NERACA
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mewajibkan industri pengolahan susu (IPS) menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) dari peternak dan pengepul susu sebagai bahan baku industri. Hal ini untuk mendorong para peternak dan untuk menjalankan kinerja IPS.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, “langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat.”
Agus pun menjelaskan, produksi SSDN dalam negeri saat ini memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton bahan baku susu segar dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri dari 59 koperasi dan 44.000 peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar. Sedangkan 80 persen kebutuhan bahan baku susu masih harus dipenuhi dari impor.
Industri Pengolahan Susu Nasional mampu bertumbuh rata-rata 5 persen/tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri rata-rata 0,9 persen per tahun. Hal ini menyebabkan sebagian besar kebutuhan susu dalam negeri dipenuhi oleh impor, karena gap antara bahan baku SSDN dan impor yang semakin besar.
“Agar gap tersebut tidak semakin besar, kami berharap kepada Kementerian Pertanian sebagai pembina peternak sapi perah untuk dapat melakukan pembinaan dari mulai pemerahan, penyimpanan, dan penanganan agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Agus, menanggapi pertanyaan media terkait pertemuan Menteri Pertanian dengan peternak sapi perah dan industri pengolahan susu di Jakarta.
Agus juga menyampaikan dukungan terhadap keikutsertaan peternak sapi perah rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam program Petani Milenial yang telah dicanangkan oleh Kementan. Upaya ini diharapkan dapat semakin menarik minat kaum milenial untuk terjun menjadi peternak dan penghasil susu lokal guna mencapai swasembada pangan, terutama susu.
Kemenperin selama ini aktif memfasilitasi industri untuk menyerap bahan baku susu segar yang diperoleh dari peternakan rakyat/koperasi melalui program kemitraan, antara lain serapan pasokan susu segar melalui kontrak jangka panjang, pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas SSDN, peningkatan sarana/prasarana rantai pasokan berupa cooling system dan digitalisasi Tempat Penerimaan Susu (TPS).
Selanjutnya, Kemenperin telah melakukan program digitalisasi dan peningkatan teknologi pada Tempat Penerimaan Susu (TPS) sebanyak 96 titik di Jawa Barat dan Jawa Timur pada tahun 2022-2024. Program tersebut mendukung upaya peningkatan kualitas susu dari sisi menjaga rantai dingin pasokan, cemaran mikroba, serta kandungan gizi (protein dan lemak) pada susu segar.
Kemenperin juga mendukung komoditas susu masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) agar dapat diusulkan masuk dalam Neraca Komoditas. Hal ini ditujukan untuk menjaga supply-demand komoditas susu nasional serta sebagai platform bagi seluruh stakeholder terkait untuk bekerja bersama dalam melakukan pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN untuk kebutuhan masyarakat dan sebagai bahan baku industri.
“Dengan adanya sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, harapannya produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan nasional,” ungkap Agus.
Sebelumnya,
muncul berbagai kasus yang terkait tentang kemalangan nasib para peternak sapi perah rakyat di mana terpaksa membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap dan atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu (IPS). Tercatat pada saat ini lebih dari 200 ton susu segar/hari yang terpaksa harus dibuang. Dalam kaitan tersebut Dewan Persusuan Nasional merasa prihatin dan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
“Pertama, bahwa tindakan IPS yang tidak bersedia menyerap susu segar yang dihasilkan para peternak adalah sebagai suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi dan merupakan pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat,” jelas Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN), Teguh Boediyana, dalam keterangan tertulis.
Kedua, lanjut Teguh, bahwa tindakan menolak membeli susu segar peternak sapi perah rakyat merupakan tindakan yang menambah penderitaan peternak sapi perah rakyat yang saat ini sudah termajinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.
“Ketiga, bahwa tindakan tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan,” jelas Teguh.
NERACA Azerbaijan – Pertamina menyiapkan 8 persen dari total belanja investasinya hingga tahun 2029, atau sekitar USD5,7 miliar, untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh para pelaku bisnis berusia muda.…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki pagu alokasi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp2,51 triliun atau turun 34 persen…
NERACA Azerbaijan – Pertamina menyiapkan 8 persen dari total belanja investasinya hingga tahun 2029, atau sekitar USD5,7 miliar, untuk pengembangan…
NERACA Jakarta – Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh para pelaku bisnis berusia muda.…
NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki pagu alokasi anggaran pada tahun 2025 sebesar Rp2,51 triliun atau turun 34 persen…