Sunarto Paparkan Program 100 Hari Jabat Ketua MA

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial sekaligus Ketua MA terpilih periode 2024–2029, Sunarto memaparkan empat program yang akan dia jalankan dalam 100 hari usai dirinya resmi mengemban jabatan tersebut.

Pertama, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, maupun temuan-temuan teknis MA. Selain itu, ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.

“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” kata Sunarto dalam pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10).

Kedua, Sunarto berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf menjadi tanggung jawab penuh hakim agung yang bersangkutan.

Ketiga, ia akan memberi kewenangan berupa berbagi data (data sharing) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.

“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” sambung dia.

Kemudian Sunarto, dalam pidato perdananya usai terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Terpilih Periode 2024–2029, menekankan pentingnya sistem merit hingga kesejahteraan hakim.

Menurut Sunarto, seluruh pimpinan MA merupakan panutan bagi hakim dan aparatur di bawahnya. Oleh karena itu, ia akan terus melaksanakan promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit secara konsisten.

“Promosi dan mutasi yang berbasis sistem merit akan terus kita laksanakan secara konsisten. Di samping itu, juga pola rekrutmen yang transparan dan akuntabel untuk setiap pimpinan di semua lingkungan di peradilan,” ucap Sunarto.

Meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur di lingkungan MA juga dipandang tidak kalah penting. Sunarto menyebut, fungsi badan peradilan ialah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, sehingga insan peradilan harus dalam kondisi ideal ketika melayani pencari keadilan.

Menurut Sunarto, pelayanan yang telah diberikan dengan optimal selama ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan yang memadai. Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya peningkatan pagu dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan mengupayakan adanya anggaran yang mandiri.

“Dengan anggaran yang mencukupi, bisa meningkatkan kesejahteraan para hakim dan aparatur kita,” kata ketua MA terpilih.

Di sisi lain, Sunarto juga menyoroti pentingnya kepercayaan publik. Ia mengimbau setiap pimpinan di semua tingkatan untuk menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga, sebaik apa pun putusan yang kita berikan, tanpa dibarengi kepercayaan dari pencari keadilan, akan sia-sia putusan kita,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin meyakini bahwa Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, yang terpilih menjadi Ketua MA periode 2024–2029, mampu mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

"Saya yakin dan percaya, di bawah kepemimpinan Yang Mulia Sunarto, MA akan terus mengalami kemajuan serta mampu membawa perubahan baru bagi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan modern," ucap Syarifuddin sebelum menutup Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

MK Nilai Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Mahkamah…

Advokat Laporkan Hakim PN Jaktim ke KY - Terkait Polemik BUMN-BUMD

NERACA Jakarta - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) ke…

ATR/BPN: 78 Hakim Lolos Sertifikasi Pertanahan dan Tata Ruang

NERACA Kabupaten Bogor - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sebanyak 78 hakim lolos dalam proses sertifikasi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MK Nilai Guru Honorer Harus Diprioritaskan Jadi PPPK

NERACA Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai para guru honorer harus diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Mahkamah…

Advokat Laporkan Hakim PN Jaktim ke KY - Terkait Polemik BUMN-BUMD

NERACA Jakarta - Tim kuasa hukum dari Yunadi & Associates melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) ke…

ATR/BPN: 78 Hakim Lolos Sertifikasi Pertanahan dan Tata Ruang

NERACA Kabupaten Bogor - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sebanyak 78 hakim lolos dalam proses sertifikasi…