Natura, Kenikmatan dan Take Home Pay Pegawai

 

Oleh: Sri Jerri Lestari, Penyuluh Pajak di KPP Madya Dua Jaktim *)

Salah satu regulasi perpajakan yang diatur pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah aspek pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sejatinya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022 tentang  Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP-55/2022) sebagai regulasi turunan UU HPP. Namun dalam kenyataannya, masyarakat masih memerlukan regulasi turunan. Sehingga, Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK-66/2023).

Natura atau Kenikmatan sebagai Objek Pajak

            Objek Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya berasal dari pendapatan dari gaji semata, melainkan juga fasilitas yang diberikan perusahaan pada pegawai berupa natura dan/atau kenikmatan. Natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan, sepanjang terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) bagi pemberi kerja atau perusahaan dan merupakan objek pajak bagi pegawai. Penjelasan terkait tentang fasilitas natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 7/2021 yang berbunyi “Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan”. 

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas penggantian/imbalan yang diperoleh oleh pegawai berupa barang, misalnya pemberian mobil eks dinas kepada pegawai. Sedangkan penggantian/imbalan yang diterima berupa kenikmatan adalah pajak yang dikenakan atas imbalan yang diperoleh oleh pegawai berupa fasilitas atau pelayanan misalnya fasilitas mobil dinas. Konkretnya, pajak natura dan/atau kenikmatan adalah pajak yang diterima oleh pegawai bukan berupa uang, namun berupa barang dan/atau kenikmatan.

Namun demikian, tidak semua natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai merupakan objek PPh. PMK-66/2023 menjabarkan jenis dan batasan yang dikecualikan dari objek PPh.

Terdapat 5 jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai di tempat kerja tanpa batasan nilai, kupon makanan dan atau minuman bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi dan dinas luar lainnya termasuk dalam bentuk penggantian  biaya makan atau minum (reimbursement) maksimal Rp2 juta setiap pegawai per bulan atau sejumlah pengeluaran makan dan minum di tempat kerja yang diterima setiap pegawai per bulan. Apabila terdapat selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya atau yang diterima oleh pegawai dikurangkan dengan nilai kupon yang dikecualikan maka selisih lebih tersebut sebagai obyek PPh.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Natura dan atau kenikmatan dikecualikan dari objek PPh adalah terkait dengan standar keamanan, kesehatan, dan atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan juga natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penangangan endemi, pandemi atau bencana nasional.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu bingkisan yang diterima pegawai dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya  Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai. Sedangkan bingkisan yang diterima atau diperoleh pegawai selain dalam rangka hari raya keagamaan ada batasan tertentu yaitu maksimal sebesar Rp3 juta per pegawai/setahun.

Batasan tertentu lainnya yang tidak dikenakan objek Pajak Penghasilan adalah peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan kepada pegawai untuk pelaksanaan pekerjaan antara lain komputer, laptop, ponsel, pulsa, dan juga internet. Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa dan pengobatan lanjutannya, termasuk dibebaskan dari objek pajak penghasilan tanpa batasan nilai. 

Fasilitas lain yang juga dikecualikan aspek PPh nya adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun. Selain itu, asilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) juga dibebaskan dari objek pajak penghasilan natura tanpa batasan nilai. Sedangkan (fasilitas tempat tinggal) non komunal (sewa apartemen atau rumah) dibebaskan maksimal Rp 2 juta per bulan.

Pengecualian juga dilakukan untuk fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai, serta fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata digunakan kegiatan peribadatan, turut dikecualikan dari pengenaan pajak natura.

Keempat, Natura dan/atau Kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Hal ini kerap ditemui pada daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Berdasarkan ketidaktersediaan dan ketidaklayakan terdapat 6 jenis dari 11 jenis prasarana ekonomi adalah  listrik, air bersih, perumahan yang disewa pegawai, RS/Poliklinik,  sekolah,  olahraga/hiburan, tempat peribadatan, pasar, jalan umum/jembatan, pelabuhan laut/sungai atau pelabuhan udara, dan  transportasi angkutan.

 Apabila syarat akan ketersediaan dan ketidaklayakan terpenuhi maka dapat dikecualikan dari objek Pajak pengahasilan dengan mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu yang dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, menggunakan jasa layanan pos atau bisa juga secara elektronik melalui akun DJP online. Kemudian permohoan tersebut akan diteruskan ke Kantor Wilayah untuk dilakukan penelitian dalam jangka waktu 15 hari kerja dan apabila memenuhi syarat maka akan diterbitkan SK Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD dan/atau APBDesa tidak diatur lebih lanjut dalam PMK-66/PMK.03/2023 namun semua jenis natura dan atau kenikmatan yang dibiayai oleh APBN/APBD dan atau APBDesa tidak termasuk objek pajak penghasilan.

Dampak Pajak atas Natura

            Sebelum UU HPP berlaku, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak selama ini belum memajaki natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sebagai penghasilan yang dilaporkan pada SPT. Melalui PMK-66/PMK.03/2023, pemerintah mengenakan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Musababnya, selama ini fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawai belum menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan karena yang diterima atau diperoleh oleh pegawai bukan berbentuk uang, namun tidak semua pegawai yang menerima penggantian atau imbalan yang berbentuk natura dan atau kenikmatan adalah sebagai objek PPh.

Melalui regulasi terbaru, terdapat jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan dalam PMK-66/PMK.03/2023 tahun 2023. Adanya regulasi ini justru  menguntungkan pegawai atau karyawan  yang menerima natura dan atau kenikmatan dari perusahaan karena ada batasan-batasan tertentu yang dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan sebagai pengurang  sehingga selisihnya saja yang nantinya akan dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

 Tentunya, penerapan pajak atas natura dan/atau kenikmatan untuk pegawai biasa tidak berdampak pada penurunan take home pay. Sebaliknya, pegawai semakin sejahtera karena keberadaan natura dan/atau kenikmatan bisa menambah fasilitas bagi pegawainya. Selain itu, peraturan natura dan/atau kenikmatan ini berdampak kepada pegawai level atas seperti manajer dan direktur. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…