NERACA
Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, di Serang, Rabu (13/11), mengatakan setelah ditetapkannya Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, akan diserahkan untuk dikoreksi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dalam hal ini Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
"Kepada saudari Bupati Serang untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," kata Bahrul Ulum usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang sekaligus ditetapkannya juga Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, di Aula DPRD Kabupaten Serang.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2025 disepakati sebesar Rp3,55 triliun atau naik dari yang semula direncanakan.
"Sedangkan untuk belanja di APBD murni 2025 sebesar Rp3,71 triliun, jadi ada defisit Rp116 miliar. Ini memang hasil kesepakatan dengan dewan. Kita berharap semoga pendapatan ini tidak meleset, karena ketika pendapatan meleset nanti dampaknya terhadap belanja yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Adapun untuk pendapatan berasal dari sektor pajak yang merupakan unggulan. Pihaknya berharap, dengan naiknya pendapatan yang dianggap signifikan untuk pembagian hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang diubah komposisinya di 2025 bisa terealisasi.
"Kalau terealisasi bisa masuk langsung ke APBD Kabupaten Serang," terangnya.
Tatu mengingatkan kepada dinas terkait, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, agar selalu termonitor dan dilakukan evaluasi tidak menunggu sampai enam bulan ke depan, namun diupayakan per dua bulan agar bisa diketahui bagaimana persoalannya.
"Karena dari beberapa target juga, kalau dilihat dari potensi sangat berpotensi, tapi ketika teknisnya di DPUPR ternyata ada kesulitan," katanya. Ant
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan…
NERACA Jakarta – Kemenko PMK memberikan anugerah kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) atas upaya, aksi nyata atau inisiatif…
NERACA Sukabumi - Sepanjang Oktober 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima sebanyak 53 pengaduan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)…
NERACA Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa indeks literasi keuangan dan inklusi keuangan…
NERACA Jakarta – Kemenko PMK memberikan anugerah kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) atas upaya, aksi nyata atau inisiatif…
NERACA Sukabumi - Sepanjang Oktober 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menerima sebanyak 53 pengaduan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)…