Oleh: Asni Zuendrita, Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bekasi Barat *)
Sejak 14 Juli 2022, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan penting terkait perpajakan, yaitu penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasi NIK sebagai NPWP diatur melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022. Selain menyasar Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), implementasi NPWP menjadi 16 digit juga menyasar WP Badan dan Instansi Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai pelaksanaan amanat UU HPP yang mengatur bahwa NPWP OP yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.
Terdapat tiga tujuan dari kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hokum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi WP OP. Kedua, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi WP OP yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Ketiga, mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Meskipun saat ini penggunaannya hanya sebatas akses ke akun DJP Online, keberadaan NIK sebagai NPWP merupakan identitas kunci dalam administrasi perpajakan.Tentunya,perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan efisiensi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pemadanan NIK sebagai NPWP berlaku untuk WP OP penduduk Indonesia. Sementara itu, WP Badan, Instansi Pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Adapun WP Cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dengan format NPWP 22 digit. Perubahan format NPWP ini berlangsung sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2024, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP terbatas hingga 31 Desember 2023.
Berbagai Saluran
WP OP Penduduk akan melalui proses pemadanan data dengan data kependudukan untuk mendapatkan NPWP format 16 digit. Data yang telah dipadankan akan diumumkan melalui berbagai saluran,termasuk laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan saluran lainnya. Jika terdapat data yang belum valid, WP dapat melakukan klarifikasi dan perubahan data melalui saluran yang telah ditentukan.
Sementara itu, WP OP baru harus mendaftarkan NPWP sesuai dengan kategorimereka, dengan format NPWP baru yang sesuai. Bagi WP Cabang, selain menggunakan NPWP format lama, juga akan menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Selain melakukan pemadanan NIK-NPWP secara pribadi, DJP telah merilis Pengumuman Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Nomor PENG-19/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan NPWP. Dalam pengumuman tersebut, tepatnya pada Angka 2, penyelenggara pelayanan publik, lembaga jasa keuangan, dan badan lainnya (pihak tertentu) yang mensyaratkan penggunaan NPWP dalam layanan administrasinya perlu menyesuaikan penggunaan NPWP. Selanjutnya, pada Angka 3, DJP memberikan layanan berupa pemadanan NPWP dengan format 15 digit dengan NIK bagi WP OP yang merupakan penduduk, NPWP dengan format 15 digit dengan NPWP dengan format 16 digit bagi WPOP bukan penduduk, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, serta NPWP cabang dengan NITKU.
Layanan pemadanan dapat diberikan melalu tiga saluran. Pertama, secara elektronik melalui portal layanan,web service, dan akun pajak.go,id. Kedua, secara langsung. Ketiga, melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Pemadanan secara elektronik melalui portal layanan bagi badan lainnya yang memiliki paling sedikit 50 (lima puluh) orang pegawai/karyawan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir, serta bukti potong/pungut dalam SPT Masa Unifikasi terakhir.
Adapun pemadanan secara elektronik melalui web service ditujukan bagi pihak tertentu dengan kriteria memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan. Melekat pula syarat lainnya yaitu memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi Direktorat Jenderal Pajak pada https://portalnpwp.pajak.go.id/. Akun pajak.go.id pada laman resmi DJP, bagi pihak tertentu yang tidak memenuhi kriteria pada angka 1) dan angka 2) atau bermaksud melakukan pemadanan NPWP secara individual.
Selanjutnya, pemadanan secara langsung dengan ketentuan pihak tertentu memiliki paling sedikit 1.000.000 (satu juta) NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan serta pihak tertentu menyampaikan data pemadanan NPWP sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam pemberitahuan pemadanan secara langsung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat pos elektronik pihak tertentu.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan single identity number (SIN).Adanya identitas tunggal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan WP dan penerimaan pajak yang berkelanjutan. Implementasi kebijakan ini memerlukan kerjasama antar lembaga dan perluasan layanan, serta dukungan efektivitas melalui pembaruan sistem administrasi perpajakan pada tahun 2023 dan interoperabilitas antar lembaga.Tentunya,implementasi Reformasi Perpajakan Jilid III menjadi motor penggerak dalam menyongsong potensi bonus demografi yang besar dan berkualitas. Pemadanan NIK-NPWP adalah salah satu mesin penggerak perubahan yang nyata. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…