NERACA
Jakarta – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan/TPP (safeguard measures) terhadap impor barang pakaian dan aksesori pakaian. Komoditas yang dimaksud berasal dari Tiongkok, Bangladesh, Singapura, Vietnam, Turki, Kamboja, India, dan Maroko.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesa (API). API mengajukan penyelidikan perpanjangan TPP mewakili industri dalam negeri untuk 131 nomor Harmonized System (HS) delapan digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Selain itu, keputusan penyelidikan perpanjangan tersebut juga didasarkan pada keputusan pemerintah berdasarkan kepentingan nasional yang menyepakati dimulainya penyelidikan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI mengindikasikan bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang baru mencapai 63 persen. Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktur," ujar Franciska.
KPPI mencatat, impor utama pakaian dan aksesori pakaian berasal dari beberapa negara, diantaranya Tiongkok sebesar 35,27 persen,Bangladesh sebesar 16,11 persen, Singapura sebesar 9,25 persen, Vietnam sebesar 9,08 persen, Turki sebesar 5,82 persen, Kamboja sebesar 5,08 persen, India sebesar 4,79 persen, dan Maroko sebesar 3,31 persen. Selain delapan negara tersebut, pangsa impor negara berkembang masih di bawah 3 persen dari total impor 2023.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar. Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.
Pengawasan ini dilakukan guna mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.
Sikap pemerintah juga disuarakan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang sekarang menjadi Kementerian UKM, yang secara tegas melarang pakaian bekas impor ilegal, karena berdampak besar terhadap industri tekstil dalam negeri yang sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menegah (UMKM).
Tidak hanya itu, Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih menjadi industri prioritas penopang ekonomi nasional, dengan kontribusi ekspor senilai USD5,76 miliar menyerap tenaga kerja hingga 3,87 juta orang. Kinerja industri TPT tahun 2020-2024 sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti COVID-19, kondisi geopolitik dan ekonomi dunia seperti perang Rusia-Ukraina, inflasi di Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta perang dagang Amerika Serikat dan China.
“Meskipun industri TPT sedang menghadapi tantangan, bukan berarti kita harus pesimis. Kementerian Perindustrian tetap konsisten untuk terus menjalankan kebijakan strategis dalam upaya pengembangan industri TPT nasional yang berdaya saing global,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menghadapi tantangan melemahnya kinerja industri TPT akibat situasi global yang mempengaruhi permintaan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki tiga strategi pemulihan industri tekstil yang ditopang oleh tiga komponen utama.
Pertama, menciptakan SDM industri yang mampu membaca arah desain produk yang kompetitif dan inovatif. Kedua, mendukung ketersediaan bahan baku dan keseimbangan industri hulu-antara-hilir yang berdaya saing.
Ketiga, menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri yang dapat mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi industri TPT Nasional untuk menghadapi persaingan pasar global.
Pada triwulan I tahun 2024, industri TPT mampu menyumbang sebesar 5,84 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar USD11,6 miliar dengan surplus mencapai USD3,2 miliar. Industri TPT juga sebagai sektor padat karya dengan menyerap tenaga kerja lebih dari 3,98 juta tenaga atau memberikan kontribusi sebesar 19,47 persen terhadap total tenaga kerja di sektor manufaktur pada tahun 2023.
Sehingga, solusi atas permasalahan jangka pendek industri TPT yang bisa diupayakan antara lain pemberantasan impor ilegal dan impor pakaian bekas hingga pengawasan penjualan produk tersebut di marketplace dan media sosial, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor industri TPT, serta aktif mengenakan instrument tariff barrier dan non-tariff barrier sebagai perlindungan industri TPT dalam negeri. Selain itu, program restrukturisasi mesin/peralatan TPT juga memiliki dampak positif terhadap efisiensi proses dan peningkatan produktivitas.
Survei Sun Life, Beratnya Finansial dan Kesehatan Mental dari Diabetes Tipe 2 di Indonesia NERACA Jakarta – Penelitian baru oleh…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan potensi pangan biru (pangan akuatik) untuk mendukung pencapaian target swasembada…
NERACA Tagerang – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis sistem resi gudang (SRG) dan pasar lelang komoditas (PLK) dapat…
Survei Sun Life, Beratnya Finansial dan Kesehatan Mental dari Diabetes Tipe 2 di Indonesia NERACA Jakarta – Penelitian baru oleh…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengoptimalkan potensi pangan biru (pangan akuatik) untuk mendukung pencapaian target swasembada…
NERACA Tagerang – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis sistem resi gudang (SRG) dan pasar lelang komoditas (PLK) dapat…