Ombudsman Dorong KPPU Turun Tangan Soal Tiket Pesawat Mahal

Ombudsman Dorong KPPU Turun Tangan Soal Tiket Pesawat Mahal

NERACA

Bandung - Ombudsman RI mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan memberikan masukan atau jalan keluar terkait mahalnya harga tiket atau tarif pesawat dari beberapa maskapai.

"Nah itu juga menjadi bahan pikiran buat kami, untuk bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan jadi bahan untuk lembaga lain seperti KPPU untuk bisa turun tangan apakah ini hasil dari kebijakan kartel karena pemain tertentu atau mekanisme pasar yang ada," kata Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya ketika dimintai tanggapan soal tiket pesawat mahal di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/2).

Dadan mengatakan jika memang ada indikasi monopoli di dalam persaingan usaha maskapai penerbangan di Tanah Air, KPPU bisa bertindak menyelesaikan masalah tiket pesawat mahal ini."Dan tentu ini ada harus ada pengaduan masyarakat," kata dia.

Menurut dia, ada celah bagi Ombudsman RI untuk mengkaji masalah tiket pesawat mahal ini kalau memang keputusannya dibuat tidak berdasarkan kajian yang betul-betul seimbang."Ya tentu kami akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, bahwa ini ada sesuatu atau kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan pola-pola umum atau tidak sesuai dengan kajian dan sebagainya, yang bukti komparatifnya itu, dengan maskapai lain tidak terikat regulasi ini," kata dia.

Ombudsman RI, lanjut Dadan, melihat dari sisi bisnisnya terkait tiket pesawat mahal ini apakah dikarenakan komponen biaya penerbangan atau ada faktor lain yang mempengaruhi."Itu seperti apa sih yang menguntungkan bagi mereka dan menguntungkan bagi publik jangan sampai penentuan besar tarif atau bagasi berbayar ini adalah buah dari monopoli bisnis karena pebisnis di sektor itu terbatas. Hingga akhirnya mereka bikin kesepakatan atau regulasi sendiri yang ditetapkan untuk publik," kata Dadan.

Dia mengatakan harus ada pembanding terkait harga tiket maskapai di Indonesia dengan maskapai lainnya seperti maskapai di luar negeri."Kalau pakai maskapai luar dari Aceh ke Jakarta lebih murah padahal dengan komponen, perawatan, biaya penerbangan, keselamatan yang semuanya sama yakni memakai standar internasional. Itu harus jadi referensi kita dalam menentukan harga," kata dia.

Ia mengatakan maskapai di Indonesia harus berpihak kepada publik terkait penentuan harga tiketnya jangan hanya memikirkan keuntungan semata.

Sebelumnya diwartakan, KPPU memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara. Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel.

“Yang harus harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah,” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1).

Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPUU berdasarkan indikasi informasi yang beredar di masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat. Dalam tahap penelitian, KPPU akan memanggil pihak terkait, dalam hal ini pelaku usaha dan pemerintah, untuk meminta keterangan terkait dugaan tersebut.”Maskapai dan pihak Kementerian Perhubungan sudah kami panggil,” tambah Guntur.

Selanjutnya, KPPU akan menggunakan data sekunder untuk memverifikasi berbagai informasi. Poinnya adalah untuk memberikan kejelasan ini masuk (kartel) atau tidak.”Saat ini masih dilakukan penelitian oleh tim KPPU. Biarkan dulu mereka bekerja,” ungkap Guntur.

Adapun penelitian terhadap dugaan kartel harga tiket sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sementara, dugaan kartel harga kargo baru diteliti hari ini. KPPU tidak dapat memastikan berapa lama penelitian dilakukan, karena sangat terkait dengan progres yang terjadi.

Sementara, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memeriksa dugaan kartel soal kenaikan tiket pesawat yang serentak.

"Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Menhub Budi usai memberikan sambutan kegiatan Training of Trainer "Saya Perempuan Anti Korupsi" di Jakarta, Senin (21/1). Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco,…

Polri: Kemajuan Teknologi Lahirkan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kemajuan teknologi menimbulkan pergantian aktivitas kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang…

KPK Dorong Integritas Pendidikan Lewat Komitmen Antikorupsi

NERACA Jakarta - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi…