Hari Ibu dan Ibu Milenial

 

Oleh: Diana Triwardhani, Dosen UPN Veteran Jakarta

 

      Peringatan hari ibu setiap tanggal 22 Desember dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda akan makna Hari Ibu sebagai “hari kebangkitan serta persatuan dan kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa”, tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga perempuan secara menyeluruh baik sebagai ibu dan istri maupun warga negara, warga masyarakat dan sebagai umat yang beragama, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan dan  mengisi kemerdekaan dalam pembangunan nasional.

      Setelah hampir satu abad berlalu sejak kongres pertama kaum perempuan di Jogyakarta pada tahun 1928, hanya 6 dari 10 orang ibu-ibu milenial yang tahu  22 Desember itu diperingati sebagai hari ibu. Pertanyaan diajukan  disebuah mall kepada  para ibu-ibu milenial yang sering juga disebut generasi  Y kelahiran antara tahun 1980-1990. Kaum  milenial ini merupakan  generasi yang dianggap sebagai orang-orang yang berpikiran terbuka, melek teknologi, dan tidak suka terlalu dibatasi.

       Bagaimana dengan generasi milenial yang sudah menjadi orang tua ? Khususnya kaum ibu dalam hal pola berkeluarga Bila disandingkan dengan generasi sebelumnya yaitu baby boomer dan  generasi x ? Menurut Vera Itabiliana Hadiwidjojo, psikolog dewasa dari TigaGenerasi, ada beberapa perbedaan ibu-ibu milenial dengan ibu-ibu jaman dahulu yaitu

1. Sumber informasi

Berbeda dengan ibu zaman dulu yang tidak memiliki akses internet, ibu millennial mencari segala informasi lewat internet. Mulai dari nutrisi saat kehamilan, cara mengurus anak, juga informasi mengenai kesehatan anak.

Ibu millennial juga kurang percaya pada mitos-mitos dibanding ibu zaman dulu. Mereka selalu memastikan untuk mengkroscek informasi yang didapatkan pada sumber-sumber yang terpercaya.

Selain internet, ibu millennial juga juga senang bergabung di komunitas sesama ibu-ibu. Di komunitas ini mereka akan mendapat berbagai ilmu baru, selain itu komunitas juga bisa menambah teman. Hal ini membuat ibu millennial lebih kaya akan informasi untuk diri sendiri dan anak mereka.

 

2. Usia saat memiliki anak

Dibanding zaman dulu, orangtua millennial memilih untuk memiliki anak di usia yang lebih dewasa. Fenomena ini disebabkan karena generasi millennial tidak mau terburu-buru punya anak tanpa persiapan yang matang.

“Rata-rata saat ini orang memiliki anak di usia 26 tahun ke atas dan semakin tua setiap tahunnya. Ibu millennial memiliki banyak pertimbangan sebelum menutuskan untuk punya anak, biasanya mereka ingin lebih matang secara finansial dan mental,” jelas Vera.

Ketika mereka sudah merasa mantap dalam berbagai aspek, barulah mereka berani untuk menjalani program kehamilan.

3. Media sosial

Media sosial menjadi pusat hidup bagi banyak orang saat ini, termasuk bagi para ibu millennial. Mereka biasa meng-update kehidupan keluarga beserta anak-anak di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Bahkan banyak di antara mereka yang memilih untuk menjadi moms selebgram, yakni seleb yang membuat konten-konten di Instagram mengenai kehidupan keluarga dan pola asuh anak.

4. Tempat kerja

Tak seperti perusahaan zaman dulu yang kaku, saat ini sudah banyak perusahaan yang fleksibel. Banyak perusahaan yang mengizinkan membawa anak, juga memberi kebebasan bagi pegawai untuk bekerja di rumah. Hal ini membuat ibu millennial bisa tetap bekerja meski sudah berkeluarga.

Selain perusahaan yang lebih terbuka, ibu millennial juga seringkali memilih untuk membuka usaha online yang bisa mereka kerjakan di rumah.

“Sekarang banyak ibu yang memilih untuk kerja di rumah, ada yang bikin onlinse shop, jadi blogger, atau jadi selebgram,” ujar Vera.

5. Pola asuh

Kebanyakan orangtua zaman dulu menerapkan disiplin yang ketat dan sangat berorientasi pada kemampuan akademik si anak di sekolah. Namun, ibu millennial lebih memilih untuk mendidik anak secara bebas dengan aktivitas yang lebih spontan.

Jika pola asuh anak zaman dulu disebut sebagai helicopter parenting, ibu millennial sekarang mengasuh anak dengan cara drone parenting. Pada drone parenting, orangtua mendidik dan memantau anak dari jarak jauh dengan memberi mereka kebebasan dan peraturan yang tidak seketat helicopter parenting. Dengan drone parenting, ibu millennial tidak mengontrol anak, namun memberikan mereka ruang untuk mengeksplor hal-hal baru.

       Demikian perbedaan yang jelas terlihat nyata antara ibu-ibu jaman dulu dan  kaum milenial dalam  menjalankan pola berkeluarga dan berpikir. Sampai seorang presidenpun merasa perlu untuk mengangkat staf  khusus  milenial baru yang baru-baru ini diperkenalkan kepada publik  berjumlah 7 orang  dan yang menggembirakan adalah bahwa  3 orang diantaranya  dalah  perempuan. Indikasi ini tentu sangat menggembirakan dalam  kesetaraan gender khususnya sesuai dengan salah satu  yang dicita-citakan  dalam  kongres wanita 22 Desember tahun 1928 yang  diperingati  menjadi  hari ibu  hingga saat ini, walaupun di bidang  lainnya masih banyak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi pada kesetaraan gender.

Selamat hari ibu 22 Desember 2019  dan bravo ibu-ibu milenial.

 

BERITA TERKAIT

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…

BERITA LAINNYA DI Opini

Perangi Judi Daring Perlu Dukungan Publik

    Oleh : Aria Seto, Pemerhati Sosial Budaya      Judi daring atau Judi Online bukan sekadar pelanggaran hukum,…

RUU KUHAP Tegaskan Azas Partisipatif dan Transparan

Oleh: Mustika Annan, Pengamat Hukum   Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah memasuki tahap penting dalam…

Perbuatan Melawan Hukum dan Kerugian Negara dalam Tipikor

     Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP, Akuntan Forensik     Sebuah media nasional (29/11/23) mengungkapkan terkait penjelasan frasa kerugian…