KLHK Menang Lagi dalam Kasus Karhutla PT NSP di Riau

NERACA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menang lagi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melibatkan korporasi, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus perdata melawan PT Nasional Sago Prima (NSP) di Provinsi Riau.

 

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Jasmin Ragil Utomo, dalam penyataan pers di Jakarta, Rabu (25/11), mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak PK anak perusahaan PT Sampoerna Agro Tbk. tersebut pada 19 November 2020. Dengan begitu, PT NSP tetap harus bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di lahan konsesinya di Provinsi Riau.

 

“Ditolaknya PK PT NSP menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan,” kata Jasmin Ragil.

 

Ia mengatakan putusan ini menambah deret keberhasilan KLHK dalam menindak penyebab kebakaran hutan dan lahan.“Saat ini KLHK sudah menggugat 20 perusahaan terkait karhutla, dan sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan Rp3,5 triliun,” kata Jasmin Ragil Utomo mengungkapkan.

 

Sementara itu, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan MA yang menguatkan pembuktian kasus karhutla itu.


“Majelis Hakim telah menetapkan prinsip in dubio pro natura. Kami sangat menghargai putusan ini. Pihak PT NSP harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan di lokasi mereka,” kata Rasio Sani.

 

Sebelumnya, MA telah memutuskan di tingkat kasasi pada 17 Desember 2018, bahwa PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran lahan seluas 3.000 ha di lahan konsesinya, di Kabupaten Meranti, Provinsi Riau tahun 2014. MA menghukum PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp319,1 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp733,7 miliar.

 

Dengan begitu, total hukuman yang dijatuhkan kepada PT NSP seluruhnya mencapai Rp1,072 triliun. Berdasarkan keputusan itu, PT NSP mengajukan PK.

 

Rasio Sani menambahkan, bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan terkait dengan karhutla.

 

“Indonesia harus bebas asap. Kita harus melindungi masyarakat dari bencana asap dan bencana ekologis lainnya. Sudah sepantasnya pelaku kejahatan sumberdaya alam dihukum seberat-beratnya, biar jera”, tegas Rasio Sani. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…