Gugatan Hotel Sultan ke Pengelola GBK di PTUN Sudah Diputus, Kuasa Hukum: Hakim Sebut Kasus Ini Ranah Perdata dan Sudah ada Putusannya

NERACA

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) tidak dapat diterima.

Hal itu berdasarkan amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta terhadap perkara 580/G/TF/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Indobuildco, milik pengusaha Pontjo Sutowo.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, status putusan tidak dapat diterima. Majelis Hakim juga mengadili bahwa gugatan Indobuildco tidak diterima.

"MENGADILI: Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan Majelis Hakim, dikutip Rabu (8/5/2024).

Merespon hal ini, kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan putusan Hakim PTUN bukan kekalahan bagi pihaknya.

"Putusan itu Bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut PTUN ini masalah perdata. Nah sementara sengkata perdata ini sudah ada putusan yang benar," kata dia.

"Pada putusan provisi perdata disebutkan agar Setneg menghentikan segala tindakannya di dalam kawasan Hotel Sultan,” lanjut Yosef.

Diketahui pada putusan Provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/2023 tanggal  24 Januari 2024 memerintahkan Sekneg dan PPKGBK utk menghentikan segala tindakan aneksasi terhadap kawasan Hotel Sultan sampai adanya putusan inkrah dalam perkara ini.

 "Saya kira ini putusan (provisi dalam perkara perdata no. 667/Pdt.G/20230 yang adil bagi semua pihak terkait dengan sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan," pungkasnya. (Mohar.)

 

BERITA TERKAIT

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Airlangga: Polri Berperan Penting dalam Pembangunan Ekonomi RI

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi…

KPPU Tetapkan Tiga Tokoh Publik Jadi Dewan Penasihat

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan tiga tokoh publik yakni Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny…

Unpatti-KPK Kerja Sama Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi

NERACA Ambon - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kerja sama pendidikan anti korupsi…