Oleh : Yeni Rimawati, Penyuluh Ahli Muda KPP Madya Jakpus, Ditjen Pajak *)
Emas menjadi salah satu bentuk investasi paling populer dan diminati oleh masyarakat dikarenakan harga emas relatif stabil dan cenderung mengalami peningkatkan dari tahun ke tahun. Maka tak heran, jika banyak orang tertarik untuk melakukan investasi dalam bentuk emas. Emas Batangan dapat menjadi pilihan investasi dalam waktu yang cukup panjang, sebab emas dalam bentuk ini nantinya akan memiliki nilai jual stabil dibandingkan emas perhiasaan.
Selain alasan tersebut, saat ini juga telah terbit PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. PP Nomor 49 Tahun 2022 menegaskan, atas impor dan/atau penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut.
Ketentuan Terkait Emas Batangan
Emas batangan termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4A ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Pasal 4A ayat 2 huruf d tersebut menyebutkan:
“2. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
d. uang, emas batangan, dan surat berharga. “
Aturan tersebut menegaskan bahwa PPN tidak dikenakan pada jenis emas batangan, melainkan PPN hanya dikenakan atas emas perhiasan.
Terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan terkait emas batangan dalam Pasal 4A ayat (2) huruf. Adapun Pasal 4A ayat (2) huruf d menjadi berbunyi:
“2. Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. “
Dengan adanya perubahan dalam UU HPP, maka emas batangan yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Hal tersebut menyebabkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP) dan terutang PPN. Namun demikian, pada Press Release 1 April 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara akan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Meski demikian, saat itu belum ada aturan teknis terinci yang dapat dijadikan rujukan terkait pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan emas batangan.
Hingga akhirnya terbit PP Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur impor dan/atau penyerahan emas batangan mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16 UU PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 25 ayat (1) huruf h ditegaskan bahwa impor emas batangan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Pasal 25 ayat (1) huruf h tersebut menyebutkan:
“1. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.”
Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 25 ayat (2) huruf g juga disebutkan bahwa atas penyerahan emas batangan juga diberikan fasilitas PPN tidak dipungut. Pasal 25 ayat (2) huruf g tersebut menyebutkan:
“2. Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.”
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “emas batangan” adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa atas penyerahan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Kewajiban Administrasi PPN
Meskipun atas Penyerahan Emas Batangan tidak dikenakan pungutan PPN, Faktur Pajak tetap harus dibuat karena barang yang diimpor dan/atau diserahkan tersebut sedari awal merupakan BKP. Karena itu, kewajiban pembuatan faktur tetap melekat, hanya saja menggunakan kode Faktur 070.
Merujuk pada lampiran B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ.2022 (PER-03/2022) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut wajib diterbitkan faktur pajak dengan kode 070. Keterangan yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak diatur dalam Pasal 20 PER-03/2022 yang berbunyi:
“Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN atau PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
Pemerintah bertujuan mendukung industri hilirisasi emas dengan menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2022. Hilirisasi merupakan proses meningkatkan nilai tambah dengan mengolah atau memurnikan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau jadi. Nilai produk bahan mentah akan semakin meningkat jika mengalami proses hilir, dibandingkan dijual dalam bentuk mentah.
Dalam jangka pendek, hilirisasi bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan. Dalam jangka menengah, hilirisasi akan menciptakan berbagai industri pengolahan bahan baku yang melimpah, mendatangkan investasi, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dan meningkatkan pendapatan. Dalam jangka Panjang, Indonesia akan menjadi negara eksportir dengan produk akhir bernilai tambah tinggi. Hilirisasi memberi arti penting dalam rantai ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…