Etika Bisnis dalam Kasus KPAI vs PB Djarum

Oleh: Sarwani

Perseteruan antara Perkumpulan Bulu Tangkis Djarum atau PB Djarum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI terkait Audisi Badminton Djarum Foundation berujung damai.  KPAI mencabut surat yang meminta kegiatan tersebut dihentikan, sementara PB Djarum menyatakan brand image Djarum di baju peserta dan titel program resmi dihilangkan.

Nama kegiatannya berubah dari Audisi Umum Beasiswa PB Djarum 2019 menjadi Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis tanpa menggunakan logo, merek, dan brand image Djarum.

Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI mengenai dugaan adanya  eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum. Dalam kegiatan tersebut anak-anak mengenakan kaos bertulis brand Djarum yang cukup mencolok.

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari menyatakan kegiatan tersebut melanggar PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Setidaknya ada tiga pasal yang tidak dipatuhi oleh PB Djarum. Pertama, segala sesuatu yang disponsori oleh produk tembakau tidak boleh melibatkan anak. Kedua, tidak boleh menggunakan brand image dan logo produk tembakau. Ketiga, tidak boleh dipublikasikan.

KPAI sependapat dengan aduan Yayasan Lentera Anak. Ketua KPAI Susanto menyebut kegiatan tersebut masuk kategori  eksploitasi anak, karena memanfaatkan tubuh anak-anak untuk soft promotion brand image rokok. Lalu dilayangkanlah surat kepada Djarum Foundation agar menghentikan perhelatan tersebut.

PB Djarum meradang mendapat surat tersebut. Sambutannya di luar dugaan, menghentikan kegiatan tersebut mulai tahun depan hingga seterusnya.  Sikap PB Djarum mendapatkan simpati, bahkan tagar #bubarkanKPAI menjadi trending topic di Twitter selama dua hari. Namun di lain pihak, sikap KPAI juga mendapatkan dukungan yang tidak sedikit.

Tidak banyak perusahaan yang menimbulkan kontroversi dan menuai pendukung sekaligus pengeritik seperti Djarum ini, termasuk banyaknya perdebatan menyangkut kegiatan CSR (corporate social responsibility/tanggung jawab sosial) perusahaan yang dilakukan melalui Yayasan Djarum tersebut.

Kasus ini menyadarkan kita akan pentingnya perusahaan menjunjung etika bisnis, termasuk dalam menjalankan kegiatan CSR. Meski apa yang dilakukan untuk kepentingan umum, bangsa dan negara, namun tetap harus memiliki standard etika yang tinggi. Apa yang dilakukan oleh PB Djarum diduga kuat tidak mematuhi PP 109 Tahun 2012.

Masalah etika dalam berbisnis sering menjadi batu sandungan yang tidak jarang membuat reputasi perusahaan besar runtuh. Di AS, perusahaan sekaliber Walmart tidak luput dari kritis pedas sekalipun ia menyandang gelar sebagai the most admired company, Perusahaan Paling Dikagumi.

Walmart adalah perusahaan yang secara sosial bertanggung jawab. Ia menggambarkan dirinya sebagai satu bisnis yang dibangun di atas fondasi kejujuran, penghargaan, keadilan, dan integritas.  Apa yang dinyatakan sebagai budaya perusahaan itu lahir dari ‘tiga dasar kepercayaan’ yang ditegakkan oleh pendirinya Sam Walton yakni menghormati setiap orang,  melayani konsumen, dan berusaha keras untuk unggul.

Budaya perusahaan tersebut tidak sekadar  isapan jempol. Walmart mewujudkannya dengan kinerja keuangan yang baik. Hal itu juga membuktikan bahwa perusahaan itu memenuhi  tanggung jawab sosialnya. Ia menciptakan value yang besar bagi pemegang saham, konsumen, pemasok, dan pegawai.

Para pemegang saham mendapatkan keuntungan finansial yang besar dari Walmart. Konsumen juga meraih cuan dari harga barang yang murah. Karyawan memperoleh manfaat dari pekerjaan. UKM meraup laba dari menjadi pemasok barang dan jasa, sementara masyarakat menikmati pajak komunitas.

Walmart juga menebar kebaikan kepada masyarakat melalui Walmart Foundation yang menjadi lengan lembaga amalnya. Jutaan dolar AS dibenamkan dalam banyak kegiatan sosial di AS dan di luar AS.  Program yang didanai menyangkut bantuan korban bencana alam, pembagian makanan untuk orang orang miskin, dan pendidikan.

Sekalipun reputasi Walmart begitu menonjol, tidak semua orang setuju bahwa perusahana itu menjunjung standard etika yang tinggi. Masalahnya, barang-barang murah dan cara menempatkannya di toko dinilai merupakan taktik untuk membujuk pembeli agar membeli lebih barang-barang dengan harga yang lebih tinggi. Tapi hal ini masih dapat ditutupi oleh Warlmart dengan marketing yang canggih.

Namun ada kasus lain yang menjadi kritik terbesar bagi etika bisnis Walmart yakni perlakuan terhadap karyawan. Perusahaan itu dikenal dengan kebijakannya yang agresif dalam pengawasan biaya tenaga kerja. Walmart beralasan hal itu merupakan strategi untuk membuat harga barangnya paling murah bagi  pelanggan. Caranya adalah dengan menetapkan besaran gaji yang berbeda antara pegawai laki-laki dan perempuan, jam kerja minimum dan produktivitas tinggi, dan menolak serikat pekerja.

Di negara maju seperti AS, pelanggaran etika seperti dalam kasus Walmart menjadi keprihatinan nasional. Indonesia harus bersikap yang sama agar perusahaan menjalankan standard etika yang tinggi dalam berbisnis. PB Djarum yang terafiliasi dengan Djarum Group pada akhirnya menyadari hal ini dan memperbaiki kegiatan audisi beasiswa bulutangkis. Bagaimana dengan perusahaan lain? (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Masa Depan Pendidikan RI: Kebijakan Inovatif Prabowo-Gibran untuk SDM Unggul

  Oleh: Miftahul Jannah, Pengamat Pendidikan     Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, upaya untuk…

UU Ciptaker di Era Jokowi Membawa Spirit Pancasila

  Oleh: Silvia Anggun, Pengamat Ketenagakerjaan   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang diresmikan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi),…

Program Amanah Langkah Strategis Bangun Generasi Muda Daerah Lebih Unggul

      Oleh: Zulfikar Ibrahim, Pemerhati Sosial Ekonomi   Peresmian program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (Amanah) oleh…

BERITA LAINNYA DI Opini

Masa Depan Pendidikan RI: Kebijakan Inovatif Prabowo-Gibran untuk SDM Unggul

  Oleh: Miftahul Jannah, Pengamat Pendidikan     Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, upaya untuk…

UU Ciptaker di Era Jokowi Membawa Spirit Pancasila

  Oleh: Silvia Anggun, Pengamat Ketenagakerjaan   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang diresmikan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi),…

Program Amanah Langkah Strategis Bangun Generasi Muda Daerah Lebih Unggul

      Oleh: Zulfikar Ibrahim, Pemerhati Sosial Ekonomi   Peresmian program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (Amanah) oleh…