NERACA
Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau pungutan ekspor (PE), periode November 2024 ditetapkan sebesar USD961,97/MT. Nilai ini naik USD68,32 atau 7,65 persen dari periode Oktober 2024 yang tercatat sebesar USD 893,64/MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor1532 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sementara itu, penetapan BK CPO November 2024 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor38 Tahun 2024 sebesar USD124/MT. Sedangkan, penetapan PE CPO merujuk pada lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen yaitu sebesar USD72,1475/MT.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 7,5 persen dari HR CPO November 2024 yaitu sebesar USD 72,1475/MT,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim.
Isy menerangkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga dalam periode 25 September—24 Oktober 2024 pada bursa CPO Indonesia sebesar USD904,60/MT, bursa CPO Malaysia sebesar USD1.019,33/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD1.153,64/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga bursa lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median.
Sumber harga terdekat dari median adalah Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 961,97/MT.
“Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok. Namun, produksi global turun akibat kemarau panjang. Selain itu, peningkatan harga minyak mentah dunia dan tarif Bea Keluar Malaysia yang berlaku sejak 1 Oktober 2024 turut mengerek HR CPO,” jelas Isy.
Selanjutnya, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kilogram (kg) dikenakan BK USD 31/MT.
Penetapan merek tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1533 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.
Sebelumnya, HR komoditas minyak kelapa sawit CPO untuk penetapan BK dan tarif BLU BPDP-KS, atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—31 Oktober 2024 adalah sebesar USD893,64/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD54,11 atau 6,45 persen dari periode September2024 yang tercatat sebesar USD839,53/MT.
Lebih lanjut, terkait minyak goreng, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR). Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor. MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, Kemenperin juga telah berhasil menormalisasi tata kelola produksi distribusi ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein) pada masa outbreak akhir tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
"Kemenperin telah mengoperasikan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) sebagai platform pengendalian pasokan dan harga minyak goreng beserta bahan bakunya lingkup nasional dan memdukung proses pengambilan keputusan secara realtime, responsif, transparan, dan berbasis peran serta masyarakat secara massif," pungkas Putu.
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan turut membagikan bantuan stimulus budi daya perikanan kepada masyarakat Kepulauan. Stimulus berupa benih…
NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan produksi daging dan susu sapi melalui pengawalan investasi. Wakil Menteri Pertanian…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode November 2024 ditetapkan sebesar USD 7.448,02/MT, turun USD133,48 atau 1,76 persen…
NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan turut membagikan bantuan stimulus budi daya perikanan kepada masyarakat Kepulauan. Stimulus berupa benih…
NERACA Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong peningkatan produksi daging dan susu sapi melalui pengawalan investasi. Wakil Menteri Pertanian…
NERACA Jakarta – Harga Referensi (HR) biji kakao periode November 2024 ditetapkan sebesar USD 7.448,02/MT, turun USD133,48 atau 1,76 persen…