Oleh: Rony Zakaria, Penyuluh Pajak KPP PMA Empat *)
Salah satu yang pasti banyak menjadi pertanyaan, saat Coretax mulai berjalan di Januari 2025 adalah “Mengapa saat login Coretax untuk melakukan kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak (WP) Badan, tidak lagi menggunakan NPWP Badan”. Lalu kemudian mungkin pertanyaan dilanjutkan dengan, “jadi menggunakan NPWP apa dong?“ Jawabannya adalah: cukup menggunakan NPWP orang Pribadi, yang berarti sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi tersebut.
Lalu kemudian pertanyaannya, “bagaimana mungkin menggunakan NIK untuk mengakses akun Wajib Pajak Badan?” Karena dalam bayangan banyak orang yang belum tersentuh edukasi dari DJP, NPWP Badan tetap digunakan untuk mengakses akun coretax WP Badan pada saat Coretax berjalan. Jawabannya adalah: Bisa! Inilah yang di Coretax dikenal dengan istilah “Impersonating”, yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia maknanya adalah “menirukan”.
Setelah berhasil login pada aplikasi Coretax dengan menggunakan NIK-nya, orang pribadi tersebut bisa memilih apakah dia ingin mengakses akun Coretax milik pribadinya (Main Account), atau dia ingin mengakses akun Coretax dari Perusahaan (Taxpayers), tempat dia bekerja. Bahkan ketika dia ternyata bekerja untuk 2 (dua) perusahaan yang berafiliasi, dan dia sama-sama ditunjuk untuk mengakses akun Coretax, maka akan muncul 2 perusahaan di “kolom impersonating”. Hal ini juga berlaku untuk para konsultan pajak untuk beberapa perusahaan, tinggal memilih saja di “kolom impersonating”, ingin mengimpersonating perusahaan yang mana.
Untuk mempelajari secara mandiri cara Impersonating ini maka DJP sudah menyediakan Aplikasi Simulator Terpandu. Diawali dengan mengakses https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax ,kemudian cari link “Menjajal Aplikasi Simulasi Coretax!” Sebelum bisa mengakses aplikasinya dapat menghubungi KPP terdaftar untuk mendapatkan e-book panduan pendaftaran simulasi Coretax untuk WP orang pribadi dan untuk WP badan. Selain mempelajari konsep impersonating, aplikasi simulator juga memberikan panduan yang lebih lengkap tentang semua menu-menu Coretax.
Tanggung Jawab PIC
Lalu kemudian pertanyaan berikutnya adalah “bagaimana caranya agar bisa mengimpersonating WP Badan pada saat Coretax mulai digunakan”. Jawabannya adalah apa yang sudah didaftarkan untuk aplikasi Simulator akan berbeda dengan “the real Coretax”. Pada “the real coretax”, kegiatan Impersonating baru bisa dilakukan, setelah NIK orang pribadi yang akan diberikan kepercayaan sudah diregistrasi oleh PIC Utama (yaitu Penanggung Jawab/Direktur Perusahaaan) pada aplikasi Coretax. Untuk memahami pengelolaan role acces secara lengkap dapat menghubungi KPP terdaftar (via kelas daring/luring). Selain itu juga tersedia 14 buku manual Coretax yang dapat didowload di https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax
Pada saat dimulainya implementasi Coretax, hanya PIC Utama yang bisa mengakses Coretax, dan dia masih punya banyak kewajiban seperti meng-asign role kepada para Kepala Kantor Cabang/Manager/ pegawai bagian perpajakan. Role assignment kepada pegawai perusahaan dilakukan lewat dua tahapan, yaitu: 1). Pendaftaran Hak Akses Pegawai, yaitu pendaftaran di Coretax, tentang nama-nama pegawai yang ditunjuk mengimpersonating akun perusahaan; dan 2). Menentukan role apa yang akan diberikan kepada pegawai tersebut sesuai dengan pilihan yang tersedia, misalnya apakah hanya sebagai drafter/pembuat SPT Tahunan atau sebagai penandatangan SPT Tahunan atau sekaligus keduanya.
PIC Utama adalah Penanggung Jawab Perusahaan yang terdaftar di database DJP, dan apabila ada perubahan PIC Utama sebelum implementasi Coretax (karena resign/retire), maka harus segera diproses penggantian datanya ke KPP Terdaftar. Karena jika tidak dilakukan segera dan terpindah datanya ke Coretax, maka PIC Utama yang sudah tidak bekerja lagi tersebut harus dihubungi kembali oleh perusahaan, dan dimintakan tolong untuk melakukan penggantian PIC Utama via menu Coretax.
Ada 2 (dua) tahapan sekaligus yang harus dilakukan oleh PIC Utama yang lama, yaitu 1). menonaktifkan nama dia di Coretax; dan 2). mendaftarkan PIC baru di Coretax. Proses ini tidak boleh terputus dengan log-out, karena jika sudah log-out dan log-in lagi, maka tidak ada lagi PIC Utama yang aktif di coretax, dan tidak ada yang bisa mengangkat PIC Utama yang baru. Setelah PIC baru dikenal oleh aplikasi Coretax, baru kemudian PIC Utama yang baru dapat mulai mengakses Coretax dan melakukan kewajibannya. Untuk mendapatkan panduan detilnya dapat menghubungi KPP terdaftar.
Selain itu tugas lainnya dari PIC Utama adalah mendaftarkan konsultan di Coretax dan juga meng-asign rolenya di Coretax (seperti halnya pegawai). Apabila ada pergantian dari pegawai /konsultan, maka PIC Utama harus mencabut role yang diberikan lewat Coretax juga, karena telah disediakan fitur tersebut untuk melindungi akun Coretax Perusahaan dari akses oleh orang yang tidak berhak-panduan detilnya dapat menghubungi KPP terdaftar. *)Artikel ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Sari Dewi Anggraini,Pengamat Media Digital Pesatnya perkembangan teknologi dan internet telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,…
Oleh : Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang…
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta Tragedi memilukan yang menimpa sebuah keluarga di Cirendeu, Tangerang Selatan, membuka…
Oleh: Sari Dewi Anggraini,Pengamat Media Digital Pesatnya perkembangan teknologi dan internet telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat,…
Oleh : Dhita Karuniawati, Peneliti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang…
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom UPN Veteran Jakarta Tragedi memilukan yang menimpa sebuah keluarga di Cirendeu, Tangerang Selatan, membuka…