Harus Lewati Ribuan Regulasi Bikin Perusahaan AS Tak Mau Investasi di RI

NERACA

 

Jakarta - Former General Counsel of United States Agency for International Development (USAID) atau Mantan Penasihat Umum Lembaga Pengembangan Internasional Amerika Serikat (AS), John Gardner membeberkan penghambat bagi perusahaan AS untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

 

Biang kerok perusahaan AS kesulitan berinvestasi di Indonesia ialah begitu banyaknya regulasi di pemerintahan yang harus dilalui para investor agar mendapatkan izin menanamkan modal.

 

"Sebuah data menunjukkan bahwa regulasi di Indonesia tidak mendukung perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap Gardner dalam webinar Indef bertajuk 'Relocating Investment to Indonesia', Selasa (4/8).

 

Ia mengatakan, berdasarkan penelitian USAID, ada sekitar 15.000 peraturan di tingkat menteri yang berkaitan dengan investasi. "Salah satu penelitian menunjukkan ada hampir 15.000 peraturan menteri di Indonesia. Dan 95% di antaranya baru disahkan pada tahun 2010," imbuh dia.

 

Selain di pemerintah pusat, Gardner juga menyinggung hambatan para investor yang muncul dari aturan pemerintah daerah (pemda).

 

"Beberapa peraturan pemerintah daerah bisa sangat berbahaya terhadap upaya menarik investasi asing (FDI)," tutur Gardner.

 

Namun, ia menyambut baik upaya pemerintah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memangkas segala aturan yang menghambat investasi.

 

"RUU Omnibus Law memangkas sekitar 1.200 pasal, ini penting untuk terus mendorong reformasi (birokrasi) lebih lanjut," urainya.

 

Selain itu, menurut Gardner pemerintah juga perlu berupaya untuk terus menaikkan ranking kemudahan berbisnis atau ease of doing bisnis (EODB) agar dapat menarik investasi secara inklusif. Saat ini, posisi Indonesia masih berada pada urutan ke-73 dari 190 negara.

 

"Menaikkan peringkat Indonesia secara global dalam EODB akan menjadi sinyal kuat bagi investor asing. Peringkat Indonesia sekarang jauh tertinggal dari para pesaingnya seperti Malaysia dan Vietnam. Dan saya sarankan Indonesia harus bergerak sangat agresif dalam hal ini. Seperti negara, atau regional lain, maupun di Asia Tenggara sendiri," pungkasnya. Mohar/Iwan

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…