Kemenkeu Bentuk Komite Khusus Pengganti Satgas BLBI

NERACA

Jakarta – Meksipun penanganan pengempalang BLBI yang merugikan negara triliunan rupiah dinilai belum optimal, namun pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk menggantikan Satgas BLBI yang masa tugasnya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menjelaskan, Satgas BLBI bukan lembaga permanen. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, masa tugas Satgas BLBI hanya sampai akhir tahun ini. "Makanya kemudian kita mengusulkan di bentuk sesuatu seperti komite tetap lah, karena bagaimanapun juga kan negara tetap mempunyai tagihan kepada orang-orang ini,"ujarnya di Jakarta, Senin (9/9).

Kendati demikian, sambung ketua Satgas BLBI ini, pihaknya masih terus membicarakan dengan kementerian terkait untuk penetapan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI. Oleh sebab itu, dia belum mendetailkan terkait komite tersebut. Lebih lanjut, Rio mengungkap bahwa tahun depan target penerimaan Satgas BLBI ataupun penggantinya pada tahun depan sebesar Rp2 triliun.

Perinciannya, Rp500 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara, Rp500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp1 triliun dari penyitaan. "Makin ke sini kan kita menyisir yang kecil, yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan I, Suahasil Nazara menyatakan, capaian Satgas BLIBI sudah sebesar Rp38,88 triliun per 5 September 2024. Perinciannya, Rp1,84 triliun dari PNBP ke kas negara; Rp18,13 triliun dari penyitaan/penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain. Lalu, Rp9,21 triliun dari penguasaan aset properti; Rp5,93 triliun dari PSP (pemegang saham pengendali) dan hibah; serta Rp3,77 triliun PMN (penyertaan modal negara) non tunai. Sementara itu, besaran hak tagihan negara yang menjadi target Satgas BLBI sebesar Rp110 triliun. Artinya, capaian BLBI hingga kini belum mencapai setengah dari target.

Disampaikannya pula, Kemenkeu menyiapkan anggaran senilai Rp10,25 miliar untuk program penanganan hak tagih negara dari kasus dana BLBI untuk tahun 2025.“Untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara masih berproses, dan untuk itu ekstra usaha dan rencana aksi yang kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar,” kata Suahasil Nazara.

Anggaran itu akan digunakan untuk empat program besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Sebelumnya Pegiat anti korupsi yang juga pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho pernah bilang, kinerja Satgas BLBI mengecewakan. Pasalnya, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sangat kecil dan masih jauh dari harapan. Angka ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mendanai kegiatan Satgas BLBI ini."Terus terang, agak mengecewakan melihat hasil kerja satgas BLBI ini. Padahal waktunya (masa kerja Satgas BLBI-red) cukup panjang," ujar.

Diakuinya, pencapaian kinerja Satgas BLBI tersebut masih jauh dari harapan. Artinya, sejak dibentuk pada tahun 2021, perolehan Satgas BLBI belum mencapai 50% dari kewajiban. Hal tersebut membuktikan bahwa masalah BLBI memang cukup kompleks, yakni perpaduan antara moral hazard para pihak yang terlibat dan menarik kepentingan ekonomi politik yang cukup kuat di dalam kasus tersebut."Fakta bahwa BLBI dulu diberikan kepada debitur dalam bentuk tunai, sementara jumlah tunai yang yang dikumpulkan Satgas BLBI hanya Rp1,5 triliun, jelas tidak sesuai espektasi public, “ jelasnya.

Semestinya, tegas Hardjuno, BLBI yang awalnya diberikan pada akhir 1990-an untuk menyelamatkan perbankan nasional, seharusnya dikembalikan dengan hasil yang setara.  Namun, setelah bertahun-tahun upaya penagihan, dana tunai yang berhasil dikumpulkan jauh dari harapan.  Sebagian besar aset yang disita berupa properti dan barang jaminan yang nilai moneternya belum terealisasi sepenuhnya."Konversi aset non-tunai menjadi dana yang dapat langsung digunakan oleh negara seharusnya menjadi prioritas. Tanpa itu, hasilnya hanya akan menjadi sekumpulan aset yang belum tentu mudah dimonetisasi," tegas Hardjuno. bani

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, ketika menghitung bunga sebesar 6% per tahun sejak Januari 1998 hingga 2024, nilai yang seharusnya dikembalikan oleh para debitur menjadi sekitar Rp502,48 triliun.  Ini berarti bahwa bukan hanya pokok BLBI yang belum tertagih, tetapi juga bunga yang terus bertambah selama lebih dari 26 tahun. "Dengan bunga yang sudah mencapai ratusan triliun rupiah, terlihat betapa besar kerugian negara jika masalah ini tidak segera diselesaikan," tambah Hardjuno. 

 

BERITA TERKAIT

PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI - Indef Ingatkan Dampak Buruk Daya Beli Masyarakat

NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) menuai pro dan kontrak.…

PENOLAKAN RPMK DAN PP 28/2024: - DPR: Jangan Lihat dari Sudut Kesehatan Saja

Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta kepada seluruh pihak untuk melihat permasalahan penolakan berbagai asosiasi lintas sektoral terhadap…

Pentingnya TNI-Polri Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global - PRESIDEN JOKOWI:

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya peran institusi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional bagi keberlanjutan…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI - Indef Ingatkan Dampak Buruk Daya Beli Masyarakat

NERACA Jakarta – Keputusan pemerintah untuk pembatasan BBM bersubsidi dan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) menuai pro dan kontrak.…

PENOLAKAN RPMK DAN PP 28/2024: - DPR: Jangan Lihat dari Sudut Kesehatan Saja

Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta kepada seluruh pihak untuk melihat permasalahan penolakan berbagai asosiasi lintas sektoral terhadap…

Pentingnya TNI-Polri Jaga Stabilitas di Tengah Gejolak Global - PRESIDEN JOKOWI:

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya peran institusi TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas nasional bagi keberlanjutan…