Menkum Dorong Adendum Kerja Sama dengan Kementerian Kehakiman Jepang

NERACA

Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mendorong adendum nota kerja sama atau memorandum of cooperation (MoC) antara Kementerian Hukum (Kemenkum) RI dan Kementerian Kehakiman Jepang.

Saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar (Dubes) Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi di Jakarta, Kamis (12/12), Supratman mengatakan adendum nota kerja sama diperlukan karena Kementerian Hukum yang semula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah bertransformasi.

“Transformasi di Kemenkumham kini menjadi tiga kementerian. Untuk itu, perlu dilakukan adendum, mengingat MoC yang sebelumnya melingkupi bidang imigrasi, pemasyarakatan, kekayaan intelektual, dan peraturan perundang-undangan,” kata Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).

Adapun salah satu MoC yang akan didorong pelaksanaan adendumnya, yakni yang telah ditandatangani pada 2018 lalu di bidang hukum dan HAM.

Menkum RI mengakui kontribusi Jepang dalam investasi di Indonesia dan akan berkomitmen untuk mendukungnya. Dengan demikian, dirinya menyatakan terbuka terhadap kerja sama yang berpotensi positif.

“Saya melihat peran Jepang yang sangat besar dalam membangun perekonomian nasional, khususnya dalam membuka banyak lapangan kerja baru," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa langkah tersebut juga merujuk pesan Presiden RI Prabowo Subianto kepada para pengusaha Jepang dalam mendukung program prioritas dalam periode pemerintahannya, terutama di bidang industri.

Dalam pesannya, kata dia, Presiden RI mengharapkan Jepang dapat terus membantu dalam hilirisasi.

Dirinya pun menuturkan akan menyampaikan masukan kepada Prabowo tentang kemitraan yang penting dengan Jepang, khususnya memberikan ruang yang besar bagi investasi Jepang, terutama di bidang pangan, mengingat teknologi pangan Jepang sudah sangat baik.

“Tentunya semua ini dapat mendukung visi Presiden RI untuk swasembada dan ketahanan pangan,” kata Supratman menambahkan.

Menanggapi adendum MoC, Dubes Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi mengatakan pihaknya akan segera mempelajari agar adendum dapat segera dilakukan, sehingga kerja sama dengan Kemenkum dapat segera dilanjutkan.

“Saya mengapresiasi MoC yang telah ada antara Kementerian Kehakiman Jepang dengan Kemenkumham, bahkan telah lama Jepang menugaskan dua tenaga ahli di bidang Kemenkumham,” kata Masaki dalam kesempatan yang sama.

Dia menambahkan, kelanjutan kerja sama yang akan berakhir pada bulan September 2025 tersebut juga akan mempertimbangkan untuk menugaskan tenaga ahli di bidang lain yang dapat membantu selanjutnya. Untuk itu, dirinya akan meminta para jajarannya guna mendiskusikan hal tersebut.

Terkait investasi dan pesan Presiden Prabowo kepada para pengusaha Jepang, Masaki mengatakan akan berdiskusi lebih lanjut untuk menyesuaikan MoC.

Saat ini, ada kurang lebih dua ribu perusahaan Jepang di Indonesia dan 65 ribu warga negara Jepang di Indonesia, sehingga ia berharap Menkum RI dapat terus mendukung iklim usaha yang baik untuk investasi Jepang di Indonesia sesuai tugas dan fungsinya.

“Kedubes dan pemerintah Jepang akan terus mendorong para pengusaha Jepang untuk berkontribusi lebih dan mendukung pembangunan di Indonesia. Saya harap kerja sama dengan Kemenkum RI dapat terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Kemudian menanggapi kerja sama dalam ketahanan pangan, dirinya berharap dan mendorong Indonesia agar dapat terus memperbaiki dan meningkatkan transparansinya.

Jepang, kata dia, turut membantu Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD), sebab penting bagi Jepang bila ingin terus lebih berinvestasi di Indonesia. Ant

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Duta Pelajar Sadar Hukum Jadi Teladan Edukasi Hukum - Jaksa Agung Harap

NERACA Penajam Paser Utara - Jaksa Agung Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengharapkan duta pelajar sadar hukum menjadi teladan program sosialisasi dan…

KPK: Istilah OTT Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Tiba-tiba

NERACA Denpasar - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dimulai…

DJKI: Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Langgar UU Hak Cipta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI menegaskan, tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Duta Pelajar Sadar Hukum Jadi Teladan Edukasi Hukum - Jaksa Agung Harap

NERACA Penajam Paser Utara - Jaksa Agung Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengharapkan duta pelajar sadar hukum menjadi teladan program sosialisasi dan…

KPK: Istilah OTT Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Tiba-tiba

NERACA Denpasar - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dimulai…

DJKI: Rekam Film Tanpa Izin di Bioskop Langgar UU Hak Cipta

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI menegaskan, tindakan merekam film di dalam bioskop tanpa izin…