Mitigasi Dampak Buruk Jumlah ASN

 

Oleh: Syarif Ali, Dosen dan Pengurus LKEB UPN Veteran Jakarta

 

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menembus angka enam juta orang. Saat ini saja ada 4.282.429 (bkn.go.id, 2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji, pemerintah bakal mengangkat 100 persen tenaga honorer yang berjumlah 2.3 juta, pasti menjadi ASN.  "Soal tes tadi, bapak ibu sekalian, itu hanya formalitas. 100 persen mereka diterima, jadi sekali lagi tes ini formalitas untuk mendata ulang, jadi 100 persen diterima," ujar Anas, Rabu (13/3/2024).

Penjelasan Menpan-RB mengingatkan kita pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005. Pertimbangan munculnya PP 48 tahun 2005, karena tenaga honorer tersebut bekerja sudah lama karena itu perlu diperlakukan secara khusus walaupun umur sudah melebihi 35 tahun seperti disyarakatkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Padahal sejak tahun 2012, sudah banyak pemerintah daerah tidak maksimal membiayai pembangunan daerah karena APBD tersedot membayar gaji pegawai. Dikutip dari Banda Aceh-KemenagNews (18/12/2012), setidaknya ada 11 kabupaten/kota yang menghabiskan 70 persen lebih APBD-nya untuk belanja pegawai, termasuk gaji dan pekerja honorer. Kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Langsa (77 persen), Kabupaten Kuningan (74 persen), Kota Ambon (73 persen), Kabupaten Ngawi (73 persen), Kabupaten Bantul (72 persen), Kabupaten Bireun (72 persen), Kabupaten Klaten (72 persen), Kabupaten Aceh Barat (71 persen), Kota Gorontalo (70,3 persen), Kabupaten Karanganyar (70,1 persen), dan Kota Padangsidempuan.

Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluhkan bahwa anggaran pemerintah habis untuk membayar gaji PNS, bahkan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota yang paling getol merekerut honorer harus merasakan dampak buruk yaitu tersendatnya pembangunan daerahnya. Sejumlah 131 daerah Kabupaten/Kota memiliki rasio belanja pegawai dan tunjangan terhadap total APBD mencapai di atas 50%. Jadi APBD nya hanya untuk belanja pegawai.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) melalui belanja pegawai telah mencapai Rp260,9 triliun pada 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta Selasa mengatakan, nilai tersebut tumbuh 1,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp257,7 triliun.

Keperihatinan Menteri Keuangan terhadap pengeluaran yang besar untuk membayar ASN sudah dipahami Kepala Negara. "Presiden sudah melihat ini dan memang meminta untuk kami (Kementerian Keuangan), Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB untuk melakukan hal-hal yang bisa untuk membuat pemerintah lebih fokus untuk APBD nya untuk melayani masyarakat dan program-program di dalam rangka untuk pembangunan," jelas Sri Mulyani , (detikfinance,10/3/2017). 

Kegagalan Implementasi Kebijakan

Sejak tahun 2004, pemerintah sudah menyadari dampak buruk pertumbuhan jumlah ASN yang tidak terkendali. Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/75/M.Pan/7/2004 Tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja Dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil, pemerintah mensyaratkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah harus melakukan analisis sebelum merekrut PNS dengan memperhatikan empat hal yaitu: ada nama jabatan yang harus diisi, ada beban kerja, ada uraian tugas jabatan, dan setiap individu PNS didayagunakan dengan memperhitungkan target dan capaian kerja.

Karena itu analisis beban kerja (ABK) menjadi prasyarat instansi pemerintah mengajukan permintaan formasi PNS. Kebijakan tersebut tetap dipertahankan hingga saat ini dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.  

Kebijakan tersebut memuat norma waktu, volume kerja, dan jam kerja efektif yang memungkinkan lembaga publik menentukan secara tepat berapa PNS yang dibutuhkan. Kementerian PANRB bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan bimbingan teknis ABK hampir ke seluruh daerah. Usulan permintaan formasi yang didasari hasil ABK berdatangan baik dari pusat maupun daerah.

Tapi entah mengapa hasil ABK banyak dimentahkan oleh Kementerian PANRB, akibatnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) merekrut tenaga honorer dengan alasan kekurangan pegawai. Hingga tahun 2024, sengkarut honorer belum juga terselesaikan.

Grand Design Rekrutmen ASN

Pemerintah perlu kembali ke rencana induk rekrutment ASN dengan merujuk pola zero growth system yang pernah diterapkan, penambahana pegawai disesuaikan dengan jumlah pegawai yang berhenti.

Negara Afrika Barat, seperti Gambia sudah menerapkan sistem ini sejak tahuan 1990. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas Supramudyo bahkan menyarankan minus growth system. Kebijakan ini tidak menambah pegawai secara proporsional jadi jika ada satu PNS pensiun dan satu orang meninggal dunia, maka yang direkrut tidak dua PNS tapi hanya satu PNS. Korea Selatan lebih selektif dalam merekrut PNS. Negeri ginseng ini melakukan penambahan PNS jika ada pelayanan-pelayanan publik (community services) baru.

Terjaganya jumlah ASN berbasis hasil analisis akan menciptakan keseimbangan jumlah pegawai dengan beban kerja. Selain menghindari overload yang dapat membuat kelelahan (burn out) ASN, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan ASN karena anggaran tidak banyak tergerus membayar gaji pegawai, disamping pembangunan infrastruktur dapat berjalan baik.

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…