Definisi MBR Di Tapera Perlu Diperluas

 

NERACA

Jakarta – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan cakupan definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya maksimal Rp8 juta ditingkatkan menjadi Rp12 juta. "Kalaupun ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas, " kata dia, seperti dikutip Antara, kemarin.

"Rp12 juta mungkin. Ya itu harus dihitung," lanjutnya menjawab pertanyaan awak media usai bertemu dengan Badan Pengelola (BP) Tapera. Menurutnya hal tersebut guna memperluas cakupan masyarakat yang menerima manfaat pembiayaan rumah dari program Tapera, mengingat tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan keuntungan mengikuti iuran ini yakni para anggota bisa mendapatkan insentif dana pembiayaan perumahan bagi yang belum memiliki rumah, serta masuk dalam kategori MBR. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah atau menjadikannya tabungan saat masuk masa pensiun. "Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini dirinya belum menemukan kasus penyelewengan dana investasi di program Tapera, maupun di program sebelumnya yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Ia menyampaikan sejak 2021 pihaknya mendapatkan 17 pengaduan masyarakat terkait pengembalian dana di Bapertarum, dengan proses penyelesaian yang cepat. "Ini yang diadukan ke Ombudsman itu semuanya terkait redemption saja. Jadi masyarakat yang sudah pensiun mau mengklaim waktu itu namanya Bapertarum, terus tidak dapat, mengadukan ke Ombudsman. Tapi alhamdulillah semuanya diselesaikan dalam waktu cepat," katanya.

Sebelumnya Yeka menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang. Hal itu dikarenakan menurutnya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat. "Karena Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat," kata dia.

BERITA TERKAIT

BSI Buka Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka layanan weekend banking di 504 kantor cabang selama September…

TASPEN Change Agent Summit 2024, Dukung Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis dan Kolaboratif

TASPEN Change Agent Summit 2024, Dukung Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis dan Kolaboratif NERACA Bogor – PT TASPEN (Persero) senantiasa berkomitmen…

Prudential Indonesia Berikan Penawaran Khusus Layanan Tambahan untuk Nasabah - Hari Pelanggan Nasional 2024

Prudential Indonesia Berikan Penawaran Khusus Layanan Tambahan untuk Nasabah NERACA Jakarta – Guna memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2024, PT Prudential…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

BSI Buka Layanan Weekend Banking di 504 Kantor Cabang

  NERACA Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membuka layanan weekend banking di 504 kantor cabang selama September…

TASPEN Change Agent Summit 2024, Dukung Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis dan Kolaboratif

TASPEN Change Agent Summit 2024, Dukung Ciptakan Lingkungan Kerja Harmonis dan Kolaboratif NERACA Bogor – PT TASPEN (Persero) senantiasa berkomitmen…

Prudential Indonesia Berikan Penawaran Khusus Layanan Tambahan untuk Nasabah - Hari Pelanggan Nasional 2024

Prudential Indonesia Berikan Penawaran Khusus Layanan Tambahan untuk Nasabah NERACA Jakarta – Guna memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2024, PT Prudential…