KSO Tidak Wajib Ber-NPWP

 

Oleh: A. Muhammad Noor, Penyuluh Pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur *)

Dalam  Wikipedia Kerja sama operasional  adalah sebuah istilah mengenai dua perusahaan atau lebih yang melakukan kerja sama operasional dalam menyelesaikan suatu proyek. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 79 tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 dikatakan bahwa Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Selama ini, aturan terkait KSO tidak diatur secara khusus, dengan diterbitkannya PMK 79 Tahun 2024 ini yang mengatur tentang lingkup perlakuan perpajakan bagi KSO, di mana dijelaskan kriteria KSO yang wajib untuk mendaftarkan diri mendapatkan identitas perpajakan dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta kriteria KSO yang tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan identitas perpajakan.

Wajib Mendaftarkan

Pada PMK 79 kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak Badan untuk KSO, dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerjasamanya memenuhi kriteria bahwa KSO: melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; menerima atau memperoleh penghasilan  dan/atau mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain yang dilakukan atas nama KSO. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 79 tahun 2024. Terkait KSO yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sepanjang KSO telah melebihi batasan Pengusaha kecil atau salah satu atau lebih Anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban mendaftarkan diri ini dilakukan oleh KSO paling lama 1 (satu) bulan setelah pendirian KSO atau KSO sudah melakukan kegiatannya dan didaftarkan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO yang berada diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Contoh kasus, dalam rangka melakukan suatu pekerjaan konstruksi di Kota Mataram, PT A, PT B dan C, Ltd. Membuat perjanjian kerja sama (KSO). PT A bertempat kedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Timur, namun berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan bahwa tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha PT A berada di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.  PT B bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo; dan C Ltd bertempat kedudukan di Singapura. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, diatur bahwa PT A ditunjuk untuk mewakili KSO dan atas penyerahan barang dan jasa dari PT A, PT B, dan C Ltd kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO. Berdasarkan hal tersebut, maka KSO A-B-C wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada KPP Pratama Mataram Timur.

Contoh lainnya, dalam rangka melakukan suatu pekerjaan konstruksi di Kota Tangerang: PT D yang bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara; dan PT E yang bertempat kedudukan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Selatan, membuat perjanjian kerja sama KSO. Dalam perjanjian tersebut, diatur bahwa PT D bertindak sebagai pimpinan (leadfirm) dan untuk penyerahan barang dan/atau jasa dari PT D dan PT E kepada Pelanggan dilakukan atas nama KSO. Mengingat bahwa tempat kedudukan PT D dan PT E berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maka KSO D-E wajib  mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara; dan melaporkan tempat kegiatan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tangerang Barat yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha KSO D-E untuk diberikan NPWP cabang atau Nomor Indentitas Tempat Kegiatan Usaha dan dikukuhkan sebagai PKP.

Contoh kasus, dalam rangka melakukan pekerjaan konstruksi pembangunan jalan Nasional di wilayah Provinsi Aceh sepanjang 150 (seratus lima puluh) kilometer: PT F yang merupakan perusahaan konstruksi besar yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan PT G yang merupakan perusahaan konstruksi yang bertempat kedudukan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, membuat perjanjian kerja sama KSO. Dalam perjanjian tersebut diatur bahwa: PT F ditunjuk untuk mewakili KSO (lead.firm);  PT F akan melakukan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 100 (seratus) kilometer, sedangkan PT G melakukan sisa pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 50 (lima puluh) kilometer; KSO F-G akan mempekerjakan pegawai yang beban gajinya akan dibukukan pada KSO; KSO F-G akan membuat tagihan kepada Pelanggan atas nama KSO FG dan dibukukan sebagai penghasilan atas nama KSO F-G. Berdasarkan hal di atas, KSO F-G wajib: mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara.

Tidak Wajib Mendaftarkan

Untuk KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, yaitu KSO yang tidak melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan/atau tidak mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain yang dilakukan atas nama KSO

Contoh: PT H membuka lowongan untuk melakukan pekerjaan Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Untuk memperoleh pekerjaan tersebut, PT I dan PT J membuat perjanjian kerja sama KSO dengan nama KSO I-J yang digunakan hanya sebagai alat koordinasi. Selanjutnya, PT I dan PT J melakukan pekerjaan sesuai dengan bagiannya masing-masing sesuai dalam perjanjian tersebut. PT I dan PT J membuat tagihan secara langsung kepada PT H selaku Pelanggan dan penghasilan tersebut diakui oleh masing-masing perusahaan. PT H melakukan pembayaran kepada PT I dan PT J serta melakukan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap PT I dan PT J. Berdasarkan hal di atas, KSO I-J tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak; dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Menuju IKN sebagai Kota Berbasis Teknologi di Era Kepemimpinan Pra-Gib

  Oleh: Ariani Yudhistira, Pengamat Tata Kota Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan simbol transformasi Indonesia menuju masa depan yang berkelanjutan…

Masyarakat Harus Waspada Perangkap Judol Berkedok Game

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pemerhati Sosial Budaya   Fenomena judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius,…

Beranikah Presiden Prabowo Keluarkan Perppu Pembatalan Kenaikan PPN 12%?

    Oleh: Nanda Abraham, Pengamat Ekonomi Politik   Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang dibayang-bayangi  dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Menuju IKN sebagai Kota Berbasis Teknologi di Era Kepemimpinan Pra-Gib

  Oleh: Ariani Yudhistira, Pengamat Tata Kota Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan simbol transformasi Indonesia menuju masa depan yang berkelanjutan…

Masyarakat Harus Waspada Perangkap Judol Berkedok Game

    Oleh: Aldo Setiawan Fikri, Pemerhati Sosial Budaya   Fenomena judi online di Indonesia telah berkembang menjadi ancaman serius,…

Beranikah Presiden Prabowo Keluarkan Perppu Pembatalan Kenaikan PPN 12%?

    Oleh: Nanda Abraham, Pengamat Ekonomi Politik   Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) yang dibayang-bayangi  dengan…