BEI Relaksasi Batas Waktu Laporan Keuangan

NERACA

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan tercatat dan penerbit efek di masa pandemi.”Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

BEI memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet. Perpanjangan diberikan selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Selain itu, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.

Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat. Dalam hal terdapat ketentuan lembaga atau instansi pengawas masing-masing industri dari perusahaan tercatat dan penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh bursa sebagaimana dimaksud, maka laporan wajib disampaikan ke bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi perusahaan tercatat dan penerbit tersebut.

Relaksasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dengan diberlakukannya Nomor: Kep00057/BEI/08 Keputusan tersebut , maka keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia 2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan keuangan triwulan I, laporan keuangan tengah tahunan dan laporan tahunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Manfaatkan Google Classroom - Agar Hasil Belajar Online Lebih Maksimal

Dunia pendidikan kini banyak memanfaatkan Google Classroom. Aplikasi yang berfungsi untuk membagikan tugas kepada siswa, memulai diskusi dengan siswa, dan…

Divestasi Tol Semarang-Demak - PTPP Sebut Dua Investor Strategis Berminat

NERACA Jakarta – Dalam rangka upaya penyehatan keuangan, efisiensi dan juga perkuat struktur modal, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) tengah…

Teladan Prima Agro Bagi Dividen Rp158,77 Miliar

NERACA Jakarta- Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) menyetujui untuk membagikan dividen sebesar Rp158,77…