NERACA
Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya. Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.
Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun. “Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11).
Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang. “Saya sampaikan ini, supaya kita ada kesamaan persepsi jangan sampai diterjemahkan lebar kemana-mana,” kata Maman.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. "Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Presiden Prabowo menjelaskan, sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. "Kami berharap dengan kebijakan ini, para produsen pangan seperti petani dan nelayan dapat melanjutkan usaha mereka dengan lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara," katanya.
Pangkas Kemiskinan
Disamping itu, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati menyatakan kebijakan penghapusan atau pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan bisa menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang per Maret 2024 berada di angka 9,03 persen. "Kebijakan ini berpotensi menurunkan kemiskinan di tingkat petani atau nelayan jika kebijakan lainnya sinergis dan harmonis," kata Nina.
Menurut dia melalui beleid ini Presiden Prabowo sekaligus menyasar untuk bisa menaikkan daya beli masyarakat, mengingat penerima manfaat kebijakan ini merupakan kelas menengah ke bawah. Selanjutnya, Nina menyatakan kedua hal tersebut bisa diwujudkan pemerintah apabila dalam pelaksanaan subsidi pemutihan utang ini dilakukan secara jujur, transparan, dan akuntabel. Sehingga kebijakan strategis yang ditetapkan efektif memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. "Kebijakan ini berpotensi menghasilkan dampak positif bagi kesejahteraan petani dan nelayan jika tata kelolanya baik yaitu dilakukan secara jujur, transparan, akuntabel, sehingga subsidi negara tersebut efektif dan efisien," kata dia.
Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan hal serupa, bahwa program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. "Tergantung implementasinya nanti," ujar dia.
Bhima menilai, skema penghapusan utang ini bersifat parsial, artinya dari target 6 juta debitur petani dan nelayan nantinya akan diseleksi oleh lembaga keuangan bank, koperasi dan lembaga mikro lainnya, dengan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.
"Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke write off atau penghapusan utang," katanya.
Linde Mulai Pasok Gas ke Freeport NERACA Jakarta - Perusahaan Gas dan Rekayasa Industri Global, Linde mengumumkan telah dimulainya proses…
NERACA Jakarta – Pemerintah merilis aturan lengkap soal perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO) melalui Peraturan…
NERACA Jakarta – Rencana penerapan teknologi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berperan untuk mempercepat…
Linde Mulai Pasok Gas ke Freeport NERACA Jakarta - Perusahaan Gas dan Rekayasa Industri Global, Linde mengumumkan telah dimulainya proses…
NERACA Jakarta – Pemerintah merilis aturan lengkap soal perlakuan perpajakan dalam skema kerja sama operasi (KSO) melalui Peraturan…
NERACA Jakarta – Rencana penerapan teknologi sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berperan untuk mempercepat…