Ini Batu Sandungan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen dengan Pekerja PLN

Ini Batu Sandungan Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen dengan Pekerja PLN
NERACA
Jakarta - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PLN dengan pekerja PLN harusnya sudah dirundingkan, namun karena salah satu organisasi pekerja PLN yang bermasalah administrasi maka PKB itu belum juga dibahas. Akhirnya pihak Manajemen PLN mengajukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan PKB.
Memandang pentingnya sidang ini, ratusan orang dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mendatangi langsung ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan. 
"Pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM PT PLN (Persero) dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB, dengan catatan bahwa proses persidangan yang berlangsung bersifat obyektif dengan menyampaikan semua bukti-bukti data dan fakta yang ada, tanpa ada satu hal pun yang 
ditutup-tutupi, karena keputusan yang akan diambil nantinya akan berdampak kepada SP PLN sebagai para pihak yang akan melanjutkan kembali Perundingan PKB antara SP PLN dengan Perseroan," kata Wakil Sekjen II SP PLN Parsahatan Siregar saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (21/7). 
Parsahatan juga menilai Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak membuka semua bukti-bukti dan fakta yang ada terkait keabsahan salah satu serikat pekerja di lingkungan PLN yang merasa berhak untuk ikut dalam Perundingan PKB.
Ada beberapa bukti yang disampaikan Persahatan, pertama, soal surat dari Kelurahan Krukut Limo No.474.2/322/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Surat Keterangan Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali dan No.474.4/443/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Tentang Surat Keterangan Domisili Tambahan yang menerangkan bahwa Domisili Kantor PLN P2B 
Jawa Bali masuk wilayah teritorial Kota Depok sejak berdirinya Kota Depok tanggal 27 April 1999.
Kedua, notulen klarifikasi pada saat pertemuan mediasi dengan mediator dari Kemenaker RI tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021. Ketiga, tata cara Perundingan PKB diatur dalam Permenaker RI No.28 Tahun 2014, dimana diatur dalam Pasal 14 bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang bisa berunding harus tercatat di instansi yang berwenang, serta memiliki anggota minimal 10% dari jumlah pegawai dan maksimal 3 serikat pekerja 
sebagaimana diatur dalam pasal 19. Adapun untuk tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Kepmenaker RI No.16 Tahun 2001 Jo Pergub Provinsi DKI Jakarta No.10 Tahun 2007, dimana harus dicatatkan pada instansi yang berwenang sesuai domisilinya.
Selain itu, ia juga menilai saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon memberikan keterangan yang tidak benar. Salah satunya disampaikan oleh saksi adalah menyatakan bahwa Kelurahan Krukut Limo masuk wilayah teritorial Jakarta Selatan, padahal harusnya berada di Depok, Jawa Barat. 
Ia juga menjelaskan proses mediasi oleh mediator Kemenaker RI padahal yang bersangkutan tidak hadir dan tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. "Selain itu saksi juga sudah melakukan tindakan pencemaran 
nama baik SP PLN dengan menyatakan bahwa SP PLN telah menghalang-halangi serikat pekerja lain untuk ikut berunding PKB," tukasnya. 
Kuasa hukum PLN juga telah dimintai tanggapannya terkait dengan sidang permohonan. Namun, tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Sementara itu petugas PN Jaksel yang berjaga di pintu masuk mengaku kaget dengan banyaknya orang dengan seragam merah datang untuk menyaksikan jalannya sidang. Sidang berjalan singkat hanya membacakan penyampaian kesimpulan oleh pemohon. 

 

NERACA


Jakarta - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PLN dengan pekerja PLN harusnya sudah dirundingkan, namun karena salah satu organisasi pekerja PLN yang bermasalah administrasi maka PKB itu belum juga dibahas. Akhirnya pihak Manajemen PLN mengajukan permohonan ke Pengadilan Jakarta Selatan dengan petitum permohonan penetapan pengadilan untuk melanjutkan perundingan PKB.

Memandang pentingnya sidang ini, ratusan orang dari Serikat Pekerja PLN (SP PLN) mendatangi langsung ke Pengadilan Jakarta Selatan untuk memantau dan mengawal jalannya persidangan. 

"Pengawalan jalannya proses sidang ini sangat penting dengan tujuan memberikan dukungan positif atas langkah yang ditempuh oleh Direktur MSDM PT PLN (Persero) dalam upaya melanjutkan kembali perundingan PKB, dengan catatan bahwa proses persidangan yang berlangsung bersifat obyektif dengan menyampaikan semua bukti-bukti data dan fakta yang ada, tanpa ada satu hal pun yang ditutup-tutupi, karena keputusan yang akan diambil nantinya akan berdampak kepada SP PLN sebagai para pihak yang akan melanjutkan kembali Perundingan PKB antara SP PLN dengan Perseroan," kata Wakil Sekjen II SP PLN Parsahatan Siregar saat ditemui usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (21/7). 

Parsahatan juga menilai Tim Kuasa Hukum Pemohon, tidak membuka semua bukti-bukti dan fakta yang ada terkait keabsahan salah satu serikat pekerja di lingkungan PLN yang merasa berhak untuk ikut dalam Perundingan PKB.

Ada beberapa bukti yang disampaikan Persahatan, pertama, soal surat dari Kelurahan Krukut Limo No.474.2/322/IV/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Surat Keterangan Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali dan No.474.4/443/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 Tentang Surat Keterangan Domisili Tambahan yang menerangkan bahwa Domisili Kantor PLN P2B Jawa Bali masuk wilayah teritorial Kota Depok sejak berdirinya Kota Depok tanggal 27 April 1999.

Kedua, notulen klarifikasi pada saat pertemuan mediasi dengan mediator dari Kemenaker RI tanggal 25 Oktober 2021 dan 1 November 2021. Ketiga, tata cara Perundingan PKB diatur dalam Permenaker RI No.28 Tahun 2014, dimana diatur dalam Pasal 14 bahwa serikat pekerja/serikat buruh yang bisa berunding harus tercatat di instansi yang berwenang, serta memiliki anggota minimal 10% dari jumlah pegawai dan maksimal 3 serikat pekerja sebagaimana diatur dalam pasal 19. Adapun untuk tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Kepmenaker RI No.16 Tahun 2001 Jo Pergub Provinsi DKI Jakarta No.10 Tahun 2007, dimana harus dicatatkan pada instansi yang berwenang sesuai domisilinya.

Selain itu, ia juga menilai saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon memberikan keterangan yang tidak benar. Salah satunya disampaikan oleh saksi adalah menyatakan bahwa Kelurahan Krukut Limo masuk wilayah teritorial Jakarta Selatan, padahal harusnya berada di Depok, Jawa Barat. 

Ia juga menjelaskan proses mediasi oleh mediator Kemenaker RI padahal yang bersangkutan tidak hadir dan tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. "Selain itu saksi juga sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik SP PLN dengan menyatakan bahwa SP PLN telah menghalang-halangi serikat pekerja lain untuk ikut berunding PKB," tukasnya. 

Kuasa hukum PLN juga telah dimintai tanggapannya terkait dengan sidang permohonan. Namun, tidak menanggapi pertanyaan dari wartawan. Sementara itu petugas PN Jaksel yang berjaga di pintu masuk mengaku kaget dengan banyaknya orang dengan seragam merah datang untuk menyaksikan jalannya sidang. Sidang berjalan singkat hanya membacakan penyampaian kesimpulan oleh pemohon. 

BERITA TERKAIT

Biaya Haji Seharusnya Bisa Dibawah Rp90 Juta

  NERACA Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa hasil telaah…

Inflasi Desember Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan inflasi bulan Desember 2024 yang tercatat 0,44 persen (mtm) lebih tinggi…

Tol Semarang - Demak Ditargetkan Selesai 2027

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan pembangunan Tol Semarang-Demak dapat selesai pada April 2027. Dody…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Biaya Haji Seharusnya Bisa Dibawah Rp90 Juta

  NERACA Jakarta – Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa hasil telaah…

Inflasi Desember Lebih Tinggi Dibandingkan Sebelumnya

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan inflasi bulan Desember 2024 yang tercatat 0,44 persen (mtm) lebih tinggi…

Tol Semarang - Demak Ditargetkan Selesai 2027

  NERACA Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan pembangunan Tol Semarang-Demak dapat selesai pada April 2027. Dody…