Oleh: Raden Sukma Wardana, Penyuluh Pajak di KPP PMA Tiga *)
Pemberian Fasilitas PPN atas PPN dan PPnBM sebenarnya melanggar prinsip netralitas PPN yang mengandung pengertian bahwa PPN menghendaki dirinya netral. Netralitas ini dapat dicapai secara optimal apabila PPN tidak bersikap diskriminatif, yaitu PPN memberi perlakuan yang sama terhadap Wajib Pajak dalam kondisi yang sama, sebaliknya memberi perlakuan yang tidak sama terhadap wajib pajak dalam kondisi yang berbeda. Sikap non diskriminatif acapkali diucapkan dalam kalimat yaitu equal treatment (Sukarji,2015).
Dalam memori penjelasan Pasal 16 B UU PPN terdapat tujuan dari pemberian fasilitas PPN yakni “ Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional ”.Praktik pemberian fasilitas sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dengan membentuk suatu Tempat Penimbunan Berikat yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Memori Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009).
Kawasan Berikat adalah tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB diberikan kepada perusahaan yang melakukan Kegiatan Pengolahan barang untuk tujuan ekspor, menggantikan barang impor (import substitution), mendukung hilirisasi industri dan juga pada industri tertentu yakni Penerbangan, perkapalan, kereta api dan pertahanan keamanan.
Berdasarkan hasil riset beberapa junal penelitian diketahui bahwa sebagian besar perusahaan Kawasan berikat memperoleh manfaat berupa keuntungan perusahaan.Baik dari jenis industri, jenis investasi, umur fasilitas, tingkat ekspor dan tingkat pembebasan perpajakan ( Marsanto, Aditya,2021).
Kawasan Berikat memiliki manfaat bagi peningkatan kinerja logistik berdasarkan indikator efisiensi dan efektivitas. Kinerja operasional dievaluasi dengan indikator profitabilitas yaitu marjin keuntungan dan tingkat kembalian investasi. Pengusaha Kawasan Berikat mendapat manfaat dari Kawasan Berikat meskipun sedang terjadi penurunan kondisi ekonomi global sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 (Adhiana ,2021).
Agar Pengusaha Kawasan Berikat memperoleh keuntungan ekonomis yang optimal dan terhindar dari risiko sanksi perpajakan, maka pengetahuan tentang perlakuan perpajakan terkait Kawasan Berikat menjadi sangat penting. Perlakuan perpajakan atas pemasukan barang ke Kawasan berikat sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2021 dapat dicermati dalam uraian berikut:
Pemasukan barang yang berasal dari luar daerah pabean:
1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk; Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau Tidak dipungut PDRI
2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk; Diberikan pembebasan Cukai; Tidak dipungut PDRI; dan/atau Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
3) Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat diatas bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak,
Pemasukan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean:
1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:
- Tempat lain dalam daerah pabean; Tempat Penimbunan Berikat lainnya; Kawasan Bebas; kawasan ekonomi khusus; dan/atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah; Diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
2) Dalam hal pemasukan barang diatas berasal dari bukan pengusaha kena pajak dan/atau bukan termasuk penyerahan barang kena pajak,terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak
3) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat , pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:
a) Wajib membuat Faktur Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa SPPB atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak;yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan Faktur Pajak;
b) faktur pajak tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan; menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan Jenis Barang yang dimasukan ke Kawasan Berikat
1) barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
2) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
3) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
4) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
5) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.
Pemasukan barang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi.
Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus telah memiliki SPPB sebelum saat Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak penjual. Penerbitan faktur pajak atas penerimaan pembayaran uang muka sebelum penyerahan Barang Kena Pajak perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB belum memiliki SPPB pada saat penerimaan pembayaran, maka PKP penjual harus membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah memiliki SPPB pada saat penerimaan pembayaran, maka PKP penjual harus membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang hanya dapat digunakan untuk pembuatan 1 (satu) Faktur Pajak, dan 1 (satu) Faktur Pajak hanya dapat merujuk pada 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang.
- 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yaitu dengan memberikan tanda centang pada pilihan “uang muka” pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Kemudian untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyerahan BKP/JKP ke Kawasan Berikat, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 11/PJ/2022 yang berlaku tanggal 01 September 2022. Peraturan Dirjen Pajak tersebut mengatur bahwa dalam hal penyerahan BKP dan /atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar ,KPP Khusus atau KPP Madya tetapi BKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke Kawasan Berikat, berlaku ketentuan pembuatan faktur pajak baik mendapatkan fasilitas PPN /PPnBM tidak dipungut maupun yang tidak mendapatkan fasilitas PPN /PPnBM tidak dipungut. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…