Perwakafan Jadi Pilar Pembangunan Berkelanjutan

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar didunia, potensi  wakaf di Indonesia sangatlah besar, Kementerianan Agama mencatat tidak kurang dari 57,236 hektar tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial yakni Masjid/Musholla, Madrasah dan Makam. Adapun jumlah wakaf uang tercatat Rp 2,23 triliun, dimana Rp 840 milyar diantaranya dalam bentuk instrument Cash Wakaf Linked Sukuk. 

Jumlah ini masih jauh dari potensinya, Badan Wakaf  Indonesia (BWI) mencatat potensi wakaf uang maupun melalui uang dapat mencapai Rp 180  triliun. Sayangnya angka-angka diatas masih berupa hitungan diatas kertas. Kedepannya apabila pemanfaatan wakaf ini dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, diyakini peran aset wakaf dapat melahirkan multiplier ekonomi  yang lebih tinggi, guna mensejahterakan masyarakat.

Imam T. Saptono, Wakil Ketua BWI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin menyebutkan bahwa Indonesia kini memasuki era baru perwakafan ditandai upaya memasukkan wakaf kedalam arus utama (mainstream) sistim perekonomian. Hal ini antara lain ditandai oleh dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua capres-cawapres, juga dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang.

Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi  dan banyak lagi. “Namun demikian instrument wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan lembaga penjaminan pembiayaan aset wakaf, surat kepemilikan gedung diatas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progressive, modern dan adaptive khususnya terhadap perkembangan digitalisasi,”ujarnya.

Rifki Ismal, Direktur DEKS Bank Indonesia menyebutkan bahwa dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang didalamnya terdapat system keuangan sosial. Maka sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis moderen, penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya.

Sementara Urip Budiarto, ME selaku Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS memaparkan tentang peta jalan atau roadmap Perwakafan Nasional 2024-2029. Dalam roadmap tersebut wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

Disampaikannya, terdapat lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang professional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf yang terintegrasi dan menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.

Kata Ahmad Soleh dari Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, kedepannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistim dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.

Hingga kedepannya diharapkan  nadzir akan lebih kompeten, professional dan terpercaya. Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang saat ini baru mencapai 47%, di tahun 2024 Kemenag mentargetkan 30,000 sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan. Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI dan BWI Propinsi.

Belum lama ini dikenalkan aplikasi satu wakaf yang telah diluncurkan Wapres pada acara ISEF 2023 yang lalu. Aplikasi ini menandai langkah awal digitalisasi perwakafan nasional dimana masyarakat Indonesia dapat berwakaf dengan lebih mudah, praktis, dan efisien. Cukup membuka aplikasi Satu Wakaf Indonesia, masyarakat bisa berwakaf pada platform yang terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia kapan saja dimana saja. Kedepannya Satu Wakaf Indonesia didesain untuk menjadi rumah besar bagi seluruh stakeholder perwakafan nasional, yang mampu menjawab kebutuhan fundrising wakaf sosial dan produktif, market place proyek waqf dan business matching pendanaan aset wakaf komersial. 

BERITA TERKAIT

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…