KPK Bantu Pemkot Makassar Tingkatkan PAD 40 Persen

KPK Bantu Pemkot Makassar Tingkatkan PAD 40 Persen  

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terintegrasi berhasil mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar sebesar 40 persen.

"Sejak pendampingan KPK pada periode Juli sampai dengan Oktober 2019, Kota Makassar berhasil meningkatkan penerimaan PAD per bulannya rata-rata 40,8 persen," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (27/11).

Febri menjelaskan bahwa rata-rata penerimaan PAD Kota Makassar pada tahun 2018 sebesar Rp78,5 miliar atau meningkat 7 persen pada bulan Juli 2019 menjadi Rp84 miliar dan terus meningkat pada bulan-bulan berikutnya.

"Pada bulan Agustus 2019, Pemkot Makassar mencatatkan penerimaan PAD sebesar Rp101 miliar atau naik 29 persen. Demikian pula, pada bulan September dan Oktober masing-masing meningkat menjadi Rp143 miliar dan Rp113 miliar atau sekitar 83 persen dan 44 persen," ungkap Febri.

Atas kontribusi tersebut, Pemkot Makassar di Kantor Pemkot Makassar, Selasa (26/11) memberikan penghargaan kepada KPK sebagai apresiasi untuk pendampingan yang dilakukan dalam meningkatkan PAD Kota Makassar selama 2019.

Tidak hanya KPK, Pemkot Makassar juga memberikan penghargaan kepada mitra pemkot lainnya yang dinilai telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerahnya, yaitu Kejaksaan Negeri Makassar, Polrestabes Makassar, Bank Sulselbar, PT PLN (Persero) Rayon Utara Makassar, PT PLN (Persero) Rayon Timur Makassar, PT Pos Indonesia Makassar, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

Febri mengatakan bahwa bantuan yang dilakukan KPK untuk mendorong pendapatan daerah, antara lain dengan terus menggali potensi pajak dari 10 sumber PAD, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, dan parkir.

Selanjutnya, air bawah tanah, sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).

"Khusus untuk Pemkot Makassar upaya yang telah dilakukan, antara lain dengan mendorong pemda melakukan pemasangan alat rekam pajak elektronik di hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir, serta mendorong evaluasi nilai NJOP untuk peningkatan PBB dan BPHTB," ujar Febri.

Saat ini, kata dia, terdapat 488 alat rekam pajak yang telah dipasang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di Kota Makassar.

"Hingga Oktober 2019, KPK juga telah membantu dalam penagihan pajak Kota Makassar, terutama pajak hotel sebesar Rp7,3 miliar," kata Febri.

Usai pemberian penghargaan tersebut, ucap Febri, kegiatan dilanjutkan dengan diseminasi program Optimalisasi PAD kepada mitra pemangku kepentingan terkait, khususnya kepada para pelaku usaha dan anggota masyarakat agar mendukung upaya pemda dalam meningkatkan pendapatan daerah Kota Makassar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…