Makna RAPBN 2025 Disetujui DPR

 

Oleh: Marwanto Harjowiryono

Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.

 

Siklus perencanaan dan pembahasan APBN 2025 telah paripurna. Pada tanggal 19 September 2024, RAPBN 2025 telah disetujui Paripurna DPR. Persetujuan ini bermakna bahwa seluruh fraksi dalam DPR telah menyetujui APBN 2025 untuk digunakan sebagai basis pelaksananaan kebijakan fiskal dalam satu tahun ke depan.

Persetujuan ini menandai bahwa  secara legal DPR selaku wakil rakyat telah membahas rencana pendapatan negara dan belanja negara untuk  dijalankan tahun 2025 mendatang. Pembahasan yang dilaksanakan sejak 16 Agustus 2025 hingga 19 September ini telah menunjukkan berlangsungnya dialog yang produktif dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Rencana pendapatan dan belanja berubah dari yang diajukan oleh pemerintah sebelumnya.

Perubahan rencana dan target yang selanjutnya dituangkan dalam UU APBN 2025 ini, menggambarkan bahwa DPR telah menggunakan hak budgetnya dalam merencanakan pengelolaan uang untuk berbagai program pemerintahan dan pembangunan mendatang. Telah terjadi kesesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif dalam kebijakan fiskal pada pemerintahan Presiden Prabowo mendatang.

Pendapatan negara disepakati akan berada tingkat Rp 3.000,13 trilun, yang berarti Rp 8,26 triliun lebih tinggi dari usulan awal. Peningkatan ini berasal dari penerimaan bukan pajak yang ditargetkan pada level Rp 513,64 triliun. Sementara itu, peningkatan penerimaan pajak telah berada pada level yang dipandang optimal yakni Rp 2.4890,91 triliun yang meningkat  tinggi dari target penerimaan tahun berjalan.

Peningkatan pendapatan negara  tersebut akan digunakan untuk menambah alokasi pada belanja kementerian lembaga guna menampung peningkatan belanja operasional beberapa kelembagaan baru guna mendukung berbagai program baru.

Dalam APBN 2025 tersebut defisit tetap dipertahankan pada level Rp 616,2 triliun, atau 2,53 % terhadap PDB. Kesepakatan ini menunjukan perhatian yang kuat atas perlunya pengelolaan APBN yang berhati-hati dalam menghadapi segala resiko yang dapat terjadi dari perubahan perkonomian global dan nasional yang belum berkepastian. Defisit yang berada dibawah 3 % tersebut disamping merupakan bukti dari ketaatan terhadap UU Keuangan Negara, juga menunjukan tekad untuk terus menjaga fiscal sustainability ke depan.

Beberapa agenda yang perlu mendapatkan pengawalan bersama, antara lain upaya peningkatan pajak dan meningkatnya terhadap beberapa jenis belanja, termasuk program baru sebagai pelaksanaan janji kampanye Presiden Prabowo. Upaya peningkatan perpajakan merupakan langkah strategis yang sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan fiskal ke depan.

Namun demikian, perlu dilakukan secara hati-hati mengingat peningkatan pajak yang kurang tepat pada sasaran, akan membuat distorsi terhadap laju pertumbuhan perekonomian nasional. Sementara perluasan wajib pajak baru, perlu memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan.

Masyarakat luas juga harus diberikan pemahaman bahwa pemenuhan kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih warga negara untuk membangun bangsa kini dan ke depan.

Program makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, renovasi sekolah serta pembangunan lumbung pangan nasional, daerah dan desa, merupakan program unggulan yang cukup penting dan strategis. Untuk itu pelaksanaannya harus benar-benar dilaksanakan dengan compalince dan governance yang ektra hati-hati.

 

BERITA TERKAIT

RUU Ekonomi Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak muncul di publik tahun 2019, Rancangan Undang - Undang (RUU) Ekonomi Syariah menjadi…

Petani Dukung Penuh Biodiesel

Oleh :  Gulat ME Manurung Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)  Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung…

Ambisi Akomodasi Kabinet

  Oleh: Achmad Nur Hidayat, MPP Analis Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta   Dalam dinamika politik Indonesia, keinginan untuk mengakomodasi…

BERITA LAINNYA DI

RUU Ekonomi Syariah

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Sejak muncul di publik tahun 2019, Rancangan Undang - Undang (RUU) Ekonomi Syariah menjadi…

Makna RAPBN 2025 Disetujui DPR

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Dosen STAN,  Pemerhati Kebijakan Fiskal.   Siklus perencanaan dan pembahasan APBN 2025 telah paripurna. Pada tanggal…

Petani Dukung Penuh Biodiesel

Oleh :  Gulat ME Manurung Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)  Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung…