KPPU Minta Tak Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran-Pelabuhan di Batam

KPPU Minta Tak Ada Persekongkolan Biaya Pelayaran-Pelabuhan di Batam 3
NERACA
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tidak ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Kami meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/6).
Fanshurullah menyampaikan hal itu kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) saat pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar pada Jumat (28/6), di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut mengimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.
Fanshurullah mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khususnya pada industri pelayaran.
Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan langsung sebagai salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal feri yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen.
"Saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket feri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal feri," ujarnya.
Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.
Lebih lanjut, KPPU menyebutkan bahwa sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan internasional baru, karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity).
Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal feri, termasuk perluasan area komersial.
"Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Fanshurullah.
Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket feri antarpelaku usaha penyedia jasa tersebut.
Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant

 

 

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tidak ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/6).

Fanshurullah menyampaikan hal itu kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) saat pertemuan dengan Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar pada Jumat (28/6), di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.

Dalam peninjauan langsung tersebut, KPPU turut mengimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

Fanshurullah mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khususnya pada industri pelayaran.

Ia juga mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan langsung sebagai salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal feri yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen.

"Saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket feri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal feri," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.

Lebih lanjut, KPPU menyebutkan bahwa sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan internasional baru, karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity).

Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal feri, termasuk perluasan area komersial.

"Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Fanshurullah.

Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket feri antarpelaku usaha penyedia jasa tersebut.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Jokowi Minta Polri Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Presiden Jokowi Minta Polri Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum  NERACA Jakarta - Presiden RI Joko Widodo meminta Polri untuk…

Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan RI Peroleh Apresiasi di Oslo

Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan RI Peroleh Apresiasi di Oslo  NERACA Jakarta - Upaya penegakan hukum secara konsisten dan intensif…

Menkumham: Notaris Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Menkumham: Notaris Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme  NERACA Jambi - Menteri Hukum HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan notaris…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Presiden Jokowi Minta Polri Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Presiden Jokowi Minta Polri Tidak Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum  NERACA Jakarta - Presiden RI Joko Widodo meminta Polri untuk…

Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan RI Peroleh Apresiasi di Oslo

Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan RI Peroleh Apresiasi di Oslo  NERACA Jakarta - Upaya penegakan hukum secara konsisten dan intensif…

Menkumham: Notaris Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

Menkumham: Notaris Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme  NERACA Jambi - Menteri Hukum HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan notaris…