Bank Diminta Waspadai Rekening Dormant untuk Judol

 

Bank Diminta Waspadai Rekening Dormant untuk Judol 
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant untuk tujuan terkait judi online (judol) guna memberantas judi daring di Tanah Air. “OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (13/12). 
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 itu, DIan menuturkan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring karena besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.
OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.
Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant untuk tujuan terkait judi online (judol) guna memberantas judi daring di Tanah Air. “OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (13/12). 

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 itu, DIan menuturkan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring karena besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.

Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

 

BERITA TERKAIT

TASPEN Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards 2024

  NERACA Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) terus  menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…

Bank Muamalat : Sektor Syariah Punya Peran Penting Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

  NERACA Jakarta - Menyambut datangnya 2025, Indonesia bersiap menghadapi perekonomian global yang berpotensi diselimuti ketidakpastian akibat kondisi geopolitik. Sementara…

Transaksi Kripto Tercatat Capai Rp475,13 Triliun

Transaksi Kripto Tercatat Capai Rp475,13 Triliun NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

TASPEN Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation & Achievement Awards 2024

  NERACA Jakarta – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) terus  menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik…

Bank Muamalat : Sektor Syariah Punya Peran Penting Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%

  NERACA Jakarta - Menyambut datangnya 2025, Indonesia bersiap menghadapi perekonomian global yang berpotensi diselimuti ketidakpastian akibat kondisi geopolitik. Sementara…

Transaksi Kripto Tercatat Capai Rp475,13 Triliun

Transaksi Kripto Tercatat Capai Rp475,13 Triliun NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi kripto hingga Oktober 2024…