Seperti di dunia nyata, kini perundungan (bullying) makin merebak di dunia maya. Perundungan dunia maya atau cyberbullying merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Hal tersebut disampaikan mom influencer Ana Livian saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara, Kamis (12/10).
Ana Livian menegaskan, perundungan siber adalah perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu melalui media elektronik. Perundungan biasanya dilakukan secara berulang-ulang, dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. ”Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental,” katanya.
Perilaku yang berulang dari waktu ke waktu itu, menurutnya, bertujuan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran. Contohnya, menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.”Lalu, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, meniru atau mengatasnamakan seseorang dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka. Ada juga trolling, pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online, dan mengucilkan anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan,” ujar Ana Livian.
Dari perspektif keamanan digital, drummer kelompok musik Hijau Daun Rio Aries Kusnanto berharap agar para siswa senantiasa menerapkan prinsip keamanan digital di dunia maya. Penerapan keamanan digital setidaknya akan mampu mengeliminasi terjadinya perundungan siber.”Aktifkan autentifikasi 2 faktor (F2A), ganti password secara berkala, jangan bertransaksi menggunakan wifi publik, pahami aturan ketentuan setiap aplikasi, dan gunakan antivirus. Apabila terjadi perundungan, laporkan!”kata Rio Hijau Daun.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Izzuddin menambahkan, setiap individu memiliki hak yang sama di dunia maya. Hak tersebut meliputi, hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, serta hak untuk merasa aman.”Hak untuk mengakses menjamin setiap orang untuk mengakses internet, ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet. Hak berekspresi, yaitu jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet. Sedangkan hak merasa aman, yakni bebas dari penyadapan massal serta pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan daring,” jelas Izzuddin.
Indonesia berhasil mencatatkan lima warisan dokumenter sebagai ingatan kolektif dunia atau Memory of The World (MoW) dalam Sidang Dewan…
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) harus kembali beradaptasi dengan sistem yang diberlakukan kembali yakni penjurusan IPA, IPS dan Bahasa.…
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan bahwa kehadiran ayah dalam pengasuhan dapat mencegah anak tumbuh menjadi…
Indonesia berhasil mencatatkan lima warisan dokumenter sebagai ingatan kolektif dunia atau Memory of The World (MoW) dalam Sidang Dewan…
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) harus kembali beradaptasi dengan sistem yang diberlakukan kembali yakni penjurusan IPA, IPS dan Bahasa.…
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyatakan bahwa kehadiran ayah dalam pengasuhan dapat mencegah anak tumbuh menjadi…