Politik Uang Jadi Tantangan dalam Pilkada

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menilai penanganan politik uang menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk di Jakarta. 

"Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, dikutip Antara, kemarin.

Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tahun 2024."

Munandar mengatakan politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.

Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.

Lantaran, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.

"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.

Dengan tujuan agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya," ujar Lensi.

Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran pidana pilkada.

Hal ini diharapkan sesuai dengan prinsip Peraturan bersama nomor 1 Tahun 2020, Nomor 5 Tahun 2020 dan nomor 14 Tahun 2020, terkait Asas dan Prinsip Dasar Sentra Gakkumdu yakni dalam pasal 2 (1) mengenai Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.

Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia).

"Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender sesuai dengan tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu," ujarnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Penghayat Kepercayaan Harapkan Adanya Kesetaraan

NERACA Purwokerto - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan para penghayat kepercayaan di berbagai…

Pentingnya Inovasi dalam Dunia Pelatihan

NERACA Surabaya - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menekankan pentingnya inovasi dalam dunia pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi berbagai…

Pentingnya Bangun Kedaulatan Melalui Budaya

NERACA Jakarta - Aktivis Budaya yang juga calon legislatif (caleg) terpilih Rahayu Saraswati menyebut pentingnya membangun kedaulatan Indonesia melalui budaya.…

BERITA LAINNYA DI

Penghayat Kepercayaan Harapkan Adanya Kesetaraan

NERACA Purwokerto - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan para penghayat kepercayaan di berbagai…

Pentingnya Inovasi dalam Dunia Pelatihan

NERACA Surabaya - Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menekankan pentingnya inovasi dalam dunia pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi berbagai…

Pentingnya Bangun Kedaulatan Melalui Budaya

NERACA Jakarta - Aktivis Budaya yang juga calon legislatif (caleg) terpilih Rahayu Saraswati menyebut pentingnya membangun kedaulatan Indonesia melalui budaya.…