Judol dan Kemiskinan

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

 

Semua bentuk perjudian, termasuk judi online (judol) memang sangat meresahkan. Oleh karena itu eksistensi dan peredarannya memang harus wajib dibatasi dan diberantas. Meskipun demikian, faktanya tidaklah mudah karena para bandar pastinya juga memberikan cuan ke sejumlah oknum aparat sebagai bentuk dana keamanan dan pengamanan. Oleh karena itu, tidak pernah ada perjudian yang bisa diberantas secara tuntas. Paling tidak, jika ada pemberantasan perjudian pastilah itu hanya kamuflase sesaat dan yang dikorbankannya hanyalah para kambing hitam.

Selain itu, peradilan yang diberlakukan kepada kambing hitam itu juga sekedar seremonial belaka. Ibarat masuk dari pintu depan nanti keluar di pintu belakang. Seolah semua sudah diatur dengan sangat rapi untuk sekedar mengelabui media dan pemberitaan saja biar seolah ada penegakan hukum dan juga seolah agar yang terjadi bukan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Ironi di balik maraknya eksistensi dan peredaran judol ternyata tidak hanya nominalnya saja tapi juga keterlibatan pelaku judinya karena temuan terbaru menegaskan bahwa 88 juta penjudi online ternyata didominasi masyarakat level bawah dan kaum muda. Realitas ini secara tidak langsung menegaskan adanya keresahan di masyarakat. Betapa tidak, ini tentunya akan berimbas kepada perilaku sosial kemasyarakatan, termasuk tentunya dari potensi kriminalitas yang terjadi. Argumen yang mendasari karena perjudian tidak dapat terlepas dari potensi kriminal yang terjadi.

Oleh karena itu, semakin tinggi perjudian di masyarakat maka secara tidak langsung berdampak sistemik terhadap kriminalitas yang terjadi, begitu juga sebaliknya. Setali tiga uang dari kasus ini yaitu fakta tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Asumsi yang mendasari biasanya angka kemiskinan dan pengangguran memicu keresahan sesaat yang kemudian berlanjut ke perilaku perjudian karena ingin mendapatkan kesenangan semu dan kemenangan sesaat untuk sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup.

Keterlibatan masyarakat bawah – miskin dan kaum muda milenial dalam judol tentunya tidak terlepas dari minimnya pendapatan yang ada. Padahal, pendapatan berkaitan dengan daya beli sehingga semakin rendah pendapatan maka kasus ini akan berdampak terhadap rendahnya daya beli yang kemudian merembet ke rendahnya perputaran uang sehingga ini akan mempengaruhi proses produksi dan jual beli.

Konsekuensinya adalah kegiatan produksi-distribusi terhambat sehingga pastinya mempengaruhi kinerja perekonomian, baik di daerah maupun kumulatif ke pusat. Implikasinya adalah pertumbuhan terhambat dan pastinya daya tarik investasi juga melemah. Konsekuensi yang fatal adalah ancaman terhadap kriminalitas sehingga iklim sospol memanas dan akibatnya daya tarik investasi, baik PMA maupun PMDN tereduksi dan kemudian menghambat operasional ekonomi.

Mata rantai dampak sistemik dari judol memang sangat meresahkan dan beralasan jika pemerintah melalui dinas, departemen dan aparat terkait berkepentingan untuk meredam eksistensi semua  bentuk perjudian, termasuk judol. Yang lebih runyam realitas data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang judi online (judol) selama semester II-2024 mencapai Rp. 283 triliun naik dibandingkan semester I-2024 yang mencapai Rp.174 triliun. Besaran angka itu tentu tidak kecil dan logis apabila kemudian ada harapan untuk bisa memberantasnya secara tuntas, meski di sisi lain harus juga diakui bahwa tidak mudah memberantasnya karena ada banyak beking di balik judol dan semua bentuk perjudian yang ada di republik ini. Konsekuensi dari masifnya judol tersebut maka beralasan jika OJK melakukan pemblokiran sekitar 10.000 rekening yang diduga berafiliasi dengan transaksi judol.

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat level bawah dan dominasi kaum muda milenial dalam judol menjadi perhatian serius karena di masa depan ada harapan terkait pencapaian Indonesia Emas sehingga jangan sampai ini berubah menjadi Indonesia Cemas. Selain itu, kemiskinan juga haruslah diturunkan, bukan justru turun temurun atau dipolitisir demi kemenangan dan pemenangan di pesta demokrasi melalui penyaluran bansos yang menyesatkan masyarakat.

BERITA TERKAIT

Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Tingkatkan Ekspor UMKM

    Oleh: Arsyinta Mentari, Pengamat UMKM   Indonesia terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan…

Ancam Stabilitas Bangsa, Perkuat Pengawasan Peredaran Narkoba

    Oleh: Darmawan Hutagalung, Konsultan Pemberdayaan Sosial   Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang…

Pemerintah Bantu Percepatan Perluasan Pasar Pelaku UMKM

    Oleh : Dirandra Falguni, Pemerhati UMKM Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam mengakselerasi perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Perkuat Kerja Sama Internasional untuk Tingkatkan Ekspor UMKM

    Oleh: Arsyinta Mentari, Pengamat UMKM   Indonesia terus memperkuat upayanya dalam meningkatkan ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan…

Ancam Stabilitas Bangsa, Perkuat Pengawasan Peredaran Narkoba

    Oleh: Darmawan Hutagalung, Konsultan Pemberdayaan Sosial   Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang…

Pemerintah Bantu Percepatan Perluasan Pasar Pelaku UMKM

    Oleh : Dirandra Falguni, Pemerhati UMKM Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam mengakselerasi perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro,…