Siapkah UMKM Terapkan Tarif Pajak Normal 2025?

 

Oleh: Aptri Oktaviyoni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara

 

Lima bulan menjelang berakhirnya jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak) yang dikenal dengan WP OP Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jutaan pelaku UMKM di Indonesia dihadapkan pada perubahan pengenaan tarif PPh yang berbeda mulai 2025.

Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk WP OP UMKM paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dirubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 atau sejak tahun terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 23 Tahun 2018.

Pemerintah selaku penyelenggara negara telah memberikan dukungan nyata kepada WP OP UMKM berupa insentif perpajakan yang tertuang dalam Bab III Pasal 7 ayat (2a) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni bagi WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh dalam jangka waktu tertentu.

Selama tujuh tahun pertama terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pendampingan khusus kepada WP OP UMKM melalui pembinaan, pemberdayaan, dan dukungan yakni:

Pertama, program Business Development Service (BDS). Program BDS merupakan pendampingan yang diberikan DJP melalui pelatihan dan bimbingan perpajakan yang berkesinambungan baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak eksternal DJP. Materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM seperti materi perpajakan, laporan keuangan (pencatatan/ pembukuan), branding dan marketing, financial planning, kreativitas, inovasi, legalitas, dan literasi digital.

Kedua, pemberdayaan produk UMKM ke masyarakat melalui bazar UMKM dan peresmian Pojok UMKM. UMKM dapat meningkatkan penjualan serta menciptakan peluang membangun jaringan bisnis dengan pihak ketiga maupun pelaku UMKM lainnya.

Ketiga, sinergi UMKM dengan Kementerian Keuangan-Bank Indonesia melalui kegiatan pelatihan “Kelas Ekspor UMKM”. Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari program Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu yang bertujuan meningkatkan dan mengembangkan “UMKM naik kelas”. Dengan daya juang berkompetensi bisnis berbasis digitalisasi dan globalisasi diharapkan dapat menarik perhatian para investor dan partner.

Keempat, keikutsertaan UMKM di hari Oeang Republik Indonesia. UMKM memperkenalkan produk anak bangsa melalui bazar, lelang charity, dan talk show kepada para pegawai Kementerian Keuangan, Bank yang diundang, Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Atas pembinaan, pemberdayaan, dan dukungan tersebut, mulai 2025 diharapkan UMKM telah memiliki administrasi keuangan yang baik. UMKM dapat membuat laporan keuangan dalam bentuk pembukuan untuk menghitung PPh terutang dengan menggunakan tarif normal Pasal 17 (PPh Pasal 17) Undang-Undang (UU) PPh.

Makna PPh Pasal 17

PPh Pasal 17 merupakan tarif pajak yang dibebankan kepada WP atas penghasilan kena pajak (PKP). PKP merupakan jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tarif PPh Pasal 17 menerapkan skema tarif progresif. Artinya, tarif pajak yang dikenakan berkorelasi positif dengan kenaikan jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak. Tarif PPh Pasal 17 berkisar antara 5-35 persen.

Penggunaan tarif progresif ini merupakan perwujudan asas keadilan karena WP yang memiliki penghasilan tinggi, akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan WP yang berpenghasilan lebih rendah.

Penggunaan NPPN 

WP UMKM yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak dapat menerapkan pengenaan PPh berdasarkan pengunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dengan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokkan menurut wilayah.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015, WP UMKM yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada DJP paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan. Bila melewati, WP tidak dapat memanfaatkan NPPN.

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai bahwa pemberlakuan tarif PPh Pasal 17 akan membebani WP UMKM, terutama yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, WP UMKM diarahkan menggunakan NPPN sebagai alternatif pengenaan pajak.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh konsultan Pajak PT. Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, yakni penggunaan tarif PPh Pasal 17 memiliki nilai positif yakni bila laporan keuangannya rugi maka tidak berkewajiban membayar pajak.

Siapkah para pelaku WP OP UMKM menerapkan pembukuan menggunakan tarif PPh Pasal 17 mulai 2025? Dengan penerapan tarif PPh Pasal 17 apakah tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan UMKM di Indonesia?

Dengan adanya pandemi Covid-19 dalam interval waktu 2018 hingga 2024, bukanlah tujuh tahun waktu normal untuk mempersiapkan pembukuan. UMKM berusaha memulihkan kembali kestabilan perekonomian kemudian dapat mempersiapkan administrasi keuangannya.

Puluhan WP OP UMKM antusias berkonsultasi ke DJP. Harapan besar agar pemerintah dapat memperpanjang berlakunya tarif PPh final 0,5 persen. Bila tidak terwujud, WP OP UMKM berinisiatif mengembangkan usahanya dengan membentuk badan hukum sehingga dapat menikmati kembali fasilitas skema tarif PPh final 0,5 persen hingga memiliki persiapan untuk pembukuan.

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…