NERACA
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorongnya untuk segera disahkan demi keberlangsungan aktivitas lembaga.
“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.
Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Untuk itu, ia memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU untuk mendorong hal tersebut.
Pengesahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU yang mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU harus disetujui secara tertulis oleh menteri terkait, yang dalam hal ini adalah Menteri PANRB.
Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan peraturan KPPU terkait, demikian menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.
Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan dibagi menjadi lima biro, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.
“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.
Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi kemandirian di semua sektor.
Pertemuan tersebut juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya demi kelangsungan iklim usaha yang baik dan mempermudah pelaku usaha maupun masyarakat.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.
Kemudian melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
Tugas KPPU lainnya, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR. Ant
NERACA Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa realisasi anggaran hingga 12 November 2024 mencapai 86 persen dari pagu…
NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa kepercayaan publik meningkat kembali karena soliditas internal, sehingga meraih angka…
NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong…
NERACA Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa realisasi anggaran hingga 12 November 2024 mencapai 86 persen dari pagu…
NERACA Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal…
NERACA Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa kepercayaan publik meningkat kembali karena soliditas internal, sehingga meraih angka…