Sudah Dipotong Pajak Tetapi Masih Kurang Bayar, Mengapa?

Oleh: Didy Supriyadi, Penyuluh Pajak Ahli Madya, Ditjen Pajak

 

Pada 16 Agustus 2023 Intel Lapor Pak, Sdr. Andhika curhat, “Bahkan, penghasilan kita sudah dipotong pajak aja, masih ada kurang pajaknya.” Menarik memang acara komedi kriminal Lapor Pak yang tayang di Trans7, banyak kritik sosial, politik, hukum, gosip-gosip, dan hal-hal lainnya yang dikemas melalui sketsa dan gelar wicara dengan latar belakang kantor polisi. Dengan curhatan tersebut mungkin juga mewakili pertanyaan banyak orang: sudah dipotong pajak koq masih kurang juga pajaknya dan bahkan sudah dipotong juga koq masih disuruh laporan, kan data sudah masuk ke kantor pajak.

Sistem perpajakan kita adalah self assessment, jadi negara sepenuhnya mempercayakan kepada Warga Negara dengan sukarela dan tentunya beritikad baik untuk mendaftarkan diri mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau mulai 1 Januari 2024 masyarakat bisa mengaktivasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP. Setelah mendaftarkan/mengaktivasi NIK, kemudian menghitung pajak terutang dari seluruh penghasilan yang diperoleh. Baik yang merupakan objek atau bukan objek penghasilan, yang belum dan sudah dipotong PPh (Pajak Penghasilan), secara final dan tidak final.

Kemudian memperhitungkan atas semua PPh yang telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja. Jika hanya satu pemberi kerja, PPh yang dipotong selama satu tahun akan sama dengan seluruh penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Dengan asumsi tidak ada penghasilan lainnya, maka SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan akan sama besarnya antara PPh Terutang atas seluruh Penghasilan dengan Bukti Potong PPh selama satu tahun alias NIHIL, tidak ada pajak kurang bayar.

Jika kemudian ada perbedaan PPh Terutang dengan Bukti Potong PPh selama satu tahun akan terjadi selisih. Bisa Lebih Bayar, dimana jumlah yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya, sehingga negara akan mengembalikan selisih kelebihan tersebut setelah melalui pemeriksaan. Bisa juga Kurang Bayar, dimana jumlah bukti potong lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga Wajib Pajak harus membayar kekurangan PPh Terutang tersebut. Jika Lebih Bayar SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi (OP) bisa langsung dilaporkan. Jika Kurang Bayar SPT Tahunan PPh Badan/OP harus dibayar dulu kekurangan PPh Terutang baru kemudian dilaporkan.

SPT Tahunan PPh OP seringkali terdapat kekurangan PPh Terutang karena bagi yang memiliki penghasilan yang bersumber lebih dari satu pemberi kerja, dimana para pemberi kerja seringkali melakukan pemotongan dimulai dari tarif PPh terendah, yaitu 5%. WP OP yang seringkali menerima penghasilan dari berbagai sumber dan lebih dari satu pemberi kerja, biasanya para profesional atau yang memiliki pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja seperti: artis, seniman, penasehat, penerjemah, sutradara, kru film, agen iklan, dan lain sebagainya. Dengan pemberi kerja lebih dari satu, tidak memungkinkan para pemberi kerja akan melakukan komunikasi satu dengan yang lainnya.

Misal, pemberi kerja A, setelah memberikan penghasilan sampai dengan Rp60 juta (yang tarif PPh sebesar 5%) memberitahukan pemberi kerja B, bahwa Sdr. Andhika untuk penghasilan berikutnya sampai dengan Rp250 juta nanti dipotong PPh sebesar 15%. Padahal pada saat yang bersamaan dari Pemberi Kerja C, Sdr. Andhika juga mendapatkan penghasilan. Yang terjadi, masing-masing pemberi kerja, baik A, B, dan C juga yang lainnya akan memulai memotong PPh Pasal 21 dari mulai tarif 5% atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta. Setelah penghasilan melebihi Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta akan dipotong PPh sebesar 15%. Bahkan bisa saja sampai tarif, 25%, 30%, atau 35% mulai 1 Januari 2022). Tarif PPh yang terakhir dikenakan atas Penghasilan di atas Rp5 miliar.

Sebagai contoh pemberitaan salah satu artis dimana PPh OP Tahun 2021 adalah Rp8 miliar, maka jumlah seluruh penghasilan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp26,85 miliar. Jika asumsi tahun 2022 tidak ada perubahan jumlah seluruh penghasilan, alias tetap Rp26,85 miliar, dengan adanya perubahan tarif baru (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka PPh OP terutang artis tersebut mencapai Rp9,0925 miliar. Apabila sebelumnya telah dipotong Rp8 miliar, masih kurang Rp1,0925 miliar.

Jadi kekurangan PPh Terutang pada suatu tahun tertentu diakibatkan karena banyaknya pemberi kerja yang melakukan pemotongan berdasarkan Penghasilan kepada sang artis tersebut dengan tarif PPh mulai yang terendah, yaitu 5%. Nah tugas dari WP sendiri lah yang menghitung seluruh sumber penghasilan dan memperhitungkan seluruh pemotongan PPh berdasarkan seluruh bukti potong yang diterima.

Jika terdapat kurang PPh Terutang, disetorkan sendiri ke bank, kemudian bersama SPT PPh OP dilaporkan melalui efiling di djponline.pajak.go.id. Jangan lupa seluruh harta juga dilaporkan dalam SPT, karena seluruh kenaikan atau penurunan harta merupakan implikasi dari akumulasi penghasilan yang diterima. Untuk itu lah pelaporan SPT sampai dengan saat ini tetap harus dilakukan, meskipun sudah dilakukan pemotongan PPh. Karena yang mengetahui dengan pasti jumlah harta yang dimiliki adalah WP sendiri, bukan pemberi kerja. Program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga representasi pengujian seluruh harta yang dilaporkan dalam SPT.

Bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi yang sangat sibuk? Apabila WP mempunyai keluangan waktu bisa melaksanakan kewajiban sendiri, dengan melakukan konsultasi ke KPP terdaftar untuk mendapatkan edukasi yang memadai dari berbagai chanel edukasi. Jika sangat sibuk, Wajib Pajak orang atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai UU yang berlaku.

Jangan sampai kemudian pada saat diuji kepatuhan perpajakan dan dilakukan pemeriksaan terdapat kesalahan sehingga dikenakan sanksi. Kemudian pada kewajiban tahun-tahun berikutnya masih terdapat kesalahan lagi, yang apabila terdapat unsur alpa, dimungkinkan dikenakan sanksi pidana denda dan kurungan. Jika berikutnya juga masih terdapat kesalahan dengan unsur sengaja akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, untuk mendukung kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara mandiri, selalu diupayakan mencari sumber edukasi perpajakan yang tepat. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Ekonomi Indonesia Hadapi Badai Global

    Oleh : Ricky Rinaldi, Pengamat Ekonomi Digital   Di tengah gejolak ekonomi global yang tidak menentu, Indonesia menunjukkan…

Satgas Deregulasi: Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Iklim Usaha

  Oleh: Nurul Janida, Mahasiswa PTS di Malang   Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan terbuka…

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Ekonomi Indonesia Hadapi Badai Global

    Oleh : Ricky Rinaldi, Pengamat Ekonomi Digital   Di tengah gejolak ekonomi global yang tidak menentu, Indonesia menunjukkan…

Satgas Deregulasi: Wujud Komitmen Pemerintah Dorong Iklim Usaha

  Oleh: Nurul Janida, Mahasiswa PTS di Malang   Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan terbuka…

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…