Oleh : Ahmad Febriyanto, Mahasiswa FEB Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Kabar peningkatan investasi di Indonesia akan menjadi suatu kabar baik. Banyak ekonom yang mengamati bahwa banyak peluang yang dapat dikembangkan melalui beberapa aset potensi yang dimiliki. Jika dilihat pada tahun 2021 pertumbuhan kinerja investasi sudah tercermin dengan realisasi investasi Indonesia mencapai Rp 901,2 triliun atau tumbuh sekitar 9% year on year (YoY). Hal tersebut juga sudah melebihi target sekitar 100,13% dari target yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Sehingga kemudian data tersebut semakin menunjukkan bahwa meningkatkan realisasi investasi di Indonesia juga akan semakin membantu Indonesia dalam memulihkan ekonomi pasca pandemi.
Dalam hal investasi terkait regulasi pemerintah sudah mengesahkan omnibus law pada Oktober 2020. Dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut pemerintah mengatur diantaranya adalah penyederhanaan prosedur perizinan, persyaratan investasi, dan ketenagakerjaan. Terlepas dari pro-kontra omnibus law, bahwa secara konsep dasar adanya omnibus law sendiri adalah memberi kepastian hukum serta perbaikan iklim investasi.
Jika kemudian dikaitkan dengan pendapatan nasional maka investasi sangat erat kaitannya dengan PDB. Sebab penanaman modal yang terus meningkat dapat berdampak positif bagi proses produksi bisnis yang semakin membaik, tentu kemudian juga akan mempengaruhi pada peningkatan konsumsi rumah tangga. Titik fokus investasi sendiri pada dasarnya tidak hanya pada menambah pendapatan nasional melainkan hal yang paling penting adalah penyediaan lapangan kerja.
Bila melihat data Ditjen Dukcapil Kemendagri bahwa per Desember 2021 jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 273 juta jiwa, kemudian dikuatkan dengan data BPS yang menyatakan bahwa jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 144,01 juta jiwa dari total penduduk usia kerja 208,54 juta jiwa per Februari 2022. Sehingga logika sederhana nya adalah dengan jumlah ratusan juta jiwa penduduk tersebut tentu akan membutuhkan lapangan kerja yang semakin banyak, walaupun tidak memungkiri bahwa saat ini sudah banyak penduduk Indonesia yang memilih memanfaatkan digital untuk bekerja.
Memikat Investor
Dari fakta-fakta diatas menunjukkan bahwa meningkatkan investasi tidak hanya berfokus pada PDB melainkan juga untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia. Pada dasarnya dalam hal investasi Indonesia memiliki daya tarik tersendiri bagi investor khususnya bagi investor asing. Antara lain adalah faktor ketersediaan SDA, SDM, dan kondisi politik yang stabil. Setidaknya tiga faktor tersebut dapat menjadi pertimbangan investor untuk meningkatkan investasinya di Indonesia. Jika berbicara SDA maka bukan rahasia lagi bahwa kemudian pantas jika Indonesia mendapat julukan potongan surga yang jatuh ke bumi. Sehingga banyak investor yang berlomba-lomba untuk dapat mengelola SDA Indonesia.
Dalam hal SDM sudah sangat jelas dan sudah dijelaskan pada fakta diatas bahwa jumlah populasi Indonesia yang besar akan membuat ketertarikan tersendiri bagi para investor. Kemudian adalah kondisi politik yang stabil. Keadaan politik stabil merupakan salah satu kunci lancarnya ekonomi. Indonesia sendiri dapat terhitung aman keadaan politiknya sebab kontestasi politik yang terjadi tidak membuat perpecahan atau bahkan memicu konflik.
Selain hal itu tentunya juga perlu adanya dukungan penuh dari pemerintah. Sebab jika berkaitan dengan pemerintah tentu sudah sama-sama diketahui bahwa berkaitan dengan perizinan dan regulasi. Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa salah satu regulasi yang sudah disahkan pemerintah antara lain adalah UU No. 11 tahun 2020. Undang-undang tersebut mengatur regulasi terkait investasi dan ketenagakerjaan sehingga kemudian dikenal dengan sebutan omnibus law.
Aturan tersebut juga akan mengatur terkait hak-hak yang akan didapatkan oleh tenaga kerja. Dalam menunjang penerapan cipta kerja tersebut pemerintah juga meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Hal tersebut merupakan suatu sistem perizinan online yang berdasar pada tingkat risiko dan besarnya skala kegiatan usaha. Salah satu cara pemerintah untuk memudahkan proses perizinan dengan transparan dan kredibel.
Selain itu juga pemerintah mengeluarkan Perpres No. 10 tahun 2021 tentang Daftar Prioritas Investasi (DPI). Pembagian sektor tersebut akan memperjelas wilayah penanaman modal bagi investor di Indonesia. Kemudian yang terakhir pemerintah juga mendirikan Lembaga Pengelola Investasi yang bertugas untuk meningkatkan serta mengoptimalkan investasi jangka panjang dalam pembangunan berkelanjutan.
Faktor Ketenagakerjaan
Dorongan investasi di Indonesia dengan adanya perizinan yang mudah juga diharapkan tidak membawa dampak buruk, sebab dalam hal lain pemerintah juga harus tetap memberi pengawasan terkait penanaman-penanaman modal yang dilakukan. Sehingga kemudian penanaman modal tersebut jelas untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Sebab jika melihat konsep daripada omnibus law sendiri maka semangat pemerintah untuk melindungi tenaga kerja sudah ada dan utamanya adalah melindungi UMKM.
Sebab UMKM sendiri juga merupakan aset tersendiri yang harus terus dikembangkan. Pada sisi ketenagakerjaan pemerintah juga memperjelas tentang hak-hak tenaga kerja, sehingga kemudian dengan adanya banyak lapangan kerja diharapkan banyak rakyat Indonesia yang dapat belajar terkait cara-cara produksi barang dan lain sebagainya. Sehingga kemudian dapat ditiru dan dimodifikasi untuk mengembangkan produk UMKM Indonesia.
Jadi tidak hanya dapat bekerja sebagai tenaga kerja, melainkan juga harus dapat bergerak untuk memberi perubahan. Bahwa kemudian diharapkan masyarakat Indonesia tidak hanya menjadi para pekerja melainkan juga dapat menduduki jabatan-jabatan strategis dalam perusahaan tersebut. Lantas kemudian dapat dikatakan menjadi raja di tanah sendiri.
Dengan dapat melakukan adopsi dari perusahaan-perusahaan asing serta menduduki jabatan-jabatan strategis maka diharapkan SDM kita akan naik kelas dan bukan hanya siap untuk bersaing namun siap untuk memenangkan persaingan. Sebab potensi SDM yang dimiliki Indonesia sendiri dapat dikategorikan sangat besar. Potensi tersebut jika dikembangkan dengan baik maka dapat mengantarkan Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara maju. Jika dilihat Amerika dengan jumlah penduduk yang lebih banyak dibandingkan Indonesia dapat menjadi negara maju lantas Indonesia mengapa tidak? Namun dengan catatan kesejahteraan rakyat tetap menjadi faktor utama yang harus diperhatikan.
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…