NERACA
Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
"Pembentukan ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Selasa (12/11).
Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Menurut dia, bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan.
Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.
"Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas," tuturnya ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema "Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas".
Jaksa Agung menambahkan, dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan.
Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antarlembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya.
FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum.
Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Ant
NERACA Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah segera mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) sebagai…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelaraskan praktik regulasi produk obat terapi lanjutan (ATMP) dengan standar internasional…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan…
NERACA Jakarta - Ombudsman RI meminta pemerintah segera mempercepat upaya penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) sebagai…
NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelaraskan praktik regulasi produk obat terapi lanjutan (ATMP) dengan standar internasional…
NERACA Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan optimal. Dalam kegiatan presentasi uji publik keterbukaan…