Hapus Keraguan Investor - Kualitas dan Tepat Waktu Informasi Harus Dijaga

NERACA

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta emiten senantiasa menjaga kualitas dan ketepatan waktu penyampaikan keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan yang telah menggalang dana dari masyarakat. “Jika semua itu terang benderang dan investor mendapatkannya dalam tepat waktu mengenai kinerja operasional, keuangan, projek strategis, risiko strategis, maka dipastikan keterbukaan itu jadi sinar matahari untuk menghapus persepsi negative bahavior manajement mengelola perusahaan, sisi gelap dari investasi keuangan yang bisa meruntuhkan kepercayaan investor,”kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady di Jakarta, kemarin.

Disampaikannya, keterbukaan informasi yang tepat waktu dan berkualitas dapat menghapus keraguan akan perilaku negatif manajemen emiten. Oleh karena itu, keterbukaan yang berkualitas itu ditopang oleh integritas para manajemen perusahaan dan khsusunya profesi penunjang dalam memberikan penilaian, audit atas kinerja keuangan atau pun yang terkait dengan emiten.“Rekam jejak terkait operasional performance, market performance dan kepatuhan ini menjadi penting dalam penyampaian keterbukaan,” jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, hal itu menjadi kriteria untuk menyeleksi emiten yang layak mengikuti paparan publik secara daring ini.“Makanya, baru 46 peserta dari 900 emiten. Kami harap, peserta emiten-nya tahun tahun mendatang lebih banyak dari 46 emiten. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan yang di PE (public expose)-kan perlu dukungan semua pihak dari regulator, SRO, dan profesi penunjang,” papar dia.

Dirinya menginggatkan, kineja emiten yang tergambar dari ketebukaan informasi akan menjadi pengerak pasar modal dari sisi industri pengelolaan investasi.“Semakin banyaknya portofolio investasi yang berkualitas, maka akan banyak pilihan dari manajer investasi untuk dikemas menjadi produk investasi. Pada akhirnya, akan melikuidkan pasar modal,”kata.

Untuk diketahui, regulator bursa melayangkan surat peringatan pertama kepada 74 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III 2023 hingga tenggat waktu tanggal 31 Oktober 2023. Mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (9/11/2023) bahwa teguran itu berlandaskan Ketentuan II.6.1. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan. (bani)

BERITA TERKAIT

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Investasikan Rp9,98 Triliun - SCGP Tambah Porsi Saham 44,48% di Fajar Surya

Perkuat penetrasi pasar di Indonesia, SCGP sebagai penyedia solusi kemasan konsumen multinasional terkemuka dan bagian dari Grup Perusahaan SCG, telah…

Dorong Peningkatan Literasi - DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Perpusnas

Komisi X DPR RI menyetujui pagu sementara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) pada RAPBN Tahun Anggaran 2025 sebesar 721.684.480.000. Dalam…

Dukung Coinfest 2024 - Upbit Indonesia Soroti Inovasi Blockchain di Indonesia

Upbit Indonesia, salah satu bursa perdagangan aset digital terkemuka di Indonesia resmi menjadi sponsor dalam side event Coinfest 2024 yang…