Menelisik TikTok Gift sebagai Objek Pajak Penghasilan

 

 

Oleh: Andik Tri Cahyono, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *)

 

Pemberitaan mengenai penutupan TikTok Shop oleh pemerintah menghiasi berbagai media. TikTok Shop dituding telah merugikan pelaku UMKM lokal, khususnya pedagang konvensional (offline). Meskipun ditutup, pengguna TikTok di Indonesia masih dapat mengakses sejumlah fitur seru lainnya pada platform digital ini.

TikTok merupakan layanan hosting video berdurasi pendek berdurasi 3 detik hingga 10 menit yang dirilis sejak tahun 2016. Aplikasi ini berkembang begitu pesat dan sukses menggaet pengguna medsos di Indonesia pada tahun 2019. Mengutip data dari datareportal.com, hingga April 2023, sejumlah 113 juta pengguna di Indonesia terdaftar sebagai pengguna aplikasi populer ini. Angka fenomenal ini menjadi yang tertinggi kedua di dunia setelah Amerika Serikat dengan total 116,5 juta pengguna.

Apa Itu TikTok Gift?

Selain sharing video, TikTok juga menyediakan fitur unggulan lain untuk dapat bersaing dengan platform sejenis. Fitur Live streaming, Duet, Music, dan lain-lain terbukti menjadi gula-gula yang menarik minat pengguna medsos. Terakhir TikTok juga makin menunjukkan tajinya dengan merambah ke bidang e-commerce yaitu TikTok Shop.

Menariknya lagi, aplikasi TikTok juga digadang dapat mendatangkan rejeki bagi penggunanya salah satunya melalui fitur Live atau siaran langsung. Untuk dapat mengaktifkan fitur live, pemilik akun TikTok harus memiliki 1.000 followers terlebih dahulu. Serupa dengan TikTok Shop, untuk melakukan live streaming pemilik akun TikTok akan bertatap muka secara virtual, langsung dengan pengguna akun TikTok lainnya sebagai penonton. Bedanya, jika fitur TikTok Shop meperkenalkan dan menjual barang dagangannya maka TikTok Live ini menampilkan sang host atau creator untuk aktif bercerita, membagikan pengalaman atau melakukan sesuatu aksi misalnya performance untuk mendapatkan perhatian dari penonton sebanyak-banyaknya.

Pada saat sesi live, penonton dapat memberikan suatu gift atau rewards kepada sang creator. Gift berwujud gambar atau icon yang lucu seperti hati, mawar, angsa, paus, singa dan lain-lain. Sebelum memberikan gift, penonton harus membeli koin di aplikasi ini yang nantinya dapat ditukarkan menjadi sebuah gift. Di lain pihak, creator yang mendapatkan gift tersebut dapat menukarkannya dengan sejumlah uang tunai untuk kemudian ditransfer ke rekening pribadi.

Harga setiap gift pun bervariasi, mulai ribuan hingga jutaan rupiah. Oleh karena itu, akhir-akhir ini muncul fenomena creator TikTok yang kebanjiran rejeki dan mendadak tajir. Mereka berlomba-lomba memberikan aksi menarik dan unik di setiap streaming-nya dengan harapan akan mendapatkan gift sebanyak-banyaknya dari penonton sebagai bentuk apresiasi.

Saat ini, tercatat sejumlah gift dan nominal harganya, antara lain Mawar (setara 1 koin/Rp250,00), Donat (setara 30 koin/Rp7.500,00), Gajah (setara 2500 koin/Rp625.000,00), Elang (setara 10.999 koin/Rp2.749.750,00), dan TikTok Universe (setara 34.999 koin/Rp8.749.000,00).

Bayangkan saja, jika dalam sekali streaming seorang creator beruntung mendapatkan 10 gift TikTok Universe maka dapat diperkirakan creator tersebut akan meraup uang senilai kurang lebih 87 juta rupiah. Angka fantastis ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi praktisi perpajakan, apakah TikTok gift yang diterima seorang creator tersebut merupakan objek pajak?

Pemajakan atas TikTok Gift

Sebagaimana diketahui, gift yang diterima oleh seorang creator TikTok merupakan penghasilan yang diterima oleh sang creator.  Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. Bertumpu pada definisi tersebut, maka penghasilan berupa gift yang diterima oleh creator TikTok merupakan penghasilan tambahan yang didapatkan dari kegiatan sehingga merupakan objek PPh.

Di sisi lain, sejumlah kalangan berpendapat bahwa TikTok Gift diibaratkan sebagai pemberian dari penonton dan dianggap sebagai hadiah atau sumbangan kepada creator, yang tentunya bukan merupakan objek pajak. Untuk meluruskan pendapat tersebut, perlu adanya pemahaman yang sesuai mengenai pengertian sumbangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa sumbangan dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang sumbangan tersebut diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Sehingga, jika TikTok gift dipersamakan sebagai sumbangan, maka tetap menjadi objek PPh. Musababnya, penghasilan yang diperoleh bukan diberikan oleh salah satu kriteria yang telah disebutkan.

Lalu, berapa jumlah pajak yang harus dibayar dari TikTok gift yang didapatkan? Atas uang yang dicairkan dari hasil gift yang terkumpul, tidak serta merta dikenai pajak layaknya PPh final, namun harus dikumpulkan terlebih dahulu dalam satu tahun pajak serta digabungkan dengan penghasilan lain yang ada.

Sebagimana diketahui, untuk menghitung PPh Orang Pribadi (OP) terdapat unsur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP adalah batasan nilai penghasilan yang dikenai pajak. Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau setara dengan Rp 54 juta per tahun bagi WP OP yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Adapun bagi WP OP yang telah menikah terdapat tambahan PTKP untuk status menikah sebesar Rp4,5 juta. Selanjutnya, jika memiliki tanggungan, maka ada tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta bagi setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang saja.

Setelah total penghasailan netto dikurangi dengan PTKP maka akan kita didapatkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan selanjutnya nilai PKP ini dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Adapun, lapisan tarif yang berlaku adalah sebagai berikut: -Tarif 5%, dikenakan untuk PKP sebesar Rp0 hingga Rp60 juta per tahun

-Tarif 15%, dikenakan untuk PKP sebesar Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun

-Tarif 25%, dikenakan untuk PKP sebesar Rp250 hingga Rp500 juta per tahun

-Tarif 30%, dikenakan untuk PKP sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun

-Tarif 35%, dikenakan untuk PKP di atas Rp5 miliar per tahun.

Setelah menghitung nilai PPh terutang, creator dapat membayar PPh melalui kantor pos atau bank persepsi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret. Kepastian hukum dan kemudahan tersebut menjamin para pengguna dan creator dapat berekspresi sekaligus membantu pemerintah melalui setoran pajak. Kehadiran platform digital tentu saja selalu memiliki dua sisi mata uang. Apabila kita fokus pada kemanfaatan, penghasilan creator TikTok gift yang dilaporkan melalui SPT Tahunan merupakan wujud partisipasi aktif WP OP di era digital yang perlu didukung. *) Artikel merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…