Sistem Coretax DJP Canggih, Aman dan Nyaman

 

Oleh: Eka Ardi Handoko, Penyuluh Pajak KPP PMA Dua

 

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Salah satu langkah besar yang diambil adalah penerapan Coretax Administration System atau yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem Coretax merupakan bagian dari upaya DJP dalam menghadirkan ekosistem perpajakan yang lebih modern, aman, dan nyaman bagi seluruh wajib pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini mencakup seluruh layanan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan. Dengan Coretax, DJP berharap dapat menciptakan one-stop service untuk semua kebutuhan perpajakan, sehingga wajib pajak (WP) dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan nyaman.

Sistem Coretax ini dirancang dengan menggunakan teknologi mutakhir yang tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga mempermudah DJP dalam mengelola dan memantau kegiatan perpajakan. Penggunaan Commercial off The Shelf (COTS), teknologi standar internasional dalam pengelolaan sistem administrasi perpajakan, membuat Coretax mampu menangani volume data yang sangat besar dan memastikan keamanan informasi WP.

Mengapa Penting bagi WP?

Peluncuran Coretax diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi wajib pajak di Indonesia. Salah satu kelebihan utama dari sistem ini adalah kenyamanan yang dihadirkannya. Dengan Coretax, WP tidak perlu lagi repot mengurus berbagai kewajiban perpajakan di tempat yang berbeda-beda. Semua layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, dapat diakses melalui satu sistem yang terintegrasi. Hal ini tentu saja akan sangat mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka. Sistem Coretax memberikan akses informasi yang lebih cepat dan akurat kepada wajib pajak secara real-time melalui akun perpajakan mereka.

Tidak hanya itu, dengan Coretax, biaya kepatuhan wajib pajak juga diharapkan menurun.. Dengan Coretax, proses perpajakan menjadi lebih sederhana dan otomatis, sehingga WP dapat melakukannya sendiri tanpa perlu bantuan pihak ketiga.

Sistem keamanan menjadi salah satu perhatian utama dalam pengembangan Coretax. DJP menyadari bahwa dengan jumlah data yang sangat besar, sistem ini harus dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih untuk melindungi data pribadi WP. Coretax menggunakan standar keamanan internasional yang ditanamkan seperti verifikasi 2 langkah dan juga captcha untuk login, sehingga mampu melindungi informasi wajib pajak dari ancaman cybercrime dan kebocoran data.

DJP juga mengimplementasikan sistem automated monitoring yang canggih untuk memantau aktivitas dalam sistem Coretax secara real-time. Hal ini memungkinkan DJP untuk mendeteksi potensi ancaman keamanan atau aktivitas yang mencurigakan sejak dini, sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.

Penerapan Coretax tidak hanya menguntungkan wajib pajak, tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam proses bisnis internal di DJP. Salah satu perubahan terbesar adalah terkait dengan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai bagian dari transformasi digital yang diusung oleh Coretax, NPWP untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi dan memudahkan WP, karena mereka tidak lagi perlu mengingat dua nomor yang berbeda untuk keperluan perpajakan dan kependudukan.

Direktorat Jenderal Pajak telah membuka akses untuk mencoba aplikasi simulator Coretax kepada Wajib Pajak untuk merasakan sensi berselancar di aplikasi Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login ke djponline.pajak.go.id menggunakan akun orang pribadi / badan
  2. Kemudian klik Pendaftaran Simulator Coretax
  3. NPWP dan Nama akan terisi otomatis, kemudian isikan E-mail untuk mengirimkan Username dan Password
  4. Cek kotak masuk e-mail secara berkala, password dan e-mail akan dikirimkan dengan subjek Simulasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak <coretax-simulator@pajak.go.id>
  5. Untuk mengakses aplikasi simulasi login melalui tautan https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/

Peluncuran Coretax Administration System merupakan langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Dengan dukungan teknologi canggih dan basis data yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela serta memperbaiki kualitas layanan DJP.

Bagi para wajib pajak, Coretax menawarkan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, dengan proses yang lebih cepat, biaya yang lebih rendah, dan akses informasi yang lebih transparan. Sementara itu, bagi DJP, sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih akurat dan adil, sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan nasional. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…