Sejak diputuskan pailit sejak tanggal 22 Februari 2023, PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) sudah tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari kreditornya dan serta dinyatakan dalam keadaan insolven, maka tim kurator yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Putusan Pailit wajib seketika memulai dengan pemberesan harta pailit.
Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku satu-satunya kreditur separatis dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menjelaskan, proses kepailitan yang dijalankan oleh tim kurator terlihat berjalan dengan waktu yang lama dan tidak terdapat adanya progres yang signifikan seperti pelaksanaan lelang harta pailit, sehingga proses kepailitan PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) belum dapat diselesaikan.
Oleh karena itu, dengan adanya kondisi saat ini perseroan selaku satu-satunya kreditur separatis melihat dan mempertanyakan kinerja tim kurator yang lambat sekali dalam melakukan pemberesan harta pailit PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) yang kurang profesional serta cenderung merugikan Bank JTrust selaku kreditur separatis dan kreditur lainnya, sehingga dalam fase ini seharusnya apa yang dilakukan oleh tim kurator mengarah pada tugas pemberesan harta boedel pailit, mengingat tim kurator mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
Selain itu, justru tim kurator diduga terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena membiarkan debitur PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) masih leluasa melakukan atau mejalankan kelangsungan usaha milik debitur pailit terhadap kedua hotel yang dijadikan jaminan oleh PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) ke Bank JTrust yaitu Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati yang dilakukan tanpa memperoleh persetujuan going concern dari kreditur maupun hakim pengawas.
Maka tak heran, patut dipertanyakan kepada tim kurator apakah karena kedua hotel (objek usaha) tersebut milik seseorang mantan pejabat publik di daerah Pati yaitu Saiful Arifin, maka kedua hotel tersebut dibiarkan tetap terus berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi kepailitan dan insolevensi. Disebutkan, kedua hotel tersebut tetap beroperasi seolah-olah tidak ada proses kepailitan, hal itu merupakan tindakan yang melanggar hukum kepalitan.
Dana yang diberikan kredit ke debitur-debitur oleh Bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk, berasal dari deposito warga negara Indonesia, peorangan maupun perusahaan yang baik, maka AGP tidak membayar utang ke bank, hal itu berarti merugikan warga Indonesia yang baik. Maka atas hal tersebut, Bank JTrust selaku kreditur sparatis dan juga pemegang jaminan atas hutang debitur PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) merasa dipermainkan oleh tim kurator dan debitur PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) melalui mekanisme hukum kepailitan, mengingat proses kepailitan dan pemberesan adalah diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undang yang berlaku kepada Tim Kurator maupun Debitur Pailit. Sebagai informasi, Ddputus pailit PT. Arifindo Grha Pratama (PT AGP) (dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 219/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Februari 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 610 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 tanggal 25 Mei 2023 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 36 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 19 Agustus 2024 (disebut “Putusan Pailit”) yang telah kekuatan hukum yang mengikat PT AGP (Inkracht).
Di kuartal tiga 2024, PT Blue Bird Tbk (BIRD) atau Bluebird mencatatkan pendapatan sebesar Rp3,66 triliun, meningkat 13% secara Year-on-Year…
Libur akhir tahun semakin dekat. Banyak keluarga yang mulai menyusun rencana liburan ke destinasi pilihan. Namun kemanapun destinasinya, perencanaan keuangan…
NERACA Jakarta -Emiten properti, PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) membukukan laba bersih kuartal tiga 2024 senilai Rp2,7 triliun. Realisasi…
Di kuartal tiga 2024, PT Blue Bird Tbk (BIRD) atau Bluebird mencatatkan pendapatan sebesar Rp3,66 triliun, meningkat 13% secara Year-on-Year…
Libur akhir tahun semakin dekat. Banyak keluarga yang mulai menyusun rencana liburan ke destinasi pilihan. Namun kemanapun destinasinya, perencanaan keuangan…
Sejak diputuskan pailit sejak tanggal 22 Februari 2023, PT. Arifindo Grha Pratama (dalam Pailit) sudah tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran…