Oleh: Dita Julisti, Penyuluh Ahli Muda di KPP WP Besar Satu *)
Perkembangan dunia digital memaksa kita untuk terus bergerak cepat. Berbagai inovasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan dunia digital. Saat ini, Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara online. Aplikasi e-Faktur adalah salah satu bentuk kongkretnya.
Penerapan e-Faktur bertujuan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diperkuat dengan pilar Peraturan Menteri Kuangan Nomor PMK-151/PMK.03/2013 (PMK-151/2013), aplikasi ini diciptakan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik hingga proses pembuatan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Pada awalnya, aplikasi e-Faktur ini diterapkan secara terbatas ke PKP tertentu di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya se-Jakarta pada tahun 2014. Melihat urgensinya, aplikasi ini kemudian diimplementasikan secara nasional terhitung sejak 1 Juli 2016.
Sejarah e-Faktur
Dalam perjalanannya, e-Faktur telah mengalami beberapa kali pembaruan. Dimulai dari e-Faktur Desktop versi 1.0, hingga terakhir e-Faktur Desktop versi 3.2 yang didukung dengan fitur prepopulated Pajak Masukan dan e-Faktur web based. Pembaruan e-Faktur ini dilakukan seiring dengan adanya pembaruan aturan-aturan perpajakan dan perkembangan dunia digital.
Fitur prepopulated SPT Masa PPN secara nasional pada aplikasi e-Faktur kemudian diterapkan sejak 1 September 2020. Pada saat itu, fitur generate SPT Masa PPN dihapus dan PKP diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based. Sehubungan dengan pengembangan lanjutan atas penerapan prepopulated SPT Masa PPN tersebut, berbagai pembaruan telah dilakukan oleh DJP.
Pembaruan terakhir telah dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu. Terdapat lima fitur yang mengalami pembaruan. Pertama, penambahan fitur validasi pengisian NTPN di kolom PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama pada Formulir 1111 Induk SPT Masa PPN (bagian IIB). Sebelumnya kolom ini masih bisa diisi oleh PKP secara manual (bersifat free text) dan tidak divalidasi secara sistem. Hal tersebut dapat memberi ruang kepada PKP untuk mengurangi jumlah PPN yang harus dibayar dan melaporkan nilai yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan adanya fitur validasi NTPN pada kolom ini maka kebenaran pengisian nilai pembayaran dapat dijaga melalui validasi NTPN meskipun pengisian NTPN masih bisa dilakukan secara manual.
Kedua, perbaikan validasi pengisian Bukti Pemindahbukuan dengan format nomor yang baru. Adanya perubahan format penomoran produk hukum berupa Bukti Pemindahbukuan mengakibatkan format pengisian field nomor Bukti Pemindahbukuan harus disesuaikan dengan format yang baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bukti Pemindahbukuan tersebut merupakan pembayaran PPN yang telah sesuai.
Ketiga, perbaikan bugs pada pembuatan Faktur Pajak pengganti dengan kode transaksi 07 yang pada Faktur Pajak Normalnya tidak terdapat dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (PPBJ). Keharusan perekaman nomor PPJB dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 menjadi kendala saat pembuatan Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak Normal yang dibuat sebelum menerapkan peraturan perekaman nomor PPJB. Dengan adanya perbaikan pada fitur ini diharapkan mampu mengatasi kendala yang terjadi.
Keempat, penyesuaian validasi pengisian NTPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri (JKPLN) dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan kode jenis setoran 107.
Kelima, penambahan fitur prepopulated nilai kompensasi kelebihan PPN pada pengisian nilai kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya atau kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN pada bagian Pajak Masukan Lainnya pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN (bagian IIIB). Sebelumnya pada kolom-kolom ini masih dapat diisi oleh PKP secara manual dan tidak divalidasi secara sistem. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan nilai kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya atau kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN tidak akan sesuai dengan nilai PPN lebih bayar atau nilai PPN lebih bayar karena pembetulan pada SPT Masa PPN Masa Pajak asal kompensasi. Dengan adanya fitur prepopulated nilai kompensasi kelebihan PPN ini, maka nilai kompensasi kelebihan PPN akan ter-generate secara otomatis dan tidak dapat dilakukan perubahan secara manual.
Melaporkan Secara Benar
Setiap pembaruan tak luput dari permasalahan. Permasalahan yang muncul dalam pembaruan kali ini salah satunya terkait dengan penambahan fitur prepopulated nilai kompensasi kelebihan PPN. Masalah tersebut biasanya terjadi pada PKP yang akan membuat SPT Masa PPN Pembetulan yang membawa kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN.
Sering kali, nilai prepopulated yang muncul secara otomatis di bagian kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya dan kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN (bagian IIIB Formulir AB SPT Masa PPN) tidak sesuai dengan nilai kelebihan PPN pada Masa Pajak sebelumnya dan/atau nilai kelebihan PPN karena pembetulan SPT. Hal ini bisa terjadi karena beberapa PKP masih lalai dalam mengisi nilai PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan (bagian IIE Formulir 1111 Induk SPT Masa PPN).
Ketika membuat SPT pembetulan beberapa PKP masih mengisi field PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan dengan nilai 0. Sehingga, nilai kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan pada Formulir 1111 Induk SPT tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya. Hal lainnya adalah nilai kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya bisa diperhitungkan kembali pada nilai kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT PPN. Hal ini disebabkan karena nilai lebih bayar pada SPT Normal diperhitungkan kembali dalam nilai lebih bayar SPT Pembetulan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidaksesuaian nilai kompensasi tersebut adalah dengan melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Hal ini terdapat pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 stdtd PMK-18/PMK.03/2021 (PMK-18/2021), yaitu “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”.
Pelaporan SPT secara benar, lengkap, dan jelas dapat dilakukan dengan cara mengisi field PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan dengan nilai PPN kurang atau (lebih) bayar pada SPT Normal. Sehingga, nilai kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan pada Formulir 1111 Induk SPT akan mencerminkan nilai yang sebenarnya. Pada akhirnya, nilai kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya atau kompensasi kelebihan PPN karena pembetulan SPT Masa PPN akan ter-generate sesuai dengan nilai yang seharusnya. *)Tulisan ini merupakan opini pribadi
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…