OJK dan Mitra Bentuk TPKAD Di Seluruh Indonesia - Inklusi Keuangan

Inklusi Keuangan 
OJK dan Mitra Bentuk TPKAD Di Seluruh Indonesia
NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait tuntas membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, yakni 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten atau kota. “Kami mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Sabtu (23/11).
 
Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan OJK guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD yang terakhir dilakukan di wilayah Papua, yang pelaksanaannya diselenggarakan serentak di Sorong, Selasa (19/11) untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua yaitu TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.
 
Ismail mengatakan pembentukan TPAKD juga merupakan upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045.
Ia juga menuturkan keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Akses atau inklusi keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang juga akan mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan. Oleh karenanya, akses keuangan yang luas dan merata memainkan peran penting dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi yang lebih luas.
 
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Horas Maurits Panjaitan mengharapkan TPAKD dapat mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” ujar Horas.
 
Inisiasi pembentukan TPAKD berawal pada 2016, melalui pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI dan para Menteri Kabinet Kerja yang menyampaikan perlunya upaya peningkatan akses keuangan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembentukan TPAKD.
 
Dalam rangka akselerasi pembentukan TPAKD itu, pada 2021, juga telah diterbitkan SE Mendagri No.900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Beberapa program kerja yang secara aktif telah diimplementasikan melalui TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan lainnya.

 

 

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait tuntas membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia, yakni 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 di tingkat kabupaten atau kota. “Kami mendorong semua forum TPAKD ini agar semakin bermanfaat untuk merumuskan berbagai program kerja yang dapat menjadi katalisator penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, dalam rangka mewujudkan target inklusi keuangan di tahun 2045,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi di Jakarta, Sabtu (23/11).

Pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten atau kota dilakukan OJK guna mendorong percepatan akses keuangan di daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Pembentukan TPAKD yang terakhir dilakukan di wilayah Papua, yang pelaksanaannya diselenggarakan serentak di Sorong, Selasa (19/11) untuk meresmikan sebelas TPAKD di wilayah Papua yaitu TPAKD Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Ismail mengatakan pembentukan TPAKD juga merupakan upaya OJK untuk mewujudkan amanat sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yaitu target inklusi keuangan 91 persen pada 2025 dan 98 persen pada 2045.

Ia juga menuturkan keberadaan TPAKD memiliki peran penting dalam penyediaan akses keuangan yang accessible (mudah diakses/dijangkau), flexible (tidak kaku), dan affordable (berbiaya rendah). Akses atau inklusi keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan yang juga akan mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas keuangan. Oleh karenanya, akses keuangan yang luas dan merata memainkan peran penting dalam mendukung masyarakat rentan dan memperkuat pondasi ekonomi yang lebih luas.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Horas Maurits Panjaitan mengharapkan TPAKD dapat mendukung upaya pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “TPAKD lahir sebagai tim koordinasi yang sangat penting bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam percepatan akses keuangan di daerah, mendukung kemandirian daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di daerah,” ujar Horas.

Inisiasi pembentukan TPAKD berawal pada 2016, melalui pertemuan Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI dan para Menteri Kabinet Kerja yang menyampaikan perlunya upaya peningkatan akses keuangan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kemendagri mengeluarkan Radiogram No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 tentang Pembentukan TPAKD.

Dalam rangka akselerasi pembentukan TPAKD itu, pada 2021, juga telah diterbitkan SE Mendagri No.900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Beberapa program kerja yang secara aktif telah diimplementasikan melalui TPAKD antara lain program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) Pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Asbanda Nyatakan Siap Dukung Pembiayaan Proyek Strategis Nasional

Asbanda Nyatakan Siap Dukung Pembiayaan Proyek Strategis Nasional  NERACA Jakarta - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyatakan siap mendukung pembiayaan…

BCA Syariah Optimis NPF Di Bawah 2%

BCA Syariah Optimis NPF Di Bawah 2% NERACA Jakarta - PT Bank BCA Syariah optimistis angka Non Performing Financing (NPF)…

Bunga Pinjol Diharapkan Tetap

Bunga Pinjol Diharapkan Tetap NERACA Jakarta - Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menyatakan bahwa pihaknya…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Asbanda Nyatakan Siap Dukung Pembiayaan Proyek Strategis Nasional

Asbanda Nyatakan Siap Dukung Pembiayaan Proyek Strategis Nasional  NERACA Jakarta - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyatakan siap mendukung pembiayaan…

BCA Syariah Optimis NPF Di Bawah 2%

BCA Syariah Optimis NPF Di Bawah 2% NERACA Jakarta - PT Bank BCA Syariah optimistis angka Non Performing Financing (NPF)…

OJK dan Mitra Bentuk TPKAD Di Seluruh Indonesia - Inklusi Keuangan

Inklusi Keuangan  OJK dan Mitra Bentuk TPKAD Di Seluruh Indonesia NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan…