NERACA
Depok - WaliKota Depok Dr. KH. Mohammad Idris, MA memberikan apresiasinya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok atas upaya inovatif dan kreatifnya dalam mencegah "kebocoran" penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Daerah Dalam Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Transaksi Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya itu dengan diberlakuannya pembayaran PBB dan BPHTB dalam layanan melalui aplikasi sistem online. Untuk Pembayaran BPHTB sudah diberlakukan dalam target PAD Tahun Anggaran 2022, sejak 2 Januari untuk BPHTB dan PBB dimulai pada 1 April 2022.
Demikian rangkuman Bahan dan Keterangan (Baket) yang diperoleh NERACA dan disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Drs. Supian Suri MM, saat ditugaskan mewakili Walikota Depok memberikan sambutan pemberian Penghargaan Wajib Pajak Daerah Terbaik Teladan Tahun 2022 di Jakarta Global University, kawasan GDC, Kota Depok, pekan kemarin (ralat lokasi berita terkait sebelumnya, Red).
"Kami berharap dengan pembayaran pajak daerah secara online atau E-SPPT dan BPHTB online, dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak, sehingga mekanisme pembayaran dalam penyetorannya menjadi lebih mudah dan cepat, serta tingkat kebocoran yang dapat diminimalisir," ujar Sekda Supian Suri mengutip sambutan walikota Depok.
Menurutnya, juga meliputi proses dalam prosedur pembiayaan yang bersumber dari APBD Kota Depok ataupun dari para investor swasta, dapat turut membantu memacu percepatan roda pembangunan perekonomian masyarakat dan Kota Depok.
Dikatakan, atas nama Pemerintah Kota Depok dan pribadi, saya mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya bidang PBB dan BPHTB di BKD Kota Depok atas terselenggaranya kegiatan tersebut."Semoga, mampu meningkatkan komitmen pemerintah memberikan kemudahan di bidang pelayanan pajak. Sehingga, semua dapat menjadi salah satu kontributor pembangunan Kota Depok yang kita cintai,” ujarnya.
Dijelaskan, bahwa capaian realisasi PAD 2021 dari sektor pajak daerah telah melampaui target; yakni dari ketetapan target APBD Rp 1.169 triliun mengalami kenaikan Rp 220 miliar dari tahun sebelumnya yang Rp 949 miliar."Tentunya, hal ini dapat tercapai, karena adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, hal itu seiring adanya peningkatan infrastruktur dan fisik pembangunan di Kota Depok yang dapat kita lihat sekarang ini."Pembiayaannya yang bersumber dari APBD Kota Depok, juga dari para investor swasta juga turut membantu percepatan gerak maju roda pembangunan perekonomian masyarakat Kota Depok," ujar Supian Suri.
Bahkan, lanjutnya, hal tersebut turut memberikan manfaat bagi para pengusaha di Kota Depok dalam meningkatkan produktivitas dan komersil atau keuntungan, sehingga dapat berakselerasi pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan PAD Kota Depok.
Dikemukakan, dalam konteks Kota Depok, adanya peningkatan PAD dari tahun ke tahun belum banyak memiliki impact yang cukup besar, bagi pembiayaan pembangunan di Kota Depok.
"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus berusaha menjalin kemitraan antara pengusaha dan pemerintah daerah, agar dapat menjalankan amanah yang sudah diberikan oleh para wajib pajak untuk memanfaatkan penggunaanya bagi perbaikan diberbagai sektor seperti bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, sosial dan infrastruktur," tuturnya.
Sejalan dengan hal tersebut untuk membangun kemitraan, perlu adanya kesepakatan bersama yang diiringi dengan komunikasi yang terjalin dengan baik antara para wajib pajak, pengusaha dan pengelola pendapatan penerimaan pajak; bahwa komitmen dalam membayar pajak."Yang merupakan amanat bagi pemerintah daerah yang hasilnya dapat dinikmati masyarakat kembali dalam berbagai bentuk pembangunan. Diharapkan, kedepannya Pemkot Depok akan terus berupaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan dalam pengelolaan dan managemen pajak daerah," ujar Sekda Supian Suri.
"Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak, walaupun dalam situasi amat sulit dimasa Pandemi Covid'19 saat ini, namun tetap membayar pajak tepat waktu atau sampai batas akhir jatuh tempo yang telah ditentukan. Berharap kegiatan penghargaan bagi wajib Pajak Daerah Teladan, dapat terus mengokokohkan kebersamaan kita serta menguatkan silaturahmi diantara kita,” ujarnya.
"Untuk saling mengisi dengan hal-hal yang positif untuk pembangunan demi mewujudkan Kota Depok Yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera," demikian Supian Suri yang merupakan Kabid PBB dan BPHTB BKD Perta di Kota Depok yang juga merintis pelayanan dengan teknologi informatika canggih memudahkan masyarakat bayar pajak kepada NERACA. Dasmir
NERACA Kuningan - 100 km jalan rusak menjelang Idul Fitri 2025 akan segera diperbaiki, dan akan bisa dilalui masyarakat dengan…
NERACA Palembang – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berkomitmen untuk mendukung pengusaha UMKM di Indonesia agar…
NERACA Sukabumi - Tujuh komoditas di Pasar Tradisional Kota Sukabumi alami penaikan harga. Terutama, sebagian jenis cabai yang cenderung menjadi…
NERACA Kuningan - 100 km jalan rusak menjelang Idul Fitri 2025 akan segera diperbaiki, dan akan bisa dilalui masyarakat dengan…
NERACA Palembang – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berkomitmen untuk mendukung pengusaha UMKM di Indonesia agar…
NERACA Sukabumi - Tujuh komoditas di Pasar Tradisional Kota Sukabumi alami penaikan harga. Terutama, sebagian jenis cabai yang cenderung menjadi…