Pedoman Pengkreditan Faktur Pajak Pasca Terbitnya PMK-81/2024

 

Oleh: Titin Sri Sunarsih, Penyuluh Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa *)

 

Reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bergulir. Sejalan dengan hal tersebut, sistem administrasi perpajakan terbaru bernama aplikasi Coretax akan segera diimplementasikan mulai tahun depan. Sebagai dasar hukum penerapan Coretax, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024).

Pengelolaan SPT merupakan serangkaian kegiatan dalam konteks penerimaan dan pengelolaan SPT. Tujuannya agar data dalam SPT dapat dimanfaatkan oleh DJP dalam pelaksanaan berbagai proses bisnis selanjutnya termasuk pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan sebagainya. Implementasi Coretax menjadikan pengelolaan SPT yang saat ini tersebar di berbagai aplikasi DJP menjadi terintegrasi. Nantinya, aplikasi seperti e-Bupot PPh  21, e-Bupot Unifikasi, e-Form SPT Tahunan, e-Faktur Desktop, e-Faktur Web, dan aplikasi lainnya akan berada di dalam satu rumah.

Saat ini beberapa proses penyiapan SPT dilakukan melalui aplikasi yang terpisah dari aplikasi penyampaian SPT. Misalnya, pembuatan faktur pajak (FP) dan penyampaian SPT masa PPN menggunakan dua aplikasi yang terpisah. Setelah Coretax diterapkan, proses penyiapan SPT dilakukan pada aplikasi Coretax yang terintegrasi langsung dengan proses berikutnya yaitu proses pengisian dan penyampaian SPT.

Dalam Simulator Terpandu Coretax, menu faktur pajak (FP) (eTax Invoice) pada aplikasi Coretax dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat FP keluaran (output tax) dan untuk melihat faktur pajak masukan (input tax) yang diterima dari PKP penjual. Pada sistem Coretax, pembeli dapat melihat perincian data FP masukan sampai level detail barang dan jasa, serta mengunduh FP masukan dalam format PDF.

Selain integrasi proses, pembaruan lain terkait penyiapan SPT adalah automasi. Berbeda dari proses saat ini di mana PKP harus meminta nomor seri kepada DJP sebelum membuat FP, pada proses yang akan datang PKP dapat langsung membuat FP pada aplikasi Coretax dengan nomor seri yang diisi secara otomatis oleh sistem.

Pada PMK yang terbit pada tanggal 18 Oktober 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025 tersebut, terdapat sejumlah perubahan antara lain pengelolaan e-Faktur dan FP. Terkait hal tersebut, PMK-81/2024 mengatur dua aspek.

Pertama, penomoran FP yang sebelumnya diperoleh dari aplikasi e-NOFA, nantinya akan otomatis ter-generate secara sistem saat PKP meng-upload FP keluaran. Hal positif dari perubahan tersebut adalah tidak ada lagi isu terkait PKP kehabisan nomor atau menggunakan nomor FP yang bukan haknya.

Kedua, FP yang di-upload dan telah mendapatkan nomor seri, otomatis menjadi prepopulated (tersedia) bagi lawan transaksi atau pembeli. Sehingga, penjual tidak perlu lagi memberikan FP secara fisik maupun hasil pindaian kepada lawan transaksinya.

Setelah Coretax Berlaku 

FP masukan adalah faktur pajak atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Agar lebih familiar, kita menyebutnya sebagai FP yang diterima oleh pembeli.

Setelah implementasi Coretax, PKP pembeli tidak perlu kerepotan lagi. Musababnya, FP masukan sudah otomatis tersedia pada database Coretax pembeli sehingga dapat dikreditkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 375 ayat (1) PMK-18/2024 yaitu Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Hal ini tentu saja berbeda dengan ketentuan sebelumnya, di mana pada Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU HPP klaster PPN disebutkan bahwa FP masukan dapat dikreditkan pada masa yang sama dengan penerbitan faktur pajaknya, atau dikreditkan pada 3 (tiga) masa pajak selanjutnya, dengan catatan atas FP tersebut belum dibiayakan.

Sebagai ilustrasi, saat ini jika terdapat pembelian barang kena pajak pada tanggal 19 Oktober 2024, maka atas FP tersebut dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN di masa pajak yang sama, yaitu Oktober 2024. Selain itu, pembeli dapat mengreditkan FP tersebut ke salah satu dari 3 (tiga) masa pajak berikutnya, yaitu November 2024, Desember 2024, atau Januari 2025.

Setelah implementasi Coretax, FP harus dikreditkan di masa yang sama. Sebagai contoh, FP yang diterbitkan tanggal 25 Januari 2025 harus dikreditkan di SPT PPN Masa Pajak Januari 2025, tidak bisa di masa pajak lainnya.

Terdapat dua jenis FP yang selama ini kita kenal. Pertama, faktur pajak standar yaitu faktur pajak yang penerbitan dan penomoran dibuat dan di-upload di aplikasi DJP. Kedua, yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, contohnya PIB, SSP atas pembayaran PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean. Penomoran dan penerbitan atas dokumen lain tersebut tidak dilakukan melalui sistem DJP.

FP Masukan berupa dokumen tertentu diperlakukan berbeda dengan FP standar. Alasannya, penomoran dan penerbitan sendiri dan dilakukan mekanisme input pada aplikasi Coretax, sehingga tidak secara otomatis menjadi prepopulated bagi pembeli. DJP memberi kemudahan atas pengkreditan dokumen tertentu tersebut, yaitu dapat dilakukan di masa pajak yang sama dengan masa ataupun 3 (tiga) masa pajak berikutnya, dengan syarat belum dijadikan biaya atau lebih mudahnya untuk dokumen tertentu pengkreditan faktur pajak masih mengikuti ketentuan lama.

Jadi perubahan pengkreditan pajak masukan saat diimplementasikan hanya berlaku untuk FP standar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dari DJP kepada WP, melalui keandalan teknologi dan data perpajakan yang lebih baik. Tujuan akhirnya tentu saja meningkatkan kepatuhan PKP pada khususnya dan WP pada umumnya. *) Tulisan merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Berkat Instruksi Presiden, Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru

    Oleh : Mayang Dwi Andaru, Pengamat Penerbangan       Pemerintah berhasil menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar…

Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

    Oleh : Joanna Alexandra Putri, Pemerhati Sosial Budaya     Praktik judi online terus menjadi ancaman yang semakin…

Pemerintahan Pra-Gib Jaga Stok Pangan Jelang Nataru 2024

  Oleh: Jagad Kusuma Raya, Pemerhati Pangan Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Berkat Instruksi Presiden, Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Nataru

    Oleh : Mayang Dwi Andaru, Pengamat Penerbangan       Pemerintah berhasil menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar…

Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

    Oleh : Joanna Alexandra Putri, Pemerhati Sosial Budaya     Praktik judi online terus menjadi ancaman yang semakin…

Pedoman Pengkreditan Faktur Pajak Pasca Terbitnya PMK-81/2024

  Oleh: Titin Sri Sunarsih, Penyuluh Pajak KPP Perusahaan Masuk Bursa *)   Reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bergulir.…