di Semarang, dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota.
Hadir Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA., Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan MA, serta Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si.
“Pakta Integritas RSB ini menjadi komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat. Sebagaimana kita tahu, hingga sekarang ini, RSB kinerjanya semakin memperlihatkan kehebatannya,” ujar Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH Noor Achmad MA.
Kiai Noor mengatakan, meski RSB saat ini masih tersebar di 22 Kabupaten dan 11 Provinsi, namun manfaatnya telah banyak dirasakan oleh para mustahik.
“Oleh karena itu, harapan kami ke depan seluruh daerah di Indonesia ini ada Rumah Sehat BAZNAS. Apa yang kita lakukan ini bagian dari pengabdian kita kepada Allah. Insya Allah, Allah akan memberikan petunjuk dan jalannya bagi kita semua,” ucapnya.
Beikut merupakan 9 poin Pakta Integritas RSB:
1. Senantiasa berpegang teguh pada Visi dan Misi BAZNAS dengan secara aktif membantu Masyarakat meningkatkan kualitas hidup sehat melalui program Rumah Sehat BAZNAS yang signifikan sesuai prinsip 3A, aman syar’I, aman regulasi dan aman NKRI yang sejalan dengan Astacita.
2. Melaksanakan pengelolaan dan pengendalian Rumah Sehat BAZNAS di bawah struktur BAZNAS Provinsi dan atau BAZNAS Kabupaten/Kota.
3. Bertanggungjawab terhadap operasional Rumah Sehat BAZNAS menuju kemandirian dan dikelola secara efektif dan efisien.
4. Menjalankan semua standar dan tata Kelola Rumah Sehat BAZNAS berdasarkan regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku secara umum maupun yang berlaku di BAZNAS.
5. Terus mengupayakan peningkatan kualitas SDM RSB guna meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Mustahik
6. Menjaga diri dan Lembaga dari segala kecurangan, penyimpangan dan pelanggaran yang dapat berakibat pada melemahnya eksistensi Rumah Sehat BAZNAS.
7. Memastikan alokasi anggaran yang memadai dalam RKAT agar program Rumah Sehat BAZNAS dapat tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat guna.
8. Menjalankan setiap program Rumah Sehat BAZNAS dengan menjunjung transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan dana dan pelaporannya yang dapat dipertanggungjawabkan kepada para muzaki, mustahik dan masyarakat luas.
9. Meningkatkan kolaborasi dan Kerjasama dengan berbagai pihak baik Pemerintah, TNI/POLRI, OPZ dan Lembaga sosial Kemanusiaan serta dunia usaha guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas Program Rumah Sehat BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali dinobatkan sebagai Most Innovative Bank for Digital Campus Transformation pada…
OPTIMALISASI POTENSI PANGAN BIRU : Pekerja mengangkat ikan hasil tangkapan di tempat pelelangan ikan (TPI) Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu…
ANTISIPASI LONJAKAN PENUMPANG KERETA API : Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2024).…
Neraca, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali dinobatkan sebagai Most Innovative Bank for Digital Campus Transformation pada…
OPTIMALISASI POTENSI PANGAN BIRU : Pekerja mengangkat ikan hasil tangkapan di tempat pelelangan ikan (TPI) Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu…
ANTISIPASI LONJAKAN PENUMPANG KERETA API : Sejumlah penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/12/2024).…