OJK dan Penegak Hukum Buru Mantan CEO Investree

 

 

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum terus berupaya membawa mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Investree Radhika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya​​​​​​​ OJK Agusman di Jakarta, Rabu (6/11).

Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), PT Investree Radhika Jaya (Investree) wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Agusman menuturkan setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana (borrower) akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.

OJK mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resilien, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri penyelenggara LPBBTI, dan menyusun perubahan POJK 10/2022. OJK juga melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pelanggaran ini merupakan masalah perusahaan, bukan mencerminkan industri fintech secara keseluruhan. "Kita harus membedakan integritas dari industri dan integritas dari perusahaan itu sendiri. Itu yang selalu kami tekankan kepada anggota, bahwa integritas di atas segalanya," ujar Entjik.

Entjik menjelaskan bahwa industri fintech harus mengutamakan kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi OJK, yang sudah sangat lengkap, termasuk dalam hal manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. "Peraturan dari OJK itu sudah sangat lengkap, tinggal industri mengikuti aturan yang ada," jelasnya.

AFPI juga terus mengingatkan anggotanya untuk patuh melalui berbagai forum, seperti compliance talk dan brainwave forum. "Kami selalu mengingatkan untuk patuh pada semua aturan, baik itu POJK, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang P2SK, hingga Manajemen Risiko," imbuhnya.

Meskipun kasus Investree mencuat, Entjik menegaskan bahwa masih banyak perusahaan fintech lain yang berintegritas tinggi dan mematuhi regulasi. "Banyak perusahaan lain yang melihat industri ini sebagai prospek yang baik dan serius mematuhi aturan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Dukung Stabilitas Perekonomian, CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara (LCT)

  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) mengajak nasabah, khususnya…

Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

  NERACA Jakarta – PT Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan keamanan maksimal…

Krom Bank Bukukan Laba Bersih Rp107 Miliar

    NERACA Jakarta – PT. Krom Bank Indonesia Tbk. (Kode emiten: BBSI) membukukan laba bersih sebesar Rp107,13 miliar, meningkat…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Dukung Stabilitas Perekonomian, CIMB Niaga Dorong Optimalisasi Transaksi Mata Uang Lokal Antarnegara (LCT)

  NERACA Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) mengajak nasabah, khususnya…

Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi

  NERACA Jakarta – PT Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan keamanan maksimal…

Krom Bank Bukukan Laba Bersih Rp107 Miliar

    NERACA Jakarta – PT. Krom Bank Indonesia Tbk. (Kode emiten: BBSI) membukukan laba bersih sebesar Rp107,13 miliar, meningkat…