Oleh : MH. Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR RI
Pemerintah baru saja menyampaikan realisasi dan pencapaian APBN 2019. Data dan informasi yang disampaikan tersebut, sekaligus menunjukkan kinerja Pemerintah dalam mengelola APBN 2019.
Tentu, ini bukanlah cara untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan Pemerintah dalam mengelola anggaran APBN 2019 sebesar Rp 2.439,7 Triliun sepanjang tahun, tetapi ini bisa menjadi pijakan bagi Pemerintah dan juga DPR dalam memperbaiki kinerja pengelolaan APBN 2020 nantinya, sehingga target-target yang sudah ditentukan baik dalam APBN sendiri, maupun dalam RPJMN bisa direalisasikan.
Kita patut memberikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja Pemerintah dalam menjaga APBN sepanjang tahun yang sulit ini. Tidak bisa dipungkiri, kondisi perekonomian Indonesia pada tahun 2019 sangat berat karena tekanan dari perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.
Tetapi kita patut bersyukur,fundamental ekonomi nasional masih cukup kuat dalam menghadapi stagnasi pertumbuhan ekonomi dunia. Terlihat dari, pertumbuhan ekonomi nasional masih bisa bertahan di atas 5,0 persen sepanjang tahun 2019. Begitupula dengan tingkat inflasi yang terjaga dengan baik pada kisaran 3,0 persen. Serta kondisi mata uang rupiah yang masih bisa stabil hingga penghujung tahun 2019.
Catatan Penting APBN 2019
Kita juga perlu memberikan catatan yang konstruktif, untuk memperbaiki kinerja pengelolaan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Pertama, indikator ekonomi makro yang merupakan kerangka acuan dari APBN banyak yang tidak tercapai. Dari enam asumsi makro yang terdapat dalam APBN 2019, hanya inflasi yang mencapai target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2019 dan RPJMN 2015-2019 sebesar 3,5 persen.
Pertumbuhan ekonomi yang menjadi ukuran kinerja ekonomi, tidak pernah mencapai target, mulai dari Triwulan (Tw) I-III (yoy). Terakhir capaian pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5, 02 persen, jauh dari target APBN 2019 sebesar 5,3 Persen dan RPJMN 2015-2019 yang seharusnya pada akhir 2019 tumbuh sekitar 7,0 - 8,0 Persen.
Tentu hal ini menjadi catatan tersendiri bagi Pemerintah dan juga DPR, dalam menentukan setiap target pencapaian dalam APBN, perlu lebih hati-hati dan akurat dalam setiap analisisnya. Kedua, pencapaian penerimaan negara khususnya dari sektor pajak tahun 2019mengalami anomali, kembali seperti tahun 2015-2016. Realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.332,1 triliun atau sekitar 84,4 persen dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.545,3 triliun.
Capaian tersebut hanya tumbuh 1,7 persen dari realisasi di tahun 2018. Akibatnya, shortfall pajak mencapai angka Rp245,5 triliun, hingga akhir tahun 2019. Kondisi ini, tentu menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah dan DPR,terutama dalam membuat perencanaan penerimaan pajak, serta membacadampak yang ditimbulkan perekonomianglobal terhadap penerimaan pajak.
Ketiga, salah satu kebijakan Pemerintah dalam mendorong belanja produktif yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, perlu dievaluasi kembali. Hasil paparan Pemerintah, terlihat bahwa belanja Pemerintah khususnya belanja Kementerian/Lembaga (K/L) masih didominasi oleh belanja yang bersifat konsumtif. Belanja K/L lebih banyak dialokasikan untuk belanja pegawai dan belanja barang.
Porsi keduanya dari tahun ke tahun bisa mencapai diatas 60 persen dari total anggaran belanja K/L. Pertumbuhan belanja K/L sepanjang tahun 2019 terlihat bahwa, belanja pegawai tumbuh sekitar 7,5 persen per tahun. Belanja barang mengalami pertumbuhan 9,3 persen per tahun. Adapun, belanja modal hanya tumbuh rata-rata sekitar -4,3 persen per tahun. Sedangkan, belanja sosial dan bencana mengalami pertumbuhan 3,9 persen per tahun.
Dengan melihat pertumbuhan belanja K/L tersebut, Pemerintah perlu memperkuat kembali kebutuhan belanja yang bersifat produktif dan melakukan penataan kembali belanja yang bersifat konsumtif. Keempat, tidak tercapainya penerimaan negara, berdampak terhadap defisit anggaran. Realisasi defisit dalam APBN 2019, bisa dipastikan semakin melebar dan mendekati ambang batas yang terdapat dalam UU No. 17 Tahun 2003 sebesar 3 persen dari PDB.
Defisit mencapai 2,2 persen dari PDB, lebih tinggi dibandingkan defisit APBN 2018 yang mencapai 1,82% dari PDB. Untuk menutup defisit tersebut, menambah pembiayaan yang mencapai Rp 399,5 triliun atau 134,9 persen dari pagu yang sebesar Rp 296 triliun. Realisasi pembiayaan anggaran tumbuh 30,7%, berbanding terbalik dengan tahun 2018 di mana pertumbuhan pembiayaan anggaran mengalami kontraksi sebesar -16,6%. Kondisi ini bisa menjadi pelajaran bagi Pemerintah dan DPR, dalam mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara, sehingga berdampak ke pelebaran defisit.
Walaupun masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan UU, tetapi pelebaran defisit ini membuat APBN 2019 cukup tertekan. Kelima, dampak dari melebarnya defisit dalam APBN 2019, terlihat dari angka keseimbangan primer tahun 2019 yang kembali membesar seperti tahun-tahun awal Pemerintahan 2015-2016. Keseimbangan primer berada dalam posisi defisit sebesar Rp 77,5 triliun atau mencapai 385,3 persen dari target defisit keseimbangan primer yang sebesar Rp 20,1 triliun dalam APBN 2019.
Pada periode yang sama tahun 2018, keseimbangan primer mengalami defisit jauh lebih kecil yaitu Rp 11,5 triliun. keseimbangan primer menunjukkan kemampuan penerimaan negara dibandingkan dengan belanja negara. Jika semakin positif menunjukkan penerimaan semakin baik, tapi jika negatif menunjukkan hal sebaliknya.
Penutup
Sekali lagi catatan yang dibuat terhadap APBN 2019, bersifat konstruktif dan membangun. Tanggung jawab keberhasilan APBN tidak hanya berada dipundak Pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab DPR. Sebab mulai dari proses pembahasan hingga pengesahan selalu menjadi keputusan bersama.
Oleh sebab itu, realisasi dan pencapaian APBN 2019, bisa menjadi masukan yang berharga bagi DPR dan Pemerintah dalam memperbaiki perencanaan dan kinerja APBN tahun 2020. Sekali lagi, kita patut memberikan apresiasi yang mendalam atas kinerja dan komitmen yang kuat dari Pemerintah untuk menciptakan APBN yang sehat, kuat dan berkesinambungan agar mampu memberikan kontribusi sepenuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…
Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…
Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…
Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…